PTUN Menangkan Gugatan HKBP Bekasi 

Perisai.net - PENGADILAN Tata Usaha 
Negara (PTUN) Bandung memenangkan gugatan Ephorus Huria Kristen Batak 
Protestan (HKBP), Pendeta Bonar Napitupulu, atas Bupati Bekasi, 
Sa'duddin. Gugatan itu terkait  Surat Bupati Bekasi tanggal 31 Desember 
2009 yang menghentikan kegiatan  pembangunan dan kegiatan Ibadah HKBP 
Filadelfia, Desa Jejalen, Kecamatan  Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.


"Majelis  memerintahkan Bupati Bekasi mencabut Surat Keputusan itu. 
Artinya  Majelis hakim membatalkan SK Bupati Sa'duddin," kata Wakil 
Ketua PTUN  Bandung, Disiplin F. Manao, seperti dikutip Tempointeraktif, Rabu,  
(15/9).
Putusan  dijatuhkan pada Kamis, 2 September 2010 lalu. Dalam 
pertimbangannya,  Majelis hakim menyatakan bila gugatan Bonar beralasan 
hukum.  "Sedangkan keputusan Bupati Bekasi mengandung cacat hukum," kata
  Disiplin. Majelis juga menyatakan sepakat dengan penggugat bahwa Surat
  Bupati Bekasi itu melanggar Undang-Undang Dasar dan peraturan  
perundangan lainnya, termasuk asas-asas pemerintahan yang baik.
Pertimbangan  majelis hakim antara lain menekankan pada perihal Surat
 Bupati Bekasi  itu terutama pada bagian 'Penghentian Kegiatan Ibadah'. 
"Itu kan  melanggar hak asasi manusia terutama seperti yang sudah diatur
 dalam UUD  '45 pasal 28 dan 29," kata Disiplin.
Selain  itu pada kenyataannya, kegiatan HKBP Filadelfia di Desa 
Jejalen sudah  mengantongi izin dari warga lingkungan setempat dan 
Kepala Desa. Tanah  lokasi kegiatan di RT 01 RW 09 Desa Jejalen itupun 
merupakan milik sah  HKBP Filadelfia.

Filadelfia  juga sudah mengajukan permohonan izin kegiatan kepada 
tergugat Bupati  Bekasi dan ke Departemen Agama Bekasi dengan 
rekomendasi dari Forum  Kerukunan Umat Beragama. "Namun kemudian Bupati 
bukannya memberi izin,  tapi malah mengeluarkan surat penghentian 
pembangunan gereja dan kegatan ibadah," kata Disipin. Memang, lanjut 
Disiplin, dalam persidangan awal, tergugat sempat menyampaikan eksepsi 
bahwa surat Nomor 300 itu hanya surat biasa dan  bukannya surat 
keputusan. Namun majelis punya pendapat berbeda.

"Majelis  menyatakan surat tersebut tetap merupakan sikap Pemerintah 
Kabupaten  Bekasi dan karenanya memutuskan membatalkan surat itu," 
jelasnya. Atas  putusan tersebut, tergugat tak langsung menyerah. Pada 
hari putusan  selesai dibacakan, Kamis, 2 September lalu, kuasa hukum 
tergugat  langsung menyatakan banding. "Hari itu juga mereka langsung 
banding,  tapi sampai hari ini mereka masih belum menyampaikan memori 
bandingnya ke kami," tandasnya.

Gugatan  Bonar terdaftar di Pengadilan dengan Nomor 
42/G/2010/PTUN-BDG tanggal  31 Maret 2010 dengan kuasa hukum Otto 
Hasibuan dan kawan-kawan.  Penguggat menilai Surat Keputusan tergugat 
melanggar Undang-Undang Dasar  1945 pasal 28 i ayat (1) dan pasal 29 
serta Undang-Undang Nomor 39  Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal
 4.Keputusan tergugat juga  dinilai mengganggu Surat Keputusan Bersama 
Menteri Agama dan Menteri  Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 serta 
Kovenan Internasional  tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang sudah 
diratifikasi melalui  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. []
Blogroll
        Agama Palsu PEDOFILBERITA MUSLIMConversation With MuslimDISKUSI 
ISMAIL-ISHAK 1FAITHFREEDOM PEDIAFAITHFREEDOM WIKIFormer Muslims United 
(FMU)FORUM MURTADIN INDONESIAFREE 100 BUKU Dr. BoutrosFUCK MUHAMMADFUCK 
MUHAMMADINDONESIA EX-MUSLIM FORUMISHMAEL SHALL BE BLESSEDISLAM AWAITED 
MESSIAHISLAM EXPOSEISLAM EXPOSEDISLAM FOBIAISLAM OPO IKIISLAM SESATISLAM VERSUS 
KRISTENISLAMIC INVASIONISMAIL SAUDARAKUJELAS NGGAKJESUS versus MUHAMMADJOEL'S 
TRUMPETKABAR SUKACITAKebohongan Dari IslamKESAKSIAN PUTRA HAMASKESALAHAN 
QURANKONTRADIKSI ALKITAB BlogKONTRADIKSI ALKITAB-Sarapanpagi.orgKRISTUS, 
MUHAMMAD dan AKUMAARIFAT ALLAHMENGAPA
 KAMI MENINGGALKAN ISLAM?MENGKAJI ISLAMMUHAMMAD dan ZAINABMUSLIM HARUS 
TAHUPRESTASI&WARISAN MUHAMMADPSIKOBIOGRAPHY NABI ALLAHSATE MUSLIMSAVE MOSLEM 
DESTROY ISLAMSECRET of QURANSIAPAKAH ALLAH INI?SIARAN AL HAYATSON of HAMASStop 
Islamisation Of
 EuropeTANYA JAWAB ALKITABWIKI ISLAMWomen against Shariah

                                        Top Posts                       DUA 
TEMPAT TERBIT DAN TERBENAM MATAHARI DALAM AL-QURANBEBERAPA CATATAN DARI 
ISRAELBUKU BARU: SIAPA BILANG KRISTEN TIDAK BISA MENJAWABTanya Jawab 
Islam-KristenYESUS ALLAH dan ANAK ALLAHBab 6 Apakah Mereka Akan Pergi Ke Neraka 
Sementara Kita Akan Pergi ke Surga?Pribadi Kristus dari Pemikiran Islam dan 
KristenPENYALIBAN KRISTUSAL QAEDA MENGUMUMKAN PENDETA KOPTIK ZAKARIA BOTROS 
SEBAGAI “KAFIR YANG PALING DICARI DI SELURUH DUNIA”KEBENARAN MUHAMMAD           
                               Recent Posts            Penyaliban Yesus Kristus 
dan PenebusanTanya Jawab Islam-KristenPENYALIBAN KRISTUSINKARNASI ALLAH 
JADI MANUSIAPribadi Kristus dari Pemikiran Islam dan KristenSiapakah 
Kristus itu?YESUS ALLAH dan ANAK ALLAHSIAPAKAH YESUS KRISTUS?Tritunggal dalam 
Kekristenan (Part 4)Tritunggal
 dalam Kekristenan (Part 3)
                




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke