Bahas SPS, Kantor ADB 'Diserbu' Masyarakat Sipil

*Dani Setiawan-Koalisi Anti Utang (KAU)*

 11 February 2008

Pada tanggal 12 – 13 Februari 2008, ADB berinisiatif melakukan forum
konsultasi atas draft revisi dokumen kebijakan Pedoman Perlindungan
(Safeguard Policy) yang bertempat di Jakarta. Inisiatif tersebut tidak lebih
dari sekedar upaya untuk melanggengkan praktek kejahatan kemanusiaan melalui
transaksi utang luar negeri selama ini.

Kebijakan perlindungan terkait secara langsung dengan kebijakan Poverty
Reduction Strategy (PRS) dan Long Term Strategic Framework yang dibuat oleh
ADB. Dua dokumen inti ini sendiri mendapatkan kritik yang sangat keras.
Keduanya tak ubah layaknya Program Penyesuaian Struktural ala Bank Dunia
yang mendorong agenda liberalisasi, privatisasi dan pencabutan subsidi
sebagai syarat dari pinjaman. Sebab itu, sangat mudah dipahami bahwa
kebijakan perlindungan adalah upaya pihak ADB untuk memuluskan rencana
"Perampokan" yang telah dilakukan sejak lama di negara-negara berkembang
penerima pinjamannya.

Di kawasan Asia-Pasifik, peran ADB tidak berbeda dengan Lembaga Keuangan
Multilateral yang lain seperti Bank Dunia dan IMF. Dalam merumuskan
kebijakan ekonomi, ketiga lembaga ini adalah penganut setia Washington
Consensus. Bersama dengan kedua "kroni" nya, ADB juga dikenal paling fasih
berbicara, mempromosikan dan mendesak negara-negara debitor untuk melakukan
liberalisasi, privatisasi dan pengurangan subsidi demi mengejar pertumbuhan
ekonomi. Sebutan "Bank Pembangunan" bagi ADB hanyalah cara untuk menutupi
wajah buruk praktek transaksi utang luar negeri yang menjerat negara-negara
pengutang termasuk Indonesia. Padahal, penikmat terbesar dari semua
transaksi utang luar negeri ADB adalah segelintir elit politik dan korporasi
yang berasal dari Amerika Serikat dan Jepang. Sehingga bukan merupakan
kebetulan jika anggota negara G7 ini mendominasi pengambilan keputusan di
ketiga lembaga tersebut.

*Instrumen Neoliberal*
Dalam sistem globalisasi neoliberal saat ini, lembaga keuangan multilateral
seperti ADB merupakan alat bagi Negara-negara industri maju untuk
menjalankan praktek intervensi dan perampokan sumber daya alam di
Negara-negara berkembang. ADB juga sangat konsisten menganjurkan kepada
pemerintahan di Negara berkembang untuk menjalankan agenda pembangunan yang
berbasiskan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pasar bebas. Dalam rumusan
kebijakan tersebut, ADB perpandangan bahwa keterlibatan semua sektor,
termasuk pihak swasta dalam lapangan ekonomi harus diperkuat. Karenanya
peran negara dalam hal itu perlu diperkecil. Dari fungsi sebagai produsen
menjadi fasilitator dan regulator. Semua kebijakan, program dan proyek utang
yang disalurkan oleh ADB diarahkan untuk mewujudkan paradigma neoliberal
semacam ini.

Tahun 1980–an, ADB menerapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh negara
pengutang. Setiap utang yang dikucurkan selalu disertai dengan matrik
kebijakan yang harus dipatuhi oleh pemerintah negara pengutang. Matrik
kebijakan tersebut berisi antara lain: Meloloskan kebijakan atau peraturan
yang memberikan kemudahan bagi pihak swasta dalam pengelolaan ekonomi dan
sektor publik seperti energi, transportasi dan air. Melakukan privatisasi
Badan Usaha Milik Negara serta membuka pasar tanah dan produk pertanian.

Keterlibatan sektor swasta adalah jantung dari semua proyek utang ADB. Lewat
kebijakan Private Sektor Development (PSD), lembaga ini meneguhkan dirinya
untuk merambah pendanaan dan investasi bagi sektor swasta. ADB terlibat
dalam membiayai sektor swasta terutama pada proyek-proyek pembangunan
infrastruktur, investasi di sektor finansial, dan secara perlahan masuk
dalam sektor kesehatan, pendidikan dan lingkungan. Lewat kebijakan PSD,
Lembaga ini mendorong privatisasi Badan Usaha Milik Negara.

Di bawah ini, beberapa contoh dapat disebutkan mengenai peran kotor utang
haram ADB di Indonesia dalam mendorong agenda-agenda liberalisasi ekonomi
dan kebangkrutan ekonomi akibat beban pembayaran utang luar negeri.

*Korporatokrasi*
Jepang dan Amerika Serikat adalah dua Negara dengan komposisi kepemilikan
saham terbanyak dalam ADB. Saat ini Jepang mempunyai kuota suara sebesar
12,756% dari total anggota, dan 19,612% dari total anggota di regional Asia
Pasifik. Sedangkan Amerika Serikat memiliki kuota suara sebesar 12,756% dari
total keanggotaan dan 36,487% dari total anggota di luar regional Asia
Pasifik. Amerika Serikat adalah donor terbesar ADB diikuti oleh Jepang,
Australia, Jerman dan Inggris. Artinya, tanpa kedua Negara tersebut tidak
akan ada kebijakan strategis yang lahir dari lembaga ini. Komposisi ini juga
dapat berarti kebijakan yang dibuat oleh ADB harus menjamin keuntungan yang
akan didapat oleh negara dan korporasi yang berasal dari dua negara ini.

Hal tersebut berkorelasi dengan perolehan nilai proyek yang didapat oleh
sektor swasta di kedua negara ini. Sejak tahun 1967, perusahaan atau suplier
Jepang telah mendapatkan kontrak dengan total sebesar 8 Milyar Dollar AS.
Perusahaan kontraktor Jepang sebagian besar bergerak di sektor
infrastruktur, energi dan sumber daya alam (Asian Development Bank, Juli
2006).

Demikian halnya dengan Amerika Serikat. terdapat 16 kontraktor atau suplier
Amerika Serikat yang terlibat dalam proyek Utang ADB. Sejak tahun 1967,
perusahaan dan konsultan Jepang telah mendapatkan kontrak dengan total
sebesar 6,16 Milyar Dollar AS.

*Kesimpulan/Penutup*
Gambaran mengenai peran ADB di atas, menjadi penjelas terhadap praktek
transaksi utang luar negeri selama ini. Inisiatif ADB untuk merevisi Pedoman
Perlindungan Proyek tidak dimaksudkan untuk mengkoreksi misi lembaga ini
untuk memperluas jangkauan proyek utang bagi kepentingan ekspansi bisnis
korporasi multinasional. Lebih jauh, pedoman yang memiliki keterikatan
langsung dengan dua dokumen utama ADB (Poverty Reduction Strategy (PRS) dan
Long Term Term Strategic Framework) ini telah "cacat sejak lahir." Yaitu
pengingkaran terhadap tujuan pembangunan yang adil dan penghormatan terhadap
kedaulatan ekonomi-politik sebuah Negara.

Pedoman Perlindungan merupakan produk salah yang lahir dari sistem dan cara
kerja yang salah. Konsultasi yang akan dilaksanakan oleh ADB sama sekali
tidak relevan untuk mengatasi masalah pokok yang terjadi dalam hubungan
transaksi utang luar negeri, khususnya dengan Indonesia. Yaitu mengurangi
beban utang luar negeri dan memenuhi kebutuhan hak dasar rakyat yang dijamin
oleh konstitusi.



http://satudunia.oneworld.net/article/view/157696/1/


-- 
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke