Bahas SPS, Kantor ADB 'Diserbu' Masyarakat Sipil *Dani Setiawan-Koalisi Anti Utang (KAU)*
11 February 2008 Pada tanggal 12 13 Februari 2008, ADB berinisiatif melakukan forum konsultasi atas draft revisi dokumen kebijakan Pedoman Perlindungan (Safeguard Policy) yang bertempat di Jakarta. Inisiatif tersebut tidak lebih dari sekedar upaya untuk melanggengkan praktek kejahatan kemanusiaan melalui transaksi utang luar negeri selama ini. Kebijakan perlindungan terkait secara langsung dengan kebijakan Poverty Reduction Strategy (PRS) dan Long Term Strategic Framework yang dibuat oleh ADB. Dua dokumen inti ini sendiri mendapatkan kritik yang sangat keras. Keduanya tak ubah layaknya Program Penyesuaian Struktural ala Bank Dunia yang mendorong agenda liberalisasi, privatisasi dan pencabutan subsidi sebagai syarat dari pinjaman. Sebab itu, sangat mudah dipahami bahwa kebijakan perlindungan adalah upaya pihak ADB untuk memuluskan rencana "Perampokan" yang telah dilakukan sejak lama di negara-negara berkembang penerima pinjamannya. Di kawasan Asia-Pasifik, peran ADB tidak berbeda dengan Lembaga Keuangan Multilateral yang lain seperti Bank Dunia dan IMF. Dalam merumuskan kebijakan ekonomi, ketiga lembaga ini adalah penganut setia Washington Consensus. Bersama dengan kedua "kroni" nya, ADB juga dikenal paling fasih berbicara, mempromosikan dan mendesak negara-negara debitor untuk melakukan liberalisasi, privatisasi dan pengurangan subsidi demi mengejar pertumbuhan ekonomi. Sebutan "Bank Pembangunan" bagi ADB hanyalah cara untuk menutupi wajah buruk praktek transaksi utang luar negeri yang menjerat negara-negara pengutang termasuk Indonesia. Padahal, penikmat terbesar dari semua transaksi utang luar negeri ADB adalah segelintir elit politik dan korporasi yang berasal dari Amerika Serikat dan Jepang. Sehingga bukan merupakan kebetulan jika anggota negara G7 ini mendominasi pengambilan keputusan di ketiga lembaga tersebut. *Instrumen Neoliberal* Dalam sistem globalisasi neoliberal saat ini, lembaga keuangan multilateral seperti ADB merupakan alat bagi Negara-negara industri maju untuk menjalankan praktek intervensi dan perampokan sumber daya alam di Negara-negara berkembang. ADB juga sangat konsisten menganjurkan kepada pemerintahan di Negara berkembang untuk menjalankan agenda pembangunan yang berbasiskan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pasar bebas. Dalam rumusan kebijakan tersebut, ADB perpandangan bahwa keterlibatan semua sektor, termasuk pihak swasta dalam lapangan ekonomi harus diperkuat. Karenanya peran negara dalam hal itu perlu diperkecil. Dari fungsi sebagai produsen menjadi fasilitator dan regulator. Semua kebijakan, program dan proyek utang yang disalurkan oleh ADB diarahkan untuk mewujudkan paradigma neoliberal semacam ini. Tahun 1980an, ADB menerapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh negara pengutang. Setiap utang yang dikucurkan selalu disertai dengan matrik kebijakan yang harus dipatuhi oleh pemerintah negara pengutang. Matrik kebijakan tersebut berisi antara lain: Meloloskan kebijakan atau peraturan yang memberikan kemudahan bagi pihak swasta dalam pengelolaan ekonomi dan sektor publik seperti energi, transportasi dan air. Melakukan privatisasi Badan Usaha Milik Negara serta membuka pasar tanah dan produk pertanian. Keterlibatan sektor swasta adalah jantung dari semua proyek utang ADB. Lewat kebijakan Private Sektor Development (PSD), lembaga ini meneguhkan dirinya untuk merambah pendanaan dan investasi bagi sektor swasta. ADB terlibat dalam membiayai sektor swasta terutama pada proyek-proyek pembangunan infrastruktur, investasi di sektor finansial, dan secara perlahan masuk dalam sektor kesehatan, pendidikan dan lingkungan. Lewat kebijakan PSD, Lembaga ini mendorong privatisasi Badan Usaha Milik Negara. Di bawah ini, beberapa contoh dapat disebutkan mengenai peran kotor utang haram ADB di Indonesia dalam mendorong agenda-agenda liberalisasi ekonomi dan kebangkrutan ekonomi akibat beban pembayaran utang luar negeri. *Korporatokrasi* Jepang dan Amerika Serikat adalah dua Negara dengan komposisi kepemilikan saham terbanyak dalam ADB. Saat ini Jepang mempunyai kuota suara sebesar 12,756% dari total anggota, dan 19,612% dari total anggota di regional Asia Pasifik. Sedangkan Amerika Serikat memiliki kuota suara sebesar 12,756% dari total keanggotaan dan 36,487% dari total anggota di luar regional Asia Pasifik. Amerika Serikat adalah donor terbesar ADB diikuti oleh Jepang, Australia, Jerman dan Inggris. Artinya, tanpa kedua Negara tersebut tidak akan ada kebijakan strategis yang lahir dari lembaga ini. Komposisi ini juga dapat berarti kebijakan yang dibuat oleh ADB harus menjamin keuntungan yang akan didapat oleh negara dan korporasi yang berasal dari dua negara ini. Hal tersebut berkorelasi dengan perolehan nilai proyek yang didapat oleh sektor swasta di kedua negara ini. Sejak tahun 1967, perusahaan atau suplier Jepang telah mendapatkan kontrak dengan total sebesar 8 Milyar Dollar AS. Perusahaan kontraktor Jepang sebagian besar bergerak di sektor infrastruktur, energi dan sumber daya alam (Asian Development Bank, Juli 2006). Demikian halnya dengan Amerika Serikat. terdapat 16 kontraktor atau suplier Amerika Serikat yang terlibat dalam proyek Utang ADB. Sejak tahun 1967, perusahaan dan konsultan Jepang telah mendapatkan kontrak dengan total sebesar 6,16 Milyar Dollar AS. *Kesimpulan/Penutup* Gambaran mengenai peran ADB di atas, menjadi penjelas terhadap praktek transaksi utang luar negeri selama ini. Inisiatif ADB untuk merevisi Pedoman Perlindungan Proyek tidak dimaksudkan untuk mengkoreksi misi lembaga ini untuk memperluas jangkauan proyek utang bagi kepentingan ekspansi bisnis korporasi multinasional. Lebih jauh, pedoman yang memiliki keterikatan langsung dengan dua dokumen utama ADB (Poverty Reduction Strategy (PRS) dan Long Term Term Strategic Framework) ini telah "cacat sejak lahir." Yaitu pengingkaran terhadap tujuan pembangunan yang adil dan penghormatan terhadap kedaulatan ekonomi-politik sebuah Negara. Pedoman Perlindungan merupakan produk salah yang lahir dari sistem dan cara kerja yang salah. Konsultasi yang akan dilaksanakan oleh ADB sama sekali tidak relevan untuk mengatasi masalah pokok yang terjadi dalam hubungan transaksi utang luar negeri, khususnya dengan Indonesia. Yaitu mengurangi beban utang luar negeri dan memenuhi kebutuhan hak dasar rakyat yang dijamin oleh konstitusi. http://satudunia.oneworld.net/article/view/157696/1/ -- Yuyun Harmono Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673, Hp. 081807867506 website : www.kau.or.id blog : antiutang.wordpress.com [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
