Gambarnya itu bukanlah gambar mesjid melainkan "Shrine" yaitu rumah ibadah milik agama Yahudi.
Bentuk mesjid itu bukanlah ciptaan Islam melainkan 100% mengambil bentuk dari Shrine milik Yahudi. Itulah sebabnya, sejak pertama menulis disini aku sudah bilang, di Arab dizaman kehidupan nabi Muhammad tidak dikenal agama Kristen karena cuma dikenal agama Yahudi. Waraqa paman Khadijah adalah aseli Rabbi Yahudi. Itulah sebabnya, Khadijah merupakan campuran Yahudi. Ny. Muslim binti Muskitawati. --- In [email protected], "sunny" <am...@...> wrote: > > Refleksi : Hebat sekali gambar dari artikel di bawah ini, mesjid sekigus > juga gereja karena menaranya sama cuma lambang diatasnya berbeda. Apakah ini > suatu kemajuan ataukah kemunduran setelah bulan suci? > > Dari pada ribut-ribut mengenai agama, entah tahu besok lusa tambah lebih > celaka lagi, seperti apa yang dialami umat beragama di Sulawesi Tengah dan > Maluku beberapa tahun lalu dimana SBY dan konco-konconya yang pegang > kekuasaan NKRI mensponsor pengiriaman laskar jahat ke kedua daerah tsb, > akibatknya puluhan ribut korban jiwa umat beragama, jadi sebagai solusi > untuk mencegah pertumpahan darah yang lebih parah maka prinsip Pakistan dan > India pada tahun 1940-an diterapkan. > > Bukankah lebih baik berpisah sebagai manusia beradab dari pada biadab? > > > http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/10/09/14/134691-pemerintah-diimbau-tak-terjebak-skenario-pencabutan-pbm-rumah-ibadah > > Pemerintah Agar tak Terjebak Skenario Pencabutan PBM Rumah Ibadah > Selasa, 14 September 2010, 19:11 WIB > > > . > > > Gereja dan Masjid. Ilustrasi > REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA--Dalam menangani kasus Ciketing, semua pihak diimbau > untuk berkepala dingin. Pemerintah juga dimimta tidak terjebak pada skenario > yang disusun sekalangan pihak yang menghendaki pencabutan Peraturan Bersama > Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 8 dan No 9 Tahun 2006 tentang > izin pendirian rumah ibadah. > > Hal ini disampaikan oleh Yudi Mulyana, mantan misionaris yang kini menjadi > mualaf dan aktif dalam lembaga pembinaan mualaf ini. Menurutnya, PBM dua > menteri itu masih relevan dipertahankan. Apalagi, katanya, PBM merupakan > penyempurnaan SKB tiga menteri yang dulu juga pernah diributkan. > > "SKB dulu dianggap cacat hukum karena dirancang tidak melibatkan semua unsur. > karena itu SKB direvisi menjadi Peraturan Bersama Dua Mentri No 9 dan 8 > Tahun 2006 yang melibatkan semua unsur," ujarnya. Menurutnya, ada pihak-pihak > yang memang ingin mengacak-acak lagi aturan itu. > > Menurutnya, dalam soal ibadah, sudah dijamin oleh UUD 45 pasal 29. "Tidak > ada larangan untuk beribadah," ujar pria yang pernah memurtadkan puluhan > orang di pantura Cirebon ini. > > Namun dalam soal izin mendirikan rumah ibadah, katanya, ada proses dan aturan > yang harus ditaati. "Ya adanya di PBM No 9 itu," ujar pria yang kini aktif > berdakwah ini. > > Menurutnya, dengan PBM itu, masyarakat merasa lebih mendapat perlindungan yg > riil. Bahkan, katanya. tempat ibadat yang mempunyai nilai sejarah tapi belum > memiliki IMB, pemerintah wajib memfasilitasi. "Perber itu sangat tegas > mengatur kehidupan beragama. Kalau konsisten dilaksanakan tidak akan ada > keributan," ujarnya. > > Menurut Yudi, rumah ibadat harus didirikan ketika itu menjadi kebutuhan umat > untuk beribadat di tempat tersebut. "Masalah yang kerap terjadi, banyak rumah > ibadat dibangun bukan karena kebutuhan masyarakat di tempat tersebut, > sehingga menciptakan konflik dengan masyarakat setempat," tambahnya. > > Red: Siwi Tri Puji B > > Berita terkait > a.. MUI : Pencabutan PBM Rumah Ibadah Bisa Pancing Konflik Lebih Besar > b.. Mendagri: Izin Tempat Ibadah Wewenang Bupati/Wali Kota > c.. Penganiaya Jemaat HKBP tak Terkait Ormas Islam > d.. Ini Dia Kronologi Penusukan Jamaah HKBP > e.. Ketua DPW FPI Bekasi Dimintai Keterangan Soal Kasus HKBP > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
