Yang menjadikan orang bingung,terutama bagi para ibu2, atau kaum wanita pada
umumnya
yalah dalam satu bingkisan Vatikan ini, selain adanya aturan/penanganan baru
soal skandal pelecehan sex terhadap anak2, juga di ungkap soal pornography,
tapi
yang membuat para wanita merasa kurang puas/mengerti yalah soal: pengangkatan
wanita untuk jabatan dalam gereja.
Walaupun kita ber-pegang pada kaidah, separation of church and state, tapi
bagi
gender wanita sangat menyinggung perasaan dan martabat mereka. Soal
pengangkatan
wanita dalam gereja katolik disamakan dosanya seperti pelecehan seksuil
terhadap
anak dan pornography. Disinilah rupanya gereja katolik sebenarnya /rupanya mau
mengalihkan perhatian-nya soal pelecehan seksuil yang segedubrak banyaknya dan
merembet-rembet ke soal yang sebetulnya irelevan misal soal pengangkatan
wanita
untuk posisi penting dalam gereja. Alasan-nya karena Jesus beri perintah begitu
dari itu rasul2 Jesus semuanya laki2.
Ada2 saja gereja ini ya? Dari itu tambah lama tambah melorot pengunjung, animo
terhadap gereja katolik, karena gereja katolik sudah tidak mau tahu tentang
kemajuan zaman.
Harry Adinegara
Cegah Skandal Seks, Vatikan Keluarkan Aturan Baru Addy Hasan
Artikel Terkait
* Paus Benedict Kutuk Pelaku Pelecehan Anak
* Paus Bertemu Penyerangnya di Malam Natal
* Sistem Keamanan Paus Lemah
16/07/2010 12:15
Liputan6.com, Vatikan: Mengantisipasi terulangnya skandal seks yang terjadi di
lingkungan keuskupan, Vatikan mengeluarkan aturan norma baru yang akan
diberlakukan di seluruh gereja Katolik. Demikian pernyataan juru bicara
Vatikan,
baru-baru ini.
Dijelaskan, aturan tersebut akan memperpanjang penanganan kasus yang tadinya
maksimal hanya 10 tahun menjadi 20 tahun. Terutama, terhadap uskup yang diduga
melakukan kejahatan seks ataupun memiliki serta mendistribusikan rekaman
pornografi anak. Dokumen itu juga memuat pelecehan seksual terhadap wanita yang
selama ini "terkubur" juga akan langsung ditangani oleh Kongregasi Vatikan.
"Aturan itu merupakan langkah maju karena norma hukum Vatikan mengikat dan
pasti," kata jaksa Monsignor Charles Scicluna.
Namun, beberapa lembaga swadaya masyarakat mengkritik kebijakan tersebut karena
tidak memberikan sanksi tegas. Misalnya, ketidakjelasan adanya pemecatan dari
jabatan keuskupan ataupun melaporkan kasus pelecehan itu kepada pihak
berwenang,
terutama polisi.
"Mereka hanya menangani satu prosedur kecil, namun masih menyisakan masalah
baru, yaitu `uskup pedofilia`," kata Barbara Dorris dari Jaringan Korban
Pelecehan Seksual. "Undang-undang tersebut memiliki kelemahan karena lambatnya
penanganan cepat dalam menanggulangi kasus pelecehan anak ini. Alhasil, ratusan
ribu kasus hanya menjadi tumpukan dokumen yang akan ditimbun selama beberapa
tahun," imbuh Dorris.(ADI/ ANS/AP)
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/