Layanan www.pkpi.co.cc :
/ Home / KOMPAS
Politik Uang Akan Dominan Caleg Berlomba Raih Suara
Sabtu, 3 Januari 2009 | 02:05 WIB
JAKARTA, KOMPAS - Pada Pemilihan Umum 2009 calon anggota legislatif akan
berlomba-lomba meraih suara terbanyak. Hal ini sebagai dampak putusan uji
materi Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Dengan putusan itu, calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2009 harus
meraih suara terbanyak.
Di sisi lain, pemilih masih bingung dengan tata cara pemungutan suara, apakah
memilih partai politik atau calon anggota legislatif. Akibatnya, caleg akan
kesulitan meyakinkan pemilih untuk memilih mereka.
Hal itu disampaikan anggota badan pekerja Indonesia Corruption Watch, Ibrahim
Zuhdhy Fahmy Badoh, Jumat (2/1). Yang terjadi kemudian, politik uang menjadi
dominan. Diperkirakan, jumlah uang yang digunakan untuk hal ini bisa tiga kali
lipat dibandingkan dengan Pemilu 2004, katanya.
Politik uang ini merupakan cara yang digunakan caleg untuk memengaruhi pemilih.
Namun, praktik politik uang ini sulit dibuktikan. Mungkin memang ada, tetapi
kalau diusut sebagai perkara pidana pemilu, sulit dibuktikan, kata Fahmi.
Sebaliknya, pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso,
berpendapat, putusan MK itu tidak akan meningkatkan politik uang. Namun,
berpengaruh pada sumber uang yang dibagikan kepada pemilih.
Jika anggota legislatif terpilih berdasarkan nomor urut, uang akan disebarkan
dari partai politik kepada pemilih. Saat ini dengan suara terbanyak, sebaran
uang akan berasal dari caleg. Mereka akan berlomba secara pribadi membagikan
uang kepada rakyat, kata Topo.
Dengan demikian, pelaku politik uang bergeser. Pada Pemilu 2004 pelakunya
adalah parpol. Pada Pemilu 2009 pelakunya caleg. Akan tetapi, lanjut Topo, sama
seperti pemilu sebelumnya, pidana pemilu semacam ini akan sulit dijerat hukum.
Problemnya bukan pada koordinasi penanganan perkaranya. Namun, karena
klasifikasinya yang tidak jelas. Seperti apa politik uang itu? Apakah caleg
yang memberi barang ke sekolah tertentu bisa dibilang sebagai politik uang?
ujar Topo.
Apalagi UU Nomor 10 Tahun 2008 tidak menjelaskan politik uang dengan gamblang.
Pasal 286, misalnya, hanya menyebutkan perbuatan pada saat pemungutan suara
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih supaya tidak
menggunakan hak pilih atau memilih peserta pemilu tertentu. (IDR)
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[email protected]
mailto:[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/