Permintaan tanggapan atau pendapat terhadap tulisan "Korban rejim Suharto berhak menuntut keadilan !" sudah mulai mendapat respons dari para pembaca, yang disiarkan melalui berbagai mailing-list atau diterima lewat japri (jalur pribadi") . Di antara tanggapan atau pendapat itu adalah yang disajikan di bawah berikut ini, yang dikirim oleh seorang pembaca dari Jerman dan disiarkan lewat mailing-list Gelora 45 (Hongkong) dan Temu Eropa (Jerman).
Sedang ditunggu pendapat atau tanggapan lainnya. Apa pun pendapat atau bagaimana pun tanggapan para pembaca mengenai isi tulisan tersebut di atas adalah sangat berguna untuk diketahui, dalam rangka mengenang peristiwa 30 September 1965, dilihat dari berbagai segi. Dalam rangka mengenang peristiwa 30 September 1965 ini diharapkan juga tanggapan atau pendapat (yang pro atau kontra, positif atau negatif, singkat atau panjang) terhadap tulisan lainnya, yaitu "Tidak mema’afkan dan tidak melupakan dosa-dosa Suharto dan Orde Barunya" Paris, 18 September 2010 A. Umar Said = = = = -----Message d'origine----- De : iwamardi [mailto:[email protected]] Envoyé : vendredi 17 septembre 2010 12:25 À : [email protected]; [email protected] Cc : Umar Said Objet : Komentar atas : ==> Korban rejim Suharto berhak menuntut keadilan ! Bung Umar Said yb. Terimakasih atas kiriman artikel yang bung tulis. Pertama tama, ingin saya lancang mengusulkan, agar judul ini ditambah, bukan hanya "Korban rejim Suharto (Orde Baru) berhak menuntut keadilan ! ", melainkan : "Korban rejim Suharto (Orde Baru) berhak dan harus menuntut keadilan ! " Karena, semua korban kebiadaban rejim orba bukan hanya menyadari bahwa berhak menuntut keadilan dan yang telah diinjak injak oleh rejim orba , tetapi keadilan itu harus dituntut untuk dikembalikan ketempatnya semula sesuai dengan ajaran Pancasila Bung Karno ! Bung Karno sendiri, salah satu pendiri dan proklamator Republik Indonesia yang juga menjadi korban kebiadaban rejim orba Suharto , sampai kini masih berstatus tahanan rumah yang meringkuk dipenjara rumah tanpa diproses secara hukum, telah dipecat secara tidak hormat oleh Suharto&Co, dan ajaran ajarannya dilarang dan pengikutnya dipenjara atau dibunuh, seakan beliau adalah penjahat dan pengchianat RI ini ! Bung Karno adalah korban rejim orba Suharto yang paling prominent yang telah dibunuh secara pelan pelan dan disiksa secara biadab tidak berperikemanusiaan ! Bung Karno adalah sekaligus UUD '45, Panca Sila '45, Bhinneka Tunggal Ika, Trisakti , Marhenisme dan Sosialisme a la Indonesia ! Mengapa Bung Karno beserta semua pendukungnya , baik kaum Nasionals. kaum Agama, kaum Komunis , yang semuanya berpadu dan bertekad membangun sosialisme a la Indonesia yang berjiwa UUD '45, Pancasila '45 dan Trisakti telah dipenjarakan tanpa proses, dikucilkan se anak cucunya, dibantai oleh rejim orba Suharto dengan alasan/menuduh mereka semua adalah komunis ? Dan apakah salahnya komunis bila mereka mau bersama sama yang lainnya membangun Indonesia dengan jalan sosialisme a la Indonesia seperti yang dicita citakan Bung Karno, seperti juga oleh pendukung pendukungnya dari golongan nasionalis dan agama? Bukankah Indonesia ini adalah Bhinneka Tunggal Ika ? Mengapa mereka , kaum komunis dan yang distempel komunis harus dimusnahkan, bila mereka tidak mau mendirikan negara diktator seperti yang diuar uarkan oleh orba , yang dirinya sendiri telah membangun pemerintah diktator yang terkejam urutannya setelah Nazi Jerman ? Ketiga golongan itu, pada masa pemerintahan Bung Karno telah bersama sama , melalui partai partai mereka yang legal, yang secara hukum diakui dan telah dipilih rakyat untuk mewakili mereka di DPR dan MPR ! Tetapi , Bung Karno, dengan alasan mau makar terhadap pemerintah yang beliau pimpin sendiri ,telah dipenjarakan tanpa proses, disiksa tidak diberi hak pengobatan untuk sengaja dibunuh pelan pelan, ajaran ajarannya dinyatakan terlarang, sementara para pendukungnya juga dipenjarakan, disiksa dan dibantai tanpa proses ! Dimana mana tertemukan kuburan masal mereka, tanpa diketahui identitas mereka, sehingga para keluarga yang masih hidup tidak tahu dimana kuburan para korban kebiadaban rejim orba ini ! Anak anak kecilpun yang berumur 5-10 tahun, yang tidak tahu apa apa, telah dibiarkan diteror oleh "teman teman" mereka sebaya yang juga tidak tahu apa apa, hanya karena mendapatkan hasutan dan "didikan" dari guru,orang tua atau pejabat pemerintah orba, untuk menteror teman teman sebaya mereka dengan melempari batu dan mengumpat umpat mereka dengan kata kata kasar dan kotor ! Tak ada kekejaman dan kebiadaban yang telah dilakukan rejim orba ini yang bisa dibandingkan, kecuali kebiadaban rejim Nazi Jerman terhadap bangsanya sendiri dan terhadap bangsa lain ! Sementara para "pemimpin", penguasa orba berpesta pora , ber orgie bagaikan clan kaisar kaisar Romawi ,menjual kekayaan bumi Indonesia kepada modal asing, modal internasional yang dipimpin modal Amerika . Tidak percaya? Lihatlah hasil dari 32 tahun kekuasaan orba ini, yang masih juga diteruskan oleh pemerintahan "reformasi" ini ! Yang diatas tambah kaya raya, yang dibawah (mayoritas) tambah sengsara , UUD '45 , Panca Sila diabaikan dan dicampakkan begitu saja, korupsi/KKN merajalela, kedaulatan RI dilecehkan Malaysia , tertumpuk ratusan milliard $ hutang negara ! Inikah hasil koar koar "pembangunan" orba yang telah membantai lebih dari 3 juta penduduk Indonesia dan menteror puluhan juta keluarga mereka ? Dan jangan dilupakan, selama TAP MPRS No. 33 /1967 masih belum dicabut atau dikutuk, maka secara resmi, Bung Karno itu masih meringkuk didalam penjara rumah, ajaran ajarannya yang bisa mengantar rakyat Indonesia ke keadialan dan kemakmuran , kesejahteraan itu masih dilarang oleh pemerintah pemerintah "reformasi" sampai sekarang, sampai detik ini oleh pemerintah yang dipimpin presiden SBY ! Tulisan bung Umar merupakan buku catatan yang harus dibaca kembali dalam rangka mengingatkan kita atas penghianatan rejim orba , agar kita semua tidak lupa akan tragedi paling besar dan mengerikan selama perjalanan hidup bangsa Indonesia sesudah Kemerdekaan, maupun suku suku bangsa diseluruh Nusantara sebelum kemerdekaan, yang penjajah Belanda sendiripun telah dilampaui kebiadabannya oleh rejim orba yang menindas bangsanya sendiri ini ! Tragedi (32 + 12) tahun terachir ini adalah langkah mundur yang tak terukur dan tak termaafkan bagi perkembangan bangsa Indonesia ! Tak ada jalan lain buat rakyat Indonesia, kecuali pacak baris, cancut tali wondo ( merapihkan barisan, menyingsingkan lengan baju dan menggembleng semangat) maju dengan panji panji Trisakti, membersuhkan Indonesia dari para mafiosi dan benalu negara, membangun Indonesia baru yang bebas dari KKN dan mengambil alih kembali sumber kekayaan alam ketangan bangsa Indonesia , seperti apa yang tercantum di pasal 33 UUD 1945 , kekayaan Indonesia untuk bangsa Indonesia, untuk rakyat Indonesia ! Bagaimana kecilnyapun, masing masing kita harus memberikan kontribusi/sumbangan , baik pikiran, kepandaian, maupun tenaga kita untuk tugas penting ini, jika masih berkehendak akan berlangsungnya kehidupan Republik Indonesia yang kita cintai ini yang telah dibayar dengan darah,tenaga dan pikiran para founding mothers dan fathers RI, jika kita tidak maui kehancuran RI ini menjadi berkeping keping dan dikuasai orang asing ! Kutuk pelaku lembaran hitam sejarah Indonesia 1966-1998 ! Cabut TAP MPRS No. 33/1967 dan peraturan peraturan lain yang berchianat kepada bangsa Indonesia ! Kembalikan Indonesiaku , Indonesiamu ! Bangun Indonesia baru , build Indonesia anew ! iwamardi -------------------------------------------------------------------------------- From: Umar Said <[email protected]> To: Iwamardi <[email protected]> Sent: Thu, September 16, 2010 9:53:28 PM Subject: Korban rejim Suharto berhak menuntut keadilan ! Para pembaca yth, Mohon pendapat Anda sekalian terhadap tulisan "Mengenang peristiwa 30 September 1965, Korban rejim Suharto (Orde Baru) berhak menuntut keadilan !" seperti yang disajikan berikut di bawah ini. Tulisan ini juga sudah disiarkan di berbagai mailing-list dan dimuat di website. Pendapat Anda bisa Anda sampaikan melalui E-mail dan siarkan di berbagai mailing-list untuk diketahui publik secara luas, atau hanya melalui japri (jalur pribadi) untuk pengetahuan saya pribadi saja, dan tidak untuk disiarkan. Pendapat Anda mengenai soal ini adalah berharga sekali. Terimakasih, A. Umar Said * * * [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
