Yo lama2 pasti akan konangan benda2 yg dari unsur babi,termasuk kosmetik.Dan perlu diketahui Ustrali sekarang buktinya sudah pakai label halal untuk daging sapinya yg mau diexpor.Kok bisa yo padahal dulu enggak.Podo dulu gak ada itu Bank Syariah,sekarang meh kabeh Bank duwe unit Syariah,padahal Kristen itu lebih kuat tapi belum ada satupun bank Kristen.Barusan Virus meningitis sudah ada yg non babi,jadi Hukum darurat thd Vaksin yg pakai unsur babi jadi gak berlaku lagi.
Shalom, Tawangalun. --- In [email protected], "muskitawati" <muskitaw...@...> wrote: > > Kulit Babi Untuk Bikin Dompet dan Sepatu !!! > > Banyak muslimin didunia lupa atau terlupakan, bahwa dompet2 yang mahal > harganya sebenarnya terbuat dari kulit babi. > > Kenapa kulit babi dibuat dompet atau sepatu??? Karena kulit babi itu > permukaannya sangat sempurna beda dari kulit kambing yang kaku dan kulit sapi > yang banyak bekas2 korengannya sehingga jelek terlihat. > > Kulit babi itu sangat mulus dan lagi pula juga lemas seperti halnya kain > sutera tapi kekuatannya lebih ulet dari kulit kambing atau kulit sapi. > > Kulit kambing atau kulit sapi sangat kaku, sehingga kalo dibuat dompet, > sepatu atau ikat pinggang, maka sedikit terlipat saja kulit itu sudah patah > atau pecah2 untuk kemudian sobek. Meskipun banyak cara2 yang menggunakan > bahan2 kimia sekarang ini, tetap saja, kulit kambing dan kulit sapi masih > kalah mulusnya dibandingkan kulit babi. > > Kulit sapi memang ada keunggulannya, terutama untuk pembuatan sol sepatu, > kulit sapi boleh dikatakan terunggul sedangkan kulit kambing tidak mungkin > dibuat sol sepatu, kalopun dibuat sol sepatu akan cepat sekali jebolnya. > > Hampir semua barang2 mewah yang menggunakan kulit selalu menggunakan kulit > babi karena permukaannya halus, lemas seperti sutera, dan bila diwarnai maka > warnanya sangat merata, beda dari kulit kambing atau sapi yang kalo diwarnai > maka warnanya tidak merata, ada yang lebih tebal atau gelap dan ada yang > terlalu muda warnanya, hal ini disebabkan density atau kepadatan sel2 > kulitnya itu tidak sama. > > Kulit2 babi khusus yang lemas seperti kain sutera ini dijual diberbagai toko2 > kulit dunia dengan berupa lembaran2 yang ada kalanya digunakan untuk bantal, > sofa, jok mobil/motor, yang harganya sangat tinggi sekali karena melalui > proses yang cukup panjang untuk membuat kita sukar membedakan antara kulit > dan kain. > > Kulit Babi ini juga dieksport ke Arab dan negara2 Islam dalam jumlah besar > sekali, dalam bentuk dompet, sepatu, sofa, matras tempat tidur, tas2 wanita, > ikat pinggang mahal, dan berbagai bentuk barang2 mewah lainnya. Tidak > dianggap sebagai barang haram. > > Lalu apakah sudah ada fatwa MUI bahwa kulit babi itu termasuk haram??? Jelas > tidak perlu fatwa, karena kulit babi ini bukan barang makanan sehingga tidak > terkait sebagai makanan halal atau haram. > > Sampai detik ini belum ada satupun negara2 syariah Islam melarang masuknya > kulit babi atau dilarangnya kulit babi yang berbentuk barang jadi seperti > dompet, sepatu, ikat pinggang, sofa, jok mobil Mercedes dll. Kalo mobil2 > yang lebih murah biasanya menggunakan bahan kulit sintetis bukan bahan kulit. > > Adakah dari anda yang menganggap kulit babi itu haram??? Silahkan memberikan > alasannya, karena dalam Islam istilah haram dan halal lebih dimaksudkan dalam > urusan makanan, sedangkan dalam hal2 lain halal dan haramnya barang yang > bukan makanan lebih terkait hanya sebagai simbolisme untuk melarangnya saja. > > Perlukah ada fatwa mengharamkan kulit babi yang sudah dalam produk jadi > seperti dompet, tas, ikat pinggang, dll ??? Kalo memang haram lalu gimana > membujuk negara2 syariah lainnya yang terlanjur kebiasaan mengimpor barang2 > haram ini dalam jumlah besar2an???? Tentu harus ada kesamaan pendapat dalam > kaitan ini jangan membuat Islam jadi banyak perbantahan. Tapi kalo memang > harus berbantahan juga harus dihadapi bukan melarikan diri untuk > menghilangkan perbantahan sehingga Islam tetap dikatakan solid tidak ada > pertentangan meskipun banyak bertentangan satu sama lainnya. > > Selama ini hanya produksi makanan import saja yag dilabel oleh MUI sebagai > halal atau haram, setelah membaca tulisan saya ini tentunya dewan di MUI ini > bisa menambah wawasan juga untuk melabelkan halal dan haramnya ke pabrik > mobil, pabrik sofa, pabrik tas dan dompet, bahkan pabrik2 sepatu harus > diawasi ketat oleh MUI. Memang tambah kerjaan, tapi tambah juga pemasukan, > dan pastinya akan memperberat dan mempersulit produsen dalam memproduksi > maupun memasarkan barang2 mereka. Dan yang paling menderita pasti konsumen, > karena masyarakat harus membayar lebih mahal untuk segalanya ini. > > Ny. Muslim binti Muskitawati. > ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
