Hak Beragama dan Kepercayaan di Indonesia Perlu Lebih Dilindungi, kata Pendiri 
JIL


       
                   Saturday, Dec. 1, 2007 Posted: 1:38:58PM PST
                   
               Meski dilindungi undang-undang, masih saja ada warga yang 
dihalang-halangi dalam menjalankan agamanya. Maka, perlu ditegaskan 
perlindungan hak beragama secara hukum.

Hal itu diungkapkan cendkiawan Muslim, Dr Luthfie Assyaukanie, mengenai 
perlindungan hak beragama dan kepercayaan warga Indonesia dalam sebuah diskusi 
di Jerman baru-baru ini, lapor Deutsche Welle kemarin. 

Kepada hadirin yang kebanyakan mahasiswa ilmu politik, pendiri Jaringan Islam 
Liberal (JIL) ini menjelaskan sejumlah pertentangan dalam pelaksanaan agama 
Islam di Indonesia dan juga di bidang hukum. 

Menurut Luthfie, secara historis Indonesia merupakan negara yang netral agama, 
bukan negara Islam dan juga bukan negara sekuler. Ia mengatakan, negosiasi yang 
menetapkan hal ini berlangsung pada awal kemerdekaan Indonesia. 

Namun, ia menilai pemerintah tidak konsekuen dalam menjamin kebebasan beragama 
di Indonesia. Terlihat dari sejumlah peristiwa dimana warga justru 
dihalang-halangi dalam menjalankan pilihan agamanya. Padahal menurut Luthfie, 
kebebasan beragama dijamin dalam konstitusi Indonesia. 

"Jelas-jelas pasal 29 (UUD 45), menyebutkan bahwa negara melindungi agama dan 
juga keyakinan atau kepercayaan. Dialog tetap penting tetapi pada level politik 
kita yang harus ditekankan saya kira adalah kebebasan beragama," katanya.

Pernyataan ini tidak lepas dari tema dialog antar agama yang diikutinya selama 
di Jerman. Dalam rangkaian acara itu, Luthie menyampaikan pentingnya menegaskan 
perlindungan hak beragama dalam produk-produk hukum di Indonesia. Namun menurut 
dia, ada sejumlah masalah yang merongrong aturan-aturan agama Islam, maupun 
undang-undang di Indonesia. 

"Qur'an secara tegas menyatakan bahwa bagimu agamamu dan bagiku agamaku. 
Artinya, orang itu mau pilih agama apa saja, itu mestinya tidak boleh 
dipermasalahkan. Nah banyak undang-undang atau aturan dalam Islam yang 
bertentangan dengan konstitusi Islam, kalau kita anggap bahwa Al Quran itu 
konstitusi Islam. Ini persis yang terjadi dalam konteks kenegaraan, banyak 
undang2 dan aturan, produk undang-undang itu bertentangan dengan konstitusi 
kita, UUD 45," ungkapnya.

Kondisi ini menjadi salah satu alasan dikembangkannya kampanye Jaringan Islam 
Liberal yang termasuk mempromosikan pluralisme dan dialog antar agama, kata 
Luthfie. Untuk yang terakhir ini, ia melihat beberapa kendala. 

"Misalnya begini, kadang-kadang dalam dialog itu agak susah diterapkan. Kalau 
satu kelompok menganggap kelompok yang lain itu sesat. Katakanlah mainstream 
Islam di Indonesia dengan kelompok-kelompok yang mereka sebut kelompok 
sempalan, seperti Ahmadiyah atau Al Qiyadah itu tidak mungkin akan terjadi 
dialog," tanyanya. 

Sampai kini, kasus-kasus mengenai kebebasan beragama masih terus terjadi di 
Indonesia. Kasus-kasus "pemasungan" ini biasanya terjadi pada kelompok-kelompok 
minoritas, yang berposisi lemah, kata Luthfie.(Maria F) 


       
---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke