lho bukan nya berpuluh tahun yang lalu telah ada fatwa
seperti ini? kenapa dikeluarkan lagi se olah olah
barang baru?? padahal hanya perlu di ingatkan saja
bahwa fatwa seperti ini telah di umumkan ber puluh
tahun yang lalu dan tetap berlaku hingga akhir
jaman...  

ngapain saja sih MUI itu? yang di bahas itu itu
melulu, mirip dengan yang nama nya " utusan.allah". 
jangan jangan yang namanya 'utusan.allah" adalah
anggota MUI yang tidak naik naik jabatan, sehingga
senang ber sumpah serapah. 

" Selamat Natal dan Tahun baru bagi yang nerayakannya,
semoga mendapat berkah dan kebahagiaan ber sama
keluarga"

buat 'utusan.allah' moga makin bervariasi sumpah
serapah nya...  hi hi hi....   coba ber cermin mas,
jangan jangan sudah penuh kerut merut, padahal umur
masih muda...


--- Mustafa Dandenong <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

> Fatwa MUI : Tidak Haram mengucapkan Selamat Natal  
>    
>   Majelis Ulama Indonesia pada 7 Maret 1981,
> sebagaimana ditandatangani K.H. M. Syukri Ghozali,
> MUI telah mengeluarkan fatwa yang isinya:
> Mengucapkan Selamat Natal kepada umat Kristiani,
> bagi ummat Islam hukumnya Halal, tapi haram hukumnya
> kalau ikut ritual Natal. Demikian juga  Sekretaris
> Jenderal MUI, Dr. Dien Syamsudin MA, yang juga Ketua
> Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu menyatakan
> bahwa MUI tidak melarang ucapan selamat Natal, tapi
> melarang orang Islam ikut sakramen/ritual Natal.
>   "Kalau hanya memberi ucapan selamat tidak
> dilarang, tapi kalau ikut dalam ibadah memang
> dilarang, baik orang Islam ikut dalam ritual Natal
> atau orang Kristen ikut dalam ibadah orang Islam,"
> katanya.
>   Bahkan pernah di hadapan ratusan umat Kristiani
> dalam seminar Wawasan Kebangsaan X BAMAG Jatim di
> Surabaya, beliau menyampaikan, "Saya tiap tahun
> memberi ucapan selamat Natal kepada teman-teman
> Kristiani." (lihat hidayatullah.com)
>   Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi
>   Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa
> merayakan hari raya agama adalah hak masing-masing
> agama. Selama tidak merugikan agama lain. Dan
> termasuk hak tiap agama untuk memberikan tahni'ah
> saat perayaan agama lainnya.
>   Maka kami sebagai pemeluk Islam, agama kami tidak
> melarang kami untuk untuk memberikan tahni'ah kepada
> non muslim warga negara kami atau tetangga kami
> dalam hari besar agama mereka. Bahkan perbuatan ini
> termasuk ke dalam kategori al-birr (perbuatan yang
> baik). Sebagaimana firman Allah SWT:
>   áÇ íäåÇßã Çááå Úä ÇáÐíä áã íÞÇÊáæßã Ýí ÇáÏíä æáã
> íÎÑÌæßã ãä ÏíÇÑßã Ãä ÊÈÑæåã æÊÞÓØæÇ Åáíåã Åä Çááå
> íÍÈ ÇáãÞÓØíä
>   Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan
> berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada
> memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu
> dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai
> orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah:
> 8)
>   Kebolehan memberikan tahni'ah ini terutama bila
> pemeluk agama lain itu juga telah memberikan
> tahni'ah kepada kami dalam perayaan hari raya kami.
>   æÅÐÇ ÍííÊã ÈÊÍíÉ ÝÍíæÇ ÈÃÍÓä ãäåÇ Ãæ ÑÏæåÇ
>   Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu
> penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan
> yang lebih baik dari padanya, atau balaslah
> penghormatan itu. Sesungguhnya Allah
> memperhitungankan segala sesuatu.(QS. An-Nisa': 86)
>   Fatwa MUI Tentang Haramnya Natal Bersama, Bukan
> Ucapan Selamat Natal
>   Majelis Ulama Indonesia pada 7 Maret 1981,
> sebagaimana ditandatangani K.H. M. Syukri Ghozali,
> MUI telah mengeluarkan fatwa yang isinya: Mengikuti
> upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya
> haram.
>   Namun Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Dien Syamsudin
> MA, yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP)
> Muhammadiyah itu menyatakan bahwa MUI tidak melarang
> ucapan selamat Natal, tapi melarang orang Islam ikut
> sakramen/ritual Natal.
>   "Kalau hanya memberi ucapan selamat tidak
> dilarang, tapi kalau ikut dalam ibadah memang
> dilarang, baik orang Islam ikut dalam ritual Natal
> atau orang Kristen ikut dalam ibadah orang Islam,"
> katanya.
>   Bahkan pernah di hadapan ratusan umat Kristiani
> dalam seminar Wawasan Kebangsaan X BAMAG Jatim di
> Surabaya, beliau menyampaikan, "Saya tiap tahun
> memberi ucapan selamat Natal kepada teman-teman
> Kristiani." (lihat hidayatullah.com)
>   Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi
>   Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa
> merayakan hari raya agama adalah hak masing-masing
> agama. Selama tidak merugikan agama lain. Dan
> termasuk hak tiap agama untuk memberikan tahni'ah
> saat perayaan agama lainnya.
>   Maka kami sebagai pemeluk Islam, agama kami tidak
> melarang kami untuk untuk memberikan tahni'ah kepada
> non muslim warga negara kami atau tetangga kami
> dalam hari besar agama mereka. Bahkan perbuatan ini
> termasuk ke dalam kategori al-birr (perbuatan yang
> baik). Sebagaimana firman Allah SWT:
>   áÇ íäåÇßã Çááå Úä ÇáÐíä áã íÞÇÊáæßã Ýí ÇáÏíä æáã
> íÎÑÌæßã ãä ÏíÇÑßã Ãä ÊÈÑæåã æÊÞÓØæÇ Åáíåã Åä Çááå
> íÍÈ ÇáãÞÓØíä
>   Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan
> berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada
> memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu
> dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai
> orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah:
> 8)
>   Kebolehan memberikan tahni'ah ini terutama bila
> pemeluk agama lain itu juga telah memberikan
> tahni'ah kepada kami dalam perayaan hari raya kami.
>   æÅÐÇ ÍííÊã ÈÊÍíÉ ÝÍíæÇ ÈÃÍÓä ãäåÇ Ãæ ÑÏæåÇ
>   Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu
> penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan
> yang lebih baik dari padanya, atau balaslah
> penghormatan itu. Sesungguhnya Allah
> memperhitungankan segala sesuatu.(QS. An-Nisa': 86)
> 
>        
> ---------------------------------
> Looking for last minute shopping deals?  Find them
> fast with Yahoo! Search.
> 
> [Non-text portions of this message have been
> removed]
> 
> 



      
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
http://www.yahoo.com/r/hs


Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke