Ini orang ora ndelok gitok la Guantanamo dan Abu Ghraib kae piye?Opo
alumninya didandani lantas bisa ngrubah dari Amrozy jadi wong apik?
Padahal yang dipenjara itu ada juga warga bule AS sendiri tapi ngopo
gak didandani koyo kandamu itu.
Kalau istilahnya Jowo kelakuan begitu namanya mBang Cinde mBan
siladan.Perlakuan kpd si A tidak sama dg perlakuan thd si B
(diskriminasi).Hukum jaman Hindia Bld dulu juga gitu,ada 4 klas uwong
dimata Hukum.
Yang paling ngisor:ras genduk Muskitawati.
Ras diatasnya: Chinese(Timur Asing).
Ras diatasnya:Europeanen.
Ras diatasnya: Londo.
Nek aku kok malah angur Hukume Syariah islam:
Moslem:mbayar zakat.
Non Moslem : mbayar jiyiah.
Nah adil kan wong podo2 mbayar.
Moslem walaupun Fatimah binti nabi: potong tangan.
Non Moslem:potong tangan juga kalau mencuri.
la Guantanamo tadi opo podo? ha ha ha.

Shalom,
tawangalun.
- In [EMAIL PROTECTED], "Hafsah Salim" <muskitawati@> wrote:
>
> Penjara Tempat Rehabilitasi Manusia Kriminal Bukan Tempat Hukuman !!!
> 
> > Lasma siregar <las032002@> wrote:
> > Kalau dibandingkan dengan penjara Tangerang di Indonesia
> > yang katanya "masuk gemuk pulang tinggal tulang" (lagu)
> > maka penjara di negeri Sakura ini bagaikan ClubMed saja....
> >    
> 
> 
> Benaaaar.... disemua negara maju, penjara adalah tempat pendidikan
> bukan tempat membalas dendam atau tempat menghukum.
> 
> Hanya ajaran agama, terutama agama Islam yang mengajarkan bahwa orang
> bersalah harus dihukum, orang berdosa harus masuk neraka, hukum
> pancung, hukum rajam dan segala bentuk penghukuman yang membawa akibat
> yang irreversible.
> 
> Berbeda dizaman beradab sekarang ini, yang menganggap pelanggaran
> hanya terjadi karena tuna pendidikan, tuna pengetahuan, dan tuna
> moralitas.  Oleh karena itu, untuk menghasilkan manusia2 yang baik,
> dibutuhkan pendidikan, pengetahuan maupun moral yang hanya bisa
> dikembangkan melalui pendidikan bukan melalui hukuman.
> 
> Ada seorang laki2 Indonesia suku Batak di Amerika ini yang membunuh
> isterinya, akibatnya dia mendapat hukuman penjara disini selama 10
> tahun.  Meskipun dia dipenjara, didalam penjara ada sekolah, dan
> selepas hukumannya yang 10 tahun itu, dia keluar bebas sambil juga
> menggondol gelar SARJANA HUKUM, karena selama dia dipenjara dia kuliah
> dibidang hukum dan perpustakaan dipenjara sangatlah lengkap.
> 
> Namun kalo mau membandingkan penjara2 di Indonesia, maka sudah
> pengetahuan umum bahwa siapapun yang masuk penjara maka keluarnya
> menjadi penjahat yang lebih berbahaya.  Namun berbeda dengan
> di-negara2 Islam, disana malah tidak dibutuhkan banyak penjara, karena
> jarang sekali dan hampir tidak ada penjahat yang dipenjara karena
> semuanya dibunuh hukum pancung.  Juga tidak ada anak haram, karena
> semua bayi2 haram yang lahir juga dibunuh.  Semua inilah yang
> merupakan ciri dari Syariah Islam yang menyatakan bahwa dengan
> tegaknya Syariah Islam maka tidak ada lagi penjahat, tidak ada lagi
> pezinah karena semua pezinah dihukum rajam hingga mati, tidak ada anak
> haram karena semua bayi haram dimusnahkan bersama ibunya.
> 
> Namun kebiadaban dan kekejaman Syariah Islam ini sudah ditentang oleh
> Lembaga HAM dunia sehingga penguasa2 negara Islam harus tunduk kepada
> HAM.  Namun kebiadaban Syariah Islam ini tetap berlangsung meskipun
> secara sembunyi2, hanya kalo kadang2 saja kepergok maka lembaga HAM
> ikut campur menekan penguasanya.
> 
> Ny. Muslim binti Muskitawati.




Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke