http://www.mediaindonesia.com/read/2010/09/24/170413/70/13/Menyangga-Gengsi-Istana
Menyangga Gengsi Istana Jumat, 24 September 2010 00:00 WIB SALAH satu substansi demokrasi adalah prinsip taat asas. Di negara yang demokrasinya sudah mapan, kepatuhan terhadap putusan hukum menjadi penanda penting prinsip taat asas itu. Sebaliknya, di negeri yang sistem demokrasinya masih didominasi prosedur simbolik, kepatuhan bisa digusur oleh kepentingan, bahkan oleh gengsi. Demi gengsi, sebuah putusan yang final, mengikat, dan gamblang sekalipun masih dicari-cari tafsirnya. Itulah yang terjadi ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Jaksa Agung Hendarman Supandji harus berhenti sejak Rabu, 22 September 2010, pukul 14.35 WIB. Itu merupakan konsekuensi dari dikabulkannya sebagian permohonan uji materi Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Pasal 22 ayat (1) yang diajukan Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Kehakiman dan HAM. Pangkalnya adalah Yusril menolak diperiksa oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi Sisminbakum karena menilai Hendarman Supandji merupakan jaksa agung ilegal. Dasarnya, sebagai anggota kabinet, Hendarman mestinya berhenti saat masa jabatan Kabinet Indonesia Bersatu I berakhir pada 20 Oktober 2009. Hendarman tetap dipertahankan sebagai jaksa agung pada Kabinet Indonesia Bersatu II, tetapi tanpa dilantik lagi. Sejak gugatan Yusril soal keabsahan Hendarman muncul, Istana Negara merespons soal itu secara amat defensif. Mensesneg Sudi Silalahi dan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana bahkan terus membuat pernyataan bahwa Jaksa Agung Hendarman Supandji sah. Demi menegakkan citra Istana, mereka menolak fakta bahwa ada keteledoran dalam administrasi pengangkatan jaksa agung yang kemudian dipersoalkan oleh Yusril ke MK. Mereka malu mengakui bahwa ada yang tidak beres dalam tertib administrasi ketatanegaraan. Kini, mestinya perdebatan itu berakhir, seiring dengan keluarnya putusan MK. Istana boleh merasa terpukul atau malu, tapi harus tetap taat asas. Presiden tinggal mengeluarkan keputusan presiden untuk mengangkat dan melantik jaksa agung yang baru. Bahkan, dapat mempertahankan Hendarman, asalkan membuat surat keputusan yang baru dan melantiknya. Lalu, jaksa agung baru itu segera memeriksa Yusril tanpa beban karena sudah legal. Dengan begitu, polemik berakhir dan penegakan hukum berjalan tanpa ada lagi cacat administrasi. Sayangnya, perkara yang simpel itu terus dibuat rumit. Alih-alih segera melaksanakan putusan MK, para pembantu Presiden malah sibuk membuat daftar tafsir atas putusan MK itu. Semuanya demi gengsi Presiden, demi menegakkan citra Istana dari rasa malu yang timbul akibat kecerobohan administrasi. Kalau begini terus, anak bangsa ini akan selalu memikul beban menegakkan citra pemimpinnya kendati harus mengorbankan tegaknya hukum. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
