> "sunny" <am...@...> wrote: > Refleksi: Kapan SBY akan diberhentikan? > He he hhe hhe. Ma'af seribu ma'af > apabila salah dibaca dan dimengerti > judul dari artikel di bawahh ini. hehehe >
Inilah contoh bagaimana cuma lulusan guru ngaji diangkat jadi ketua Mahkamah Konstitusi yang masa jabatannya seumur hidup. Dia tidak ngerti fungsi kerja Mahkamah Konstitusi itu gimana. Akibatnya dia kira dia berhak memberhentikan pejabat manapun juga, dia merasa kedudukannya sama dengan Majelis Mullah di Iran yang bisa memecat dan mengangkat presiden dan menteri2nya. Saya pesan, cukup... cukup... cukup... no more Islam in the government. Makin lama negara ini makin hancur sambil sesama Islam juga saling menghancurkan. Syariah Islam yang didirikan nantinya juga negara yang ancur2an. Ny. Muslim binti Muskitawati. > http://us.detiknews.com/read/2010/09/23/124920/1446515/10/adnan-buyung-sebelum-diberhentikan-sby-hendarman-tetap-jaksa-agung > > Kamis, 23/09/2010 12:49 WIB > > > Adnan Buyung: Sebelum Diberhentikan SBY, Hendarman Tetap Jaksa Agung > Mega Putra Ratya - detikNews > > > > > > Jakarta - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution berbeda pendapat dengan > putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Hendarman Supandji yang sudah bukan > Jaksa Agung lagi. Menurut Buyung, sebelum diberhentikan Presiden SBY, > Hendarman tetap Jaksa Agung. > > "Karena putusan Presiden, masa jabatan Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan > oleh Presiden. Sebelum dia (Hendarman) diberhentikan, dia tetap sebagai Jaksa > Agung," ujar Buyung. > > Buyung mengatakan itu sebelum sidang praperadilan Gayus Tambunan di > Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Kamis (23/9/2010). Buyung > merupakan pengacara Gayus. > > Mantan Ketua Tim 8 kasus Bibit-Chandra ini menilai, setelah SBY berhenti, > secara otomatis jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung berhenti dan menunggu > SK Presiden. Masa berhenti dan menunggu SK-nya itu disebut demisioner. > > "Kalau sama sekali berhenti itu disebut vakum. Ini saya rasa hukum tata > negara masuk ke hukum administrasi terkait masa jabatan jaksa agung," kata > pria berambut perak ini. > > Buyung malah mempersoalkan pengangkatan Jaksa Agung yang berbarengan dengan > pengangkatan anggota kabinet. Sehingga terkesan Jaksa Agung merupakan bagian > dari kabinet, padahal tidak demikian. > > "Dari zaman Orba, Jaksa Agung sendiri di luar kabinet dan dia juga bukan > setingkat menteri. Menurut saya UU yang sekarang tentang Jaksa Agung sudah > benar," terang Buyung. > > Seperti diketahui, Ketua MK Mahfud MD menyatakan, sejak pukul 14.35 WIB Rabu > 22 September kemarin, Hendarman resmi tidak berhak menjabat sebagai Jaksa > Agung. MK memutuskan bahwa masa bakti Jaksa Agung berakhir seiring habisnya > masa jabatan Presiden. Itu artinya jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji > berakhir sejak putusan MK tersebut dibacakan. > > Namun, pemerintah melalui Mensesneg Sudi Silalahi, mengatakan, pemerintah > menganggap Hendarman tetap sah karena dalam amar putusan MK sama sekali tidak > disebut status Jaksa Agung ilegal. > > "Kita dengar dan telah membaca keputusan MK, kita hargai. Di sana tidak ada > yang menyatakan jabatan Jaksa Agung tidak sah," kata Sudi kemarin sore. > > Pendapat Sudi ini dikuatkan oleh Staf Khusus Presiden bidang Hukum dan > Penegakan HAM Denny Indrayana. Menurut Denny, Hendarman masih sah sebagai > Jaksa Agung. "Hendarman masih berlaku," kata Denny usai sidang di MK kemarin. > (nik/fay) > > > [Non-text portions of this message have been removed] > ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
