Refleksi :  Hebat sekali gambar dari artikel di bawah ini, mesjid sekigus juga 
gereja karena menaranya sama cuma lambang diatasnya berbeda. Apakah ini suatu 
kemajuan ataukah kemunduran setelah bulan suci?

Dari pada ribut-ribut mengenai agama, entah tahu besok lusa tambah lebih celaka 
lagi, seperti apa yang dialami umat beragama di Sulawesi Tengah dan Maluku 
beberapa tahun lalu dimana SBY dan konco-konconya yang pegang kekuasaan  NKRI 
mensponsor pengiriaman laskar jahat ke kedua daerah tsb,  akibatknya  puluhan 
ribut  korban jiwa umat beragama,  jadi sebagai solusi untuk mencegah 
pertumpahan darah yang lebih parah maka prinsip Pakistan dan India pada tahun 
1940-an diterapkan. 

Bukankah lebih baik berpisah sebagai manusia beradab dari pada biadab?


http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/10/09/14/134691-pemerintah-diimbau-tak-terjebak-skenario-pencabutan-pbm-rumah-ibadah

Pemerintah Agar tak Terjebak Skenario Pencabutan PBM Rumah Ibadah
Selasa, 14 September 2010, 19:11 WIB

     
.


Gereja dan Masjid. Ilustrasi
REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA--Dalam menangani kasus Ciketing, semua pihak diimbau 
untuk berkepala dingin. Pemerintah juga dimimta tidak terjebak pada skenario 
yang disusun sekalangan pihak yang menghendaki pencabutan Peraturan Bersama 
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 8 dan No 9 Tahun 2006 tentang 
izin pendirian rumah ibadah. 

Hal ini disampaikan oleh Yudi Mulyana, mantan misionaris yang kini menjadi 
mualaf dan aktif dalam lembaga pembinaan mualaf ini. Menurutnya, PBM dua 
menteri itu masih relevan dipertahankan. Apalagi, katanya, PBM merupakan 
penyempurnaan SKB tiga menteri yang dulu juga pernah diributkan. 

"SKB dulu dianggap cacat hukum karena dirancang tidak melibatkan semua unsur. 
karena itu SKB  direvisi menjadi Peraturan Bersama Dua Mentri No 9 dan 8 Tahun 
2006 yang melibatkan semua unsur," ujarnya. Menurutnya, ada pihak-pihak yang 
memang ingin mengacak-acak lagi aturan itu. 

Menurutnya, dalam soal  ibadah, sudah dijamin oleh UUD 45 pasal 29. "Tidak ada 
larangan untuk beribadah," ujar pria yang pernah memurtadkan puluhan orang di 
pantura Cirebon ini. 

Namun dalam soal izin mendirikan rumah ibadah, katanya, ada proses dan aturan 
yang harus ditaati. "Ya adanya di PBM No 9 itu," ujar pria yang kini aktif 
berdakwah ini. 

Menurutnya, dengan PBM itu, masyarakat merasa lebih mendapat perlindungan yg 
riil. Bahkan, katanya. tempat ibadat yang mempunyai nilai sejarah tapi belum 
memiliki IMB, pemerintah wajib memfasilitasi. "Perber itu sangat tegas mengatur 
kehidupan beragama. Kalau konsisten dilaksanakan tidak akan ada keributan," 
ujarnya.

Menurut Yudi, rumah ibadat harus didirikan ketika itu menjadi kebutuhan umat 
untuk beribadat di tempat tersebut. "Masalah yang kerap terjadi, banyak rumah 
ibadat dibangun bukan karena kebutuhan masyarakat di tempat tersebut, sehingga 
menciptakan konflik dengan masyarakat setempat," tambahnya.

Red: Siwi Tri Puji B

Berita terkait
  a.. MUI : Pencabutan PBM Rumah Ibadah Bisa Pancing Konflik Lebih Besar
  b.. Mendagri: Izin Tempat Ibadah Wewenang Bupati/Wali Kota
  c.. Penganiaya Jemaat HKBP tak Terkait Ormas Islam
  d.. Ini Dia Kronologi Penusukan Jamaah HKBP
  e.. Ketua DPW FPI Bekasi Dimintai Keterangan Soal Kasus HKBP





[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke