Refleksi: Kapan SBY akan diberhentikan? He he hhe hhe. Ma'af seribu ma'af apabila salah dibaca dan dimengerti judul dari artikel di bawahh ini. hehehe
http://us.detiknews.com/read/2010/09/23/124920/1446515/10/adnan-buyung-sebelum-diberhentikan-sby-hendarman-tetap-jaksa-agung Kamis, 23/09/2010 12:49 WIB Adnan Buyung: Sebelum Diberhentikan SBY, Hendarman Tetap Jaksa Agung Mega Putra Ratya - detikNews Jakarta - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution berbeda pendapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Hendarman Supandji yang sudah bukan Jaksa Agung lagi. Menurut Buyung, sebelum diberhentikan Presiden SBY, Hendarman tetap Jaksa Agung. "Karena putusan Presiden, masa jabatan Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sebelum dia (Hendarman) diberhentikan, dia tetap sebagai Jaksa Agung," ujar Buyung. Buyung mengatakan itu sebelum sidang praperadilan Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Kamis (23/9/2010). Buyung merupakan pengacara Gayus. Mantan Ketua Tim 8 kasus Bibit-Chandra ini menilai, setelah SBY berhenti, secara otomatis jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung berhenti dan menunggu SK Presiden. Masa berhenti dan menunggu SK-nya itu disebut demisioner. "Kalau sama sekali berhenti itu disebut vakum. Ini saya rasa hukum tata negara masuk ke hukum administrasi terkait masa jabatan jaksa agung," kata pria berambut perak ini. Buyung malah mempersoalkan pengangkatan Jaksa Agung yang berbarengan dengan pengangkatan anggota kabinet. Sehingga terkesan Jaksa Agung merupakan bagian dari kabinet, padahal tidak demikian. "Dari zaman Orba, Jaksa Agung sendiri di luar kabinet dan dia juga bukan setingkat menteri. Menurut saya UU yang sekarang tentang Jaksa Agung sudah benar," terang Buyung. Seperti diketahui, Ketua MK Mahfud MD menyatakan, sejak pukul 14.35 WIB Rabu 22 September kemarin, Hendarman resmi tidak berhak menjabat sebagai Jaksa Agung. MK memutuskan bahwa masa bakti Jaksa Agung berakhir seiring habisnya masa jabatan Presiden. Itu artinya jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji berakhir sejak putusan MK tersebut dibacakan. Namun, pemerintah melalui Mensesneg Sudi Silalahi, mengatakan, pemerintah menganggap Hendarman tetap sah karena dalam amar putusan MK sama sekali tidak disebut status Jaksa Agung ilegal. "Kita dengar dan telah membaca keputusan MK, kita hargai. Di sana tidak ada yang menyatakan jabatan Jaksa Agung tidak sah," kata Sudi kemarin sore. Pendapat Sudi ini dikuatkan oleh Staf Khusus Presiden bidang Hukum dan Penegakan HAM Denny Indrayana. Menurut Denny, Hendarman masih sah sebagai Jaksa Agung. "Hendarman masih berlaku," kata Denny usai sidang di MK kemarin. (nik/fay) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
