Refleksi: Kapan SBY  akan diberhentikan? He he hhe hhe.  Ma'af seribu ma'af 
apabila salah dibaca dan dimengerti judul dari artikel di bawahh ini. hehehe

http://us.detiknews.com/read/2010/09/23/124920/1446515/10/adnan-buyung-sebelum-diberhentikan-sby-hendarman-tetap-jaksa-agung

Kamis, 23/09/2010 12:49 WIB


Adnan Buyung: Sebelum Diberhentikan SBY, Hendarman Tetap Jaksa Agung
Mega Putra Ratya - detikNews





Jakarta - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution berbeda pendapat dengan 
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Hendarman Supandji yang sudah bukan Jaksa 
Agung lagi. Menurut Buyung, sebelum diberhentikan Presiden SBY, Hendarman tetap 
Jaksa Agung. 

"Karena putusan Presiden, masa jabatan Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan 
oleh Presiden. Sebelum dia (Hendarman) diberhentikan, dia tetap sebagai Jaksa 
Agung," ujar Buyung.

Buyung mengatakan itu sebelum sidang praperadilan Gayus Tambunan di Pengadilan 
Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Kamis (23/9/2010). Buyung merupakan 
pengacara Gayus.

Mantan Ketua Tim 8 kasus Bibit-Chandra ini menilai, setelah SBY berhenti, 
secara otomatis jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung berhenti dan menunggu SK 
Presiden. Masa berhenti dan menunggu SK-nya itu disebut demisioner.

"Kalau sama sekali berhenti itu disebut vakum. Ini saya rasa hukum tata negara 
masuk ke hukum administrasi terkait masa jabatan jaksa agung," kata pria 
berambut perak ini. 

Buyung malah mempersoalkan pengangkatan Jaksa Agung yang berbarengan dengan 
pengangkatan anggota kabinet. Sehingga terkesan Jaksa Agung merupakan bagian 
dari kabinet, padahal tidak demikian. 

"Dari zaman Orba, Jaksa Agung sendiri di luar kabinet dan dia juga bukan 
setingkat menteri. Menurut saya UU yang sekarang tentang Jaksa Agung sudah 
benar," terang Buyung.

Seperti diketahui, Ketua MK Mahfud MD menyatakan, sejak pukul 14.35 WIB Rabu 22 
September kemarin, Hendarman resmi tidak berhak menjabat sebagai Jaksa Agung. 
MK memutuskan bahwa masa bakti Jaksa Agung berakhir seiring habisnya masa 
jabatan Presiden. Itu artinya jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji berakhir 
sejak putusan MK tersebut dibacakan.

Namun, pemerintah melalui Mensesneg Sudi Silalahi, mengatakan, pemerintah 
menganggap Hendarman tetap sah karena dalam amar putusan MK sama sekali tidak 
disebut status Jaksa Agung ilegal.

"Kita dengar dan telah membaca keputusan MK, kita hargai. Di sana tidak ada 
yang menyatakan jabatan Jaksa Agung tidak sah," kata Sudi kemarin sore. 

Pendapat Sudi ini dikuatkan oleh Staf Khusus Presiden bidang Hukum dan 
Penegakan HAM Denny Indrayana. Menurut Denny, Hendarman masih sah sebagai Jaksa 
Agung. "Hendarman masih berlaku," kata Denny usai sidang di MK kemarin.
(nik/fay) 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke