19/12/07 22:02

Polisi Tangkap ABG Penjual Kegadisan Pelajar

Tanjungpinang (ANTAR News) - Kepolisian Resort (Polsek) 
Tanjungpinang Kota menangkap Win, remaja putri berusia 15 tahun yang 
biasa disebut Anak Baru Gede (ABG), yang terbukti telah menjual 
kegadisan tiga orang pelajar putri kepada tamu hotel di 
Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Win ditahan Senin kemarin, karena ada laporan dari masyarakat," 
kata Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Darmawan, kepada wartawan, di 
Tanjungpinang, Rabu.

Ketiga korban, yang berusia 14 hingga 15 tahung adalah teman dekat 
sekaligus tetangga Win.

"Tersangka dan ketiga korban tinggal di Kelurahan Kampung Bugis, 
Kecamatan Tanjungpinang Kota. Mereka bertetangga," kata Kapolsek 
pula. 

Di ruang penyidikan, ketiga korban itu mengaku masing-masing masih 
duduk di bangku kelas 3 SMP, drop out kelas 4 Sekolah Dasar (SD), 
dan seorang lagi tidak melanjutkan sekolah setelah tamat SD.

"Kami dengan Win pernah satu sekolah," kata salah satu korban.

Selain Win, polisi juga berhasil menangkap Her (30) yang bertindak 
sebagai perantara perdagangan kegadisan ABG itu.

Her mengaku, telah menjual kegadisan salah seorang pelajar putri itu 
senilai Rp1 juta kepada Hen, salah seorang tamu hotel dari 
Kalimatan. 

"Saya hanya dikasih Win Rp50.000 untuk setiap perempuan itu," ucap 
Her kepada polisi. 

Sedangkan, para korban itu masing-masing mendapatkan uang senilai 
Rp150.000 untuk pelayanan ke seorang tamu.

Win dan Her berhubungan melalui telepon selular (ponsel) saat ada 
tamu hotel yang membutuhkan wanita penghibur.

"Kalau tamu butuh wanita, saya tinggal minta kepada Win," ujar Her 
pula.

Win dan Her mengaku melakukan perbuatan itu untuk menutupi kebutuhan 
ekonomi sehari-hari mereka masing-masing.

Ketiga korban mengemukakan, pertama kali melakukan hubungan intim 
dengan pria yang tidak dikenal mereka berdasarkan rayuan dan sedikit 
paksaan dari Win.

Setelah itu, korban kerap kali mengulangi perbuatan mereka dengan 
melayani para tamu di beberapa hotel di Tanjungpinang atas pesanan 
Win. 

AKP Darmawan mengungkapkan, selain ketiga korban, sebelumnya juga 
ada korban lainnya yang akan dijadikan sebagai saksi dalam kasus 
itu. 

"Belum lama ini kasus yang sama terjadi. Kami yakin ada 
hubungannya," ujar dia lagi.

Kedua tersangka, kata dia, dapat dijerat pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 
2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 
Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Saat ini, kasus pelacuran perempuan di bawah umur yang melibatkan 
pelajar SMP ini masih terus dikembangkan, dan kedua tersangka 
diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," ujarnya menambahkan. (*)

http://www.antara.co.id/arc/2007/12/19/polisi-tangkap-abg-penjual-
kegadisan-pelajar/



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke