ini dari hape milik menantu wakil jagung? betul, harus diusut tuntas supaya institusi jagung jadi gak cemar gara2 menantu kurang ajar model gitu. itu kalo bener itu menantu wakil jagung lho.. jaman sekarang kan banyak orang edan yg ngaku2 pejabat ini-itu, anak pejabat ini-itu, tetangga pejabat ini-itu. dan hati2 juga dengan fitnah. --- In [email protected], Nanang Heriyanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Berita Dari Koran dan Milist tetangga > > Hallo Kantor kejaksaan agung, bagaimana nih ada berita seperti ini.. > Wah ya sangat memalukan jika Wakil Jaksa Agung jadi preman, alias jadi tukang peras, dan yang diperas adalah anggaran pendidikan... > > Untuk itu, perlu langkah konkret dari Lembaga Kejaksaan Agung, Kepolisian, KPK, BPK, Mahkamah Agung dan lembaga tinggi negara lainnya.. > Untuk memeriksa masalah ini... > Masalah ini harus diusut tuntas, apalagi jika hasil print-out sms ancaman adalah dari HP menantu Wakil Jaksa Agung... > Jika tidak ada tindakan, > aduh... benar parah deh .... > karena sangat mudah sekali bukan menindaklanjuti laporan ini.... > > > Kepada: serikat mahasiswa <[EMAIL PROTECTED]>, > seputar_iklan Moderator <[EMAIL PROTECTED]>, > [EMAIL PROTECTED] > Dari: Komite Peduli Pendidikan <[EMAIL PROTECTED]> > Tanggal: Wed, 10 Sep 2008 13:28:18 -0700 (PDT) > Topik: [serbagratis] Terbukti Wakil Kepala Jaksa Agung Jadi Preman (Re):LIRA Bongkar Borok Dinas Pendidikan Jatim > > > Berdasar berita koran yang ada dibawah ini, terbukti bahwa Wakil Kepala Kejaksaan Agung (WakaJakgung) Jadi Preman. > > Kami pernah melaporkan ke berbagai instansi termasuk KPK dan BPK, agar segera mem-print sms dan segera merekam telpon dari HP milik menantu WakaJagung yang bernama BROTO dengan nomor HP: 081314496666 > Disana akan terekam berbagai ancaman kepada para Kepala Dinas Pendidikan agar pekerjaan peningkatan mutu pendidikan dalam program Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2008, diberikan kepadanya. Jika tidak, maka kepala dinas akan direpotkan oleh berbagai masalah hukum, atau akan dicari kesalahan dan masalah baik dalam pelaksanaan program DAK atau dalam proyek pembangunan yang lainnya, yang bisa membuat pegawai dinas > pendidikan dan atau pemerintah kabupaten/kota bermasalah dengan hukum. > > Jika yang disampaikan oleh LIRA adalah hanya yang di Jawa Timur, kami telah melaporkan perbuatan menantu Wakajagung itu dari berbagai propinsi. > > Karena diberbagai propinsi, ternyata menantu Wakajagung ini, selain mengancam via sms dan telpon, > juga mendatangi kepala dinas pendidikan kabupaten dan kota dengan diantar oleh staf kejaksaan negeri setempat. Bahkan dibeberapa tempat, Kepala Kejaksaan Negeri menelpon Kepala dinas pendidikan agar datang ke kantor kejaksaan, dan disana dipertemukan dengan menantu Wakajagung ini, dengan pesan kepala kejaksaan negeri agar pekerjaan diberikan kepada pak Broto atau Group Aneka Ilmu. > > Tentu saja akhirnya banyak kepala dinas yang ngeri, otomatis mereka menyerah pada tekanan dari aparat hukum ini. > padahal ini adalah ulah oknum!!!! > hanya kebetulan oknum ini menduduki posisi Wakajagung.... > Para jaksa di Kejaksaan Negeri > tentunya takut kepada Wakajagung, sehingga akhirnya mereka memenuhi arahan dan perintah dari pak Broto. > > problem muncul ketika ternyata pak Broto tidak punya barang yang kualitasnya ditetapkan dalam petunjuk teknis pelaksanaan DAK... > Hal ini terungkap ketika dinas kabupaten dan kota menjalankan verifikasi/ penelitian barang dari suplier... > dibeberapa kabupaten dan kota yang menjalankan verifikasi dengan benar, menemukan bahwa barangnya kualitasnya jauh dari apa yang dibutuhkan dunia pendidikan dan jumlahnya sangat kurang . Tentunya jika diloloskan verifikasi, secara hukum dinas akan terkena tuduhan hukum yakni mark-up harga. > > Maka karena perusahaannya/ agennya mendapat penilaian seperti itu, pak Broto mengancam baik dengan telpon ataupun sms, mendesak agar sekolah2 di kabupaten/ kota yang bersangkutan, jika tidak membeli barang dari pak broto, maka kepala dinas atau pemerintah kota/ kabupaten yang bersangkutan bisa terancam penjara, > karena pasti akan dicari kesalahannya oleh kejaksaan. > > padahal dinas tidak berwenang memerintahkan kepala sekolah untuk memesan kepada suplier, karena ini adalah dana hibah dan swakelola. > Artinya sekolah bebas memilih suplier asalkan barang2nya sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang ditetapkan oleh petunjuk teknis(juknis) DAK, yang bertujuan agar sekolah memang benar2 mengalami peningkatan mutu. > misalnya ditetapkan dalam juknis dengan dana yang disediakan diharap sekolah dapat membeli komputer terbaru dengan processor pentium 4 bahkan corto-duo, ya masa dipaksa membeli komputer jangkrik dengan processor pentium 1 dengan harga sama dengan komputer baru dengan pentium 4 > misalnya ditetapkan dalam juknis dengan dana yang ada bisa membeli 1000 buku, masa disuruh membeli hanya 500 buku dengan harga sama dengan 1000 buku. > > Tugas dinas dan pemerintah kabupaten/ kota hanya memverifikasi barang yang dibawa dan akan ditawarkan suplier ke > sekolah, jadi suplier yang tidak punya barang sesuai jumlah dan mutu yang ditetapkan tentunya tidak bisa memaksa sekolah agar membeli kepada mereka.... > Ya masa dinas pendidikan kota/ kabupaten atau bupati/walikota harus memaksakan bahwa perusahaan pak broto harus diloloskan verifikasi dan sekolah harus membeli barang dari pak Broto > bisa bermasalah dalam hukum jika dituruti paksaan oknum Wakajagung ini. > > tapi jika tidak dituruti dikuatirkan juga bisa bermasalah, karena yang memaksa orang yang punya kekuasaan super.. dimana para jaksa di kejaksaan negeri akan takut kariernya jeblok jika tidak menuruti. > > Maka akhirnya muncul 2 fenomena: > > 1. Dinas pendidikan setempat, menuruti paksaan itu dengan hanya melakukan verifikasi formalitas, jadi kelayakan perusahaan serta barang tidak usah diperiksa, dan memaksa sekolah agar memakai produk dari pak broto, > Dalam hal ini dinas maupun pemerintahan daerah yang bersangkutan tetap saja kuatir > karena secara hukum jelas melanggar, > > 2. Dinas pendidikan setempat menjalankan verifikasi apa adanya dan membebaskan sekolah memilih suplier, asal sekolah mematuhi apa yang ditetapkan dalam juknis, karena ini dana hibah swakelola. akibatnya terjadilah teror baik via telpon maupun sms. > Jadinya tidak bisa tidur karena selalu dalam situasi ketakutan. > > Untuk itu HARAP SEGERA DITINDAKLANJUTI LAPORAN KAMI AGAR SEGERA MEM-PRINTOUT SMS DAN MEREKAM HP bapak broto, > karena beberapa kepala dinas di Jambi dan Sulawesi Tengah sudah menunjukkan bukti sms ancaman dari pak Broto, tapi tentunya mereka takut tampil sendiri2, atau takut jika dianggap melaporkan. > Bisa jadi masalah.... > > From: alfaqirilmi <[EMAIL PROTECTED]> > Subject: LUMBUNG INFORMASI RAKYAT (LIRA) BONGKAR BOROK DISDIK > JATIM > > Date: Friday, September 5, 2008, 2:05 AM > > HARIAN DUTA MASYARAKAT > > Rabu, 03 September 2008 > > Penegak Hukum Sudah 'Dibeli', Apa yang Bisa Diharapkan? > > Giliran Lira Bongkar Borok Disdik Jatim > > Setelah Hipmi, kini giliran Wakil Gubernur Lira Jatim, Muhammad > > Muljanto Akbar bersuara lantang soal 'borok' di Disdik Jatim. > > Berikut kutipan wawancaranya. > > Apa yang mendasari Lira (Lumbung Informasi Rakyat) Jatim turut > > berteriak lantang soal dugaan pat gulipat di Disdik Jatim? > > Begini, Lira selama ini concern berupaya menciptakan good and clean > > government. Nah, kasus Hotel Orchid Batu (pertemuan tripartit yang > > melibatkan 3 institusi, Kejati Jatim, Disdik, dan PT Bintang Ilmu), > > maka Lira patut mengkritisi karena tercium bau persekongkolan. > > Apa fokus Lira dalam masalah ini? > > Fokus Lira Jatim adalah DAK, Dekon Pendidikan, dan dana-dana lainnya > > yang dibiayai APBN dan APBD. Untuk diketahui Lira Jatim telah > > melakukan investigasi masalah DAK Pendidikan dan kasus yang saya > > sebutkan tadi. > > Di Sampang, ada dugaan korupsi di pengadaan barang DAK Pendidikan > > 2007. Di beberapa daerah lain kami masih terus melakukan > > investigasi, seperti Kediri kasus DAK Pendidikan yang telah terbukti > > bahwa spesifikasi computernya under spec, yang konon sudah masuk > > dalam penyidikan Kejati Jatim ternyata sampai dengan hari ini belum > > jelas. > > Apa artinya? > > Ini menjadikan preseden buruk karena pihak yang terlibat dalam > > penyimpangan DAK Pendidikan bisa mengulangi, dan atau melakukan hal > > serupa untuk pengadaan hal yang sama di proyek yang sama yakni DAK > > dan Dekon Pendidikan 2008. > > Apakah aparat penegak hukum sudah bergerak? > > Menurut saya kurang maksimal. Kasus ini kelihatannya sudah tercium > > oleh Polda Jatim. Konon, kabarnya Bapak Ardo dari Disdik Jatim telah > > dimintai keterangan Polda Jatim, karena beliau memang yang memegang > > proyek dekon pendidikan SMP, SMA tahun 2007. > > Apa anda menilai penegak hukum di Jatim lembek? > > Bukan lembek. Tetapi, ketika penegak hukum sudah dirangkul, seperti > > dalam kasus Hotel Orchid Batu, Apalagi yang bisa kita harapkan agar > > hukum bisa ditegakkan. > > Terkait sikap Hipmi Jatim yang menyoal kasus ini, komentar anda? > > Kami mendukung penuh. Lira Jatim sepakat dengan pendapat dari BPD > > Hipmi Jatim, bahwa dugaan persekongkolan tripartit itu menciptakan > > praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, korupsi, ketakutan > > karena adanya pemaksaan kehendak oleh atasan dan tata kelola > > pemerintahan yang korup. Kami akan terjun langsung. > > Untuk terjun, tentu Lira sudah menggenggam data penyimpangan di > > Disdik? > > Sangat banyak. Di Nganjuk, pengadaan proyek telah di kondisikan oleh > > Disdik Jatim yang membuat Kadisdik dan kepala sekolah tidak bisa > > memilih rekanan. > > Selain di Hotel Orchid Batu untuk DAK 2008 dan Hotel Purnama untuk > > Dana Dekon, ternyata mereka juga di tekan oleh kelompok lain yang > > mengatasnamakan grup menantu Wakajagung. Data kami cukup banyak. > > Kejati dan Polda harusnya sudah bergerak. > > Soal pelibatan instansi pemerintah dalam Pilgub, apakah itu termasuk > > penyimpangan? > > Jelas sekali itu penyimpangan. Kepala Disdik Jatim, Ir Rasiyo sering > > mengundang Kepala Disdik kota/kabupaten dan Kepala Depag untuk > > sebuah acara yang dikondisikan untuk mendukung Cagub Soekarwo. > > Dengan fakta itu semua, apa yang akan dilakukan Lira? > > Kami akan memproses ini hingga ke meja hijau. Segala praktik ilegal > > di Disdik Jatim akan kami bongkar sampai ke akar-akarnya. Lihat saja. > > Bisa diberitahu langkah konkritnya? > > Kami akan mendesak KPK, BPK, Kejagung, Mabes Polri untuk segera > > melakukan penyelidikan untuk permasalahan tersebut dengan batas > > waktu sampai 60 hari kerja.(aya) > > Change settings via the Web (Yahoo! ID required) > > Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional > > Visit Your Group > | > > Yahoo! Groups Terms of Use | > > Unsubscribe > > > > > > Recent Activity > > > 15 > New Members > > > > > > > > > > Visit Your Group > > > > > > Food Lovers > Real Food Group > on Yahoo! Groups > find out more. > > Move More > on Yahoo! Groups > This is your life > not a phys-ed class. > > Y! Groups blog > The place to go > to stay informed > on Groups news! > > > > . > > > > > > > > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > --------------------------------- > Nama baru untuk Anda! > Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. > Cepat sebelum diambil orang lain! > > [Non-text portions of this message have been removed] >
------------------------------------ Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
