Memang  hanya mengingatkan........

Tapi banyak Ustad menyuarakan, bhw ucapan selamat natal itu haram, 
haram segalanya yg berhubungan dgn kafir.........., mungkin kalau 
kita hidup menyendiri dihutan itu bagus diterapkan !

Copy-paste dari :
Berdosakah Muslim Mendesain Kartu Ucapan Natal?
Jumat, 22 Des 06 16:05 WIB

Kirim teman

Assalamualikum Wr. Wb.

Pak Ustadz, bagaimanakah hukumnya bila kita seorang muslim yang 
bekerja sebagai pengrajin seni diminta untuk membuatkan desain 
ucapan selamat Natal dan tahun Baru oleh konsumennya?

Saya takut perbuatan itu adalah suatu sikap yang tak langsung ikut 
mengucapkan selamat natal yang saya ketahui selama ini hukumnya 
haram.

Mohon Penjelasannya.

Wassalam,

Harno Bhimantoro
satriamadangkara

Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Apa yang anda tanyakan memang sangat terkait dengan hukum 
mengucapkan selamat natal. Umumnya di negeri kita ini, kebanyakan 
umat Islam berpendapat bahwa mengucapkan selamat natal itu haram 
hukumnya. Biasanya, rujukannya adalah apa yang dikatakan oleh AL-
Imam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya, Iqtidha' Ash-shirath Al-Mustaqim.

Dan termasuk ke dalam perkara mengucapkan selamat natal adalah 
membuat kartu ucapan, meski atas pesanan orang lain. Namun pembuat 
atau desainernya tidak bisa berlepas diri dari andil pengucapan 
selamat natal.

Bila anda berkeyakinan bahwa mengucapkan selamat natal kepada 
pemeluk Nasrani hukumnya haram, tentu saja membuat desain kartu 
ucapannya juga ikut haram. Sebab desain itu bagian tak terpisahkan 
dari ucapan selamat natal. Hukum keduanya tidak bisa dipisahkan. 
Bahkan boleh jadi, hukumnya lebih berat dari sekedar mengucapkan, 
sebab desain itu tertulis dan akan terus menerus dibaca orang. 
Apalagi bila desain itu dicetak dalam jumlah besar.

Kami katakan bahwa hukum yang anda tanyakan kembali kepada hukum 
mengucapkan selamat natal. Sudah populer di kalangan umat Islam 
tentang keharaman mengucapkan selamat natal.

Alasannya utamanya adalah bahwa mengucapkan selamat natal itu 
berarti pengakuan atas kebenaran aqidah umat kristiani yang 
mempercayai keberadaan tiga tuhan. Juga merupakan bentuk pembenaran 
atas ketuhanan nabi Isa alaihissalam.

Fatwa Haram Ibnul Qayyim

Pendapat anda yang mengharamkan natal itu memang telah difatwakan 
oleh Ibn al-Qayyim Al-Jauziyah. Beliau pernah menyampaikan bila 
pemberian ucapan "Selamat Natal" atau mengucapkan "Happy Christmas" 
kepada orang-orang kafir hukumnya haram.

Sebagaimana dinukil dari Ibn al-Qayyim rahimahullah di dalam 
kitabnya 'Ahkâm Ahl adz-Dzimmah', beliau berkata, "Adapun 
mengucapkan selamat berkenaan dengan syi'ar-syi'ar kekufuran yang 
khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama.

Alasan Ibu al-Qayyim, menyatakan haram ucapan selamat kepada orang-
orang Kafir berkenaan dengan perayaan hari-hari besar keagamaan 
mereka karena hal itu mengandung persetujuan terhadap syi'ar-syi'ar 
kekufuran yang mereka lakukan.

Sikap ini juga sama pernah disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin 
Shalih al-`Utsaimin sebagaimana dikutip dalam Majma' Fatawa Fadlilah 
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-`Utsaimin, (Jilid.III, h.44-46, 
No.403).

Adakah Perbedaan Pendapat Dalam Ucapan Selamat Natal?

Lepas dari pendapat kalangan yang mengharamkan, ternyata ada 
sebagian ulama yang berpandangan bahwa sekedar mengucapkan selamat 
natal tidak mengapa. Yang haram secara mutlak adalah perayaan natal 
bersama. Keharamannya telah disepakati oleh semua kalangan.

Memang pendapat yang membolehkan ini kurang populer di banyak 
kalangan. Namun kalau kita mau agak teliti dan jujur, rupanya yang 
menghalalkan tidak sedikit. Bukan hanya Dr. Quraisy Syihab saja, 
tetapi bahkan Majelis Ulama Indonesia, Dr. Yusuf Al-Qaradawi dan 
beberapa ulama dunia lainnya, ternyata kita dapati pendapat mereka 
membolehkan ucapan itu.

Rasanya agak kaget juga, tetapi itulah yang kita dapat begitu kita 
agak jauh menelitinya. Kami uraikan di sini petikan-petikan pendapat 
mereka, bukan dengan tujuan ingin mengubah pandangan yang sudah ada. 
Tetapi sekedar memberikan tambahan wawasan kepada kita, agar kita 
punya referensi yang lebih lengkap.

Fatwa MUI Tentang Haramnya Natal Bersama, Bukan Ucapan Selamat Natal

Majelis Ulama Indonesia pada 7 Maret 1981, sebagaimana 
ditandatangani K.H. M. Syukri Ghozali, MUI telah mengeluarkan fatwa 
yang isinya: Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam 
hukumnya haram.

Namun Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Dien Syamsudin MA, yang juga 
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu menyatakan bahwa MUI 
tidak melarang ucapan selamat Natal, tapi melarang orang Islam ikut 
sakramen/ritual Natal.

"Kalau hanya memberi ucapan selamat tidak dilarang, tapi kalau ikut 
dalam ibadah memang dilarang, baik orang Islam ikut dalam ritual 
Natal atau orang Kristen ikut dalam ibadah orang Islam," katanya.

Bahkan pernah di hadapan ratusan umat Kristiani dalam seminar 
Wawasan Kebangsaan X BAMAG Jatim di Surabaya, beliau 
menyampaikan, "Saya tiap tahun memberi ucapan selamat Natal kepada 
teman-teman Kristiani." (lihat hidayatullah.com)

Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi

Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa merayakan hari raya 
agama adalah hak masing-masing agama. Selama tidak merugikan agama 
lain. Dan termasuk hak tiap agama untuk memberikan tahni'ah saat 
perayaan agama lainnya.

Maka kami sebagai pemeluk Islam, agama kami tidak melarang kami 
untuk untuk memberikan tahni'ah kepada non muslim warga negara kami 
atau tetangga kami dalam hari besar agama mereka. Bahkan perbuatan 
ini termasuk ke dalam kategori al-birr (perbuatan yang baik). 
Sebagaimana firman Allah SWT:

لا ينهاكم 
الله عن الذين 
لم يقاتلوكم 
في الدين ولم 
يخرجوكم من 
دياركم أن 
تبروهم 
وتقسطوا 
إليهم إن الله 
يحب المقسطين

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil 
terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak 
mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang 
yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Kebolehan memberikan tahni'ah ini terutama bila pemeluk agama lain 
itu juga telah memberikan tahni'ah kepada kami dalam perayaan hari 
raya kami.

وإذا حييتم 
بتحية فحيوا 
بأحسن منها أو 
ردوها

Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka 
balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau 
balaslah penghormatan itu. Sesungguhnya Allah memperhitungankan 
segala sesuatu.(QS. An-Nisa': 86)

Namun Syeikh Yusuf Al-Qaradawi secara tegas mengatakan bahwa tidak 
halal bagi seorang muslim untuk ikut dalam ritual dan perayaan agama 
yang khusus milik agama lain.

Fatwa Dr. Mustafa Ahmad Zarqa'

Di dalam bank fatwa situs Islamonline.com, Dr. Mustafa Ahmad Zarqa', 
menyatakan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang seorang 
muslim mengucapkan tahniah kepada orang kafir.

Beliau mengutip hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah 
berdiri menghormati jenazah Yahudi. Penghormatan dengan berdiri ini 
tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas kebenaran agama yang 
diajut jenazah tersebut.

Sehingga menurut beliau, ucapan tahni'ah kepada saudara-saudara 
pemeluk kristiani yang sedang merayakan hari besar mereka, juga 
tidak terkait dengan pengakuan atas kebenaran keyakinan mereka, 
melainkan hanya bagian dari mujamalah (basa-basi) dan muhasanah 
seorang muslim kepada teman dan koleganya yang kebetulan berbeda 
agama.

Dan beliau juga memfatwakan bahwa karena ucapan tahni'ah ini 
dibolehkan, maka pekerjaan yang terkait dengan hal itu seperti 
membuat kartu ucapan selamat natal pun hukumnya ikut dengan hukum 
ucapan natalnya.

Namun beliau menyatakan bahwa ucapan tahni'ah ini harus dibedakan 
dengan ikut merayakan hari besar secara langsung, seperti dengan 
menghadiri perayaan-perayaan natal yang digelar di berbagai tempat. 
Menghadiri perayatan natal dan upacara agama lain hukumnya haram dan 
termasuk perbuatan mungkar. (lihat IslamOnline)

Majelis Fatwa dan Riset Eropa

Majelis Fatwa dan Riset Eropajuga berpendapat yang sama dengan fatwa 
Dr. Ahmad Zarqa' dalam hal kebolehan mengucapkan tahni'ah, karena 
tidak adanya dalil langsung yang mengharamkannya.

Khusus untuk masalah kartu ucapan, mereka mengharamkan bila dalam 
kartu itu ada gambar salibnya, karena merupakan kemungkaran dan 
Islam tidak menerima penyaliban nabi Isa as.

Juga disyaratkan bahwa ucapan itu tidak mengandung hal-hal yang 
mungkar dan merusak aqidah Islam. Jadi hanya sebatas tahni'ah, tidak 
ditambahi dengan ungkapan-ungkapan lainnya yang justru bertabrakan 
dengan aqidah Islam. (lihat:Islam Online)

Fatwa Dr. Abdussattar Fathullah Said

Dr. Abdussattar Fathullah Said adalah profesor bidang tafsir dan 
ulumul quran di Universitas Al-Azhar Mesir. Dalam masalah tahni'ah 
ini beliau agak berhati-hati dan memilahnya menjadi dua. Ada 
tahni'ah yang halal dan ada yang haram.

Tahni'ah yang halal adalah tahni'ah kepada orang kafir tanpa 
kandungan hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Hukumnya halal 
menurut beliau. Bahkan termasuk ke dalam bab husnul akhlaq yang 
diperintahkan kepada umat Islam.

Sedangkan tahni'ah yang haram adalah tahni'ah kepada orang kafir 
yang mengandung unsur bertentangan dengan masalah diniyah, hukumnya 
haram. Misalnya ucapan tahniah itu berbunyi, "Semoga Tuhan 
memberkati diri anda sekeluarga." Sedangkan ucapan yang halal 
seperti, "Semoga tuhan memberi petunjuk dan hidayah-Nya kepada 
Anda ."

Bahkan beliau membolehkan memberi hadiah kepada non muslim, asalkan 
hadiah yang halal, bukan khamar, gambar maksiat atau apapun yang 
diharamkan Allah.

25 Desember Bukan Hari Lahir Nabi Isa

Lepas dari perdebatan seputar fatwa haramnya mengucapkan selamat 
natal, ada masalah yang lebih penting lagi. Yaitu kesepakatan para 
ahli sejarah bahwa Nabi Isa sendiri tidak lahir di tanggal tersebut.

Tidak pernah ada data akurat pada tanggal berapakah beliau itu 
lahir. Yang jelas 25 Desember itu bukanlah hari lahirnya karena itu 
adalah hari kelahiran anak Dewa Matahari di cerita mitos Eropa kuno. 
Mitos itu pada sekian ratus tahun setelah wafatnya nabi Isa masuk 
begitu saja ke dalam ajaran kristen lalu diyakini sebagai hari lahir 
beliau. Padahal tidak ada satu pun ahli sejarah yang membenarkannya.

Bahkan British Encylopedia dan American Ensyclopedia sepakat bahwa 
25 bukanlah hari lahirnya Isa as.

Jadi kalau pun ada sebagain kalangan yang tidak mengharamkan ucapan 
selamat natal, ketika diucapkan pada even natal, ucapan itu 
mengandung sebuah kesalahan ilmiyah yang fatal.

Walahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi 
wabarakatuh, 

Ahmad Sarwat, Lc.
Konsultasi Sebelumnya
Bongkar Kuburan, Pembuktian Cepat Agama Siapa yang Benar 
Hukum Mengotopsi Mayat 
Memakai Kalung ID Card bagi Laki-laki 
Arsip

Kampus
 Webmail
 Registrasi | Login 







Peluang
Pulsa Gratis Tiap Hari, Mau... 
dengan Menjadi Distributor Pulsa Elektronik

Solusi Air Bersih & Bisnis Depo Isi Ulang 


Griya Sakinah 
Rias Pengantin Muslim

Habbatussauda 
Rajanya Tanaman Obat
habbatsonline.com 
Rumah Beasiswa Indonesia 
Beasiswa S1, S2, S3 Dalam dan Luar Negeri
rumahbeasiswa.com 
Berburu Dollar$ di Internet 
Dapatkan penghasilan bulanan dari Google.com
www.duitgratis.co.nr 
Launa Wedding 
Untuk Sebuah Moment Terindah dalam Hidup Anda

CV Jasatama Mitra Sejati 
Pengurusan Izin PT & CV

Kontak | Redaksi | Iklan
© 2000-2007 eramuslim.com 








--- In [email protected], arra Laras <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> lho bukan nya berpuluh tahun yang lalu telah ada fatwa
> seperti ini? kenapa dikeluarkan lagi se olah olah
> barang baru?? padahal hanya perlu di ingatkan saja
> bahwa fatwa seperti ini telah di umumkan ber puluh
> tahun yang lalu dan tetap berlaku hingga akhir
> jaman...  
> 
> ngapain saja sih MUI itu? yang di bahas itu itu
> melulu, mirip dengan yang nama nya " utusan.allah". 
> jangan jangan yang namanya 'utusan.allah" adalah
> anggota MUI yang tidak naik naik jabatan, sehingga
> senang ber sumpah serapah. 
> 
> " Selamat Natal dan Tahun baru bagi yang nerayakannya,
> semoga mendapat berkah dan kebahagiaan ber sama
> keluarga"
> 
> buat 'utusan.allah' moga makin bervariasi sumpah
> serapah nya...  hi hi hi....   coba ber cermin mas,
> jangan jangan sudah penuh kerut merut, padahal umur
> masih muda...
> 
> 
> --- Mustafa Dandenong <[EMAIL PROTECTED]>
> wrote:
> 
> > Fatwa MUI : Tidak Haram mengucapkan Selamat Natal  
> >    
> >   Majelis Ulama Indonesia pada 7 Maret 1981,
> > sebagaimana ditandatangani K.H. M. Syukri Ghozali,
> > MUI telah mengeluarkan fatwa yang isinya:
> > Mengucapkan Selamat Natal kepada umat Kristiani,
> > bagi ummat Islam hukumnya Halal, tapi haram hukumnya
> > kalau ikut ritual Natal. Demikian juga  Sekretaris
> > Jenderal MUI, Dr. Dien Syamsudin MA, yang juga Ketua
> > Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu menyatakan
> > bahwa MUI tidak melarang ucapan selamat Natal, tapi
> > melarang orang Islam ikut sakramen/ritual Natal.
> >   "Kalau hanya memberi ucapan selamat tidak
> > dilarang, tapi kalau ikut dalam ibadah memang
> > dilarang, baik orang Islam ikut dalam ritual Natal
> > atau orang Kristen ikut dalam ibadah orang Islam,"
> > katanya.
> >   Bahkan pernah di hadapan ratusan umat Kristiani
> > dalam seminar Wawasan Kebangsaan X BAMAG Jatim di
> > Surabaya, beliau menyampaikan, "Saya tiap tahun
> > memberi ucapan selamat Natal kepada teman-teman
> > Kristiani." (lihat hidayatullah.com)
> >   Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi
> >   Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa
> > merayakan hari raya agama adalah hak masing-masing
> > agama. Selama tidak merugikan agama lain. Dan
> > termasuk hak tiap agama untuk memberikan tahni'ah
> > saat perayaan agama lainnya.
> >   Maka kami sebagai pemeluk Islam, agama kami tidak
> > melarang kami untuk untuk memberikan tahni'ah kepada
> > non muslim warga negara kami atau tetangga kami
> > dalam hari besar agama mereka. Bahkan perbuatan ini
> > termasuk ke dalam kategori al-birr (perbuatan yang
> > baik). Sebagaimana firman Allah SWT:
> >   áÇ íäåÇßã Çááå Úä ÇáÐíä áã íÞÇÊáæßã Ýí ÇáÏíä æáã
> > íÎÑÌæßã ãä ÏíÇÑßã Ãä ÊÈÑæåã æÊÞÓØæÇ Åáíåã Åä Çááå
> > íÍÈ ÇáãÞÓØíä
> >   Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan
> > berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada
> > memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu
> > dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai
> > orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah:
> > 8)
> >   Kebolehan memberikan tahni'ah ini terutama bila
> > pemeluk agama lain itu juga telah memberikan
> > tahni'ah kepada kami dalam perayaan hari raya kami.
> >   æÅÐÇ ÍííÊã ÈÊÍíÉ ÝÍíæÇ ÈÃÍÓä ãäåÇ Ãæ ÑÏæåÇ
> >   Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu
> > penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan
> > yang lebih baik dari padanya, atau balaslah
> > penghormatan itu. Sesungguhnya Allah
> > memperhitungankan segala sesuatu.(QS. An-Nisa': 86)
> >   Fatwa MUI Tentang Haramnya Natal Bersama, Bukan
> > Ucapan Selamat Natal
> >   Majelis Ulama Indonesia pada 7 Maret 1981,
> > sebagaimana ditandatangani K.H. M. Syukri Ghozali,
> > MUI telah mengeluarkan fatwa yang isinya: Mengikuti
> > upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya
> > haram.
> >   Namun Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Dien Syamsudin
> > MA, yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP)
> > Muhammadiyah itu menyatakan bahwa MUI tidak melarang
> > ucapan selamat Natal, tapi melarang orang Islam ikut
> > sakramen/ritual Natal.
> >   "Kalau hanya memberi ucapan selamat tidak
> > dilarang, tapi kalau ikut dalam ibadah memang
> > dilarang, baik orang Islam ikut dalam ritual Natal
> > atau orang Kristen ikut dalam ibadah orang Islam,"
> > katanya.
> >   Bahkan pernah di hadapan ratusan umat Kristiani
> > dalam seminar Wawasan Kebangsaan X BAMAG Jatim di
> > Surabaya, beliau menyampaikan, "Saya tiap tahun
> > memberi ucapan selamat Natal kepada teman-teman
> > Kristiani." (lihat hidayatullah.com)
> >   Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi
> >   Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa
> > merayakan hari raya agama adalah hak masing-masing
> > agama. Selama tidak merugikan agama lain. Dan
> > termasuk hak tiap agama untuk memberikan tahni'ah
> > saat perayaan agama lainnya.
> >   Maka kami sebagai pemeluk Islam, agama kami tidak
> > melarang kami untuk untuk memberikan tahni'ah kepada
> > non muslim warga negara kami atau tetangga kami
> > dalam hari besar agama mereka. Bahkan perbuatan ini
> > termasuk ke dalam kategori al-birr (perbuatan yang
> > baik). Sebagaimana firman Allah SWT:
> >   áÇ íäåÇßã Çááå Úä ÇáÐíä áã íÞÇÊáæßã Ýí ÇáÏíä æáã
> > íÎÑÌæßã ãä ÏíÇÑßã Ãä ÊÈÑæåã æÊÞÓØæÇ Åáíåã Åä Çááå
> > íÍÈ ÇáãÞÓØíä
> >   Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan
> > berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada
> > memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu
> > dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai
> > orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah:
> > 8)
> >   Kebolehan memberikan tahni'ah ini terutama bila
> > pemeluk agama lain itu juga telah memberikan
> > tahni'ah kepada kami dalam perayaan hari raya kami.
> >   æÅÐÇ ÍííÊã ÈÊÍíÉ ÝÍíæÇ ÈÃÍÓä ãäåÇ Ãæ ÑÏæåÇ
> >   Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu
> > penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan
> > yang lebih baik dari padanya, atau balaslah
> > penghormatan itu. Sesungguhnya Allah
> > memperhitungankan segala sesuatu.(QS. An-Nisa': 86)
> > 
> >        
> > ---------------------------------
> > Looking for last minute shopping deals?  Find them
> > fast with Yahoo! Search.
> > 
> > [Non-text portions of this message have been
> > removed]
> > 
> > 
> 
> 
> 
>       
_____________________________________________________________________
_______________
> Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
> http://www.yahoo.com/r/hs
>




Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke