http://www.mediaindonesia.com/read/2010/09/24/170413/70/13/Menyangga-Gengsi-Istana


Menyangga Gengsi Istana 
Jumat, 24 September 2010 00:00 WIB     
 

SALAH satu substansi demokrasi adalah prinsip taat asas. Di negara yang 
demokrasinya sudah mapan, kepatuhan terhadap putusan hukum menjadi penanda 
penting prinsip taat asas itu. 

Sebaliknya, di negeri yang sistem demokrasinya masih didominasi prosedur 
simbolik, kepatuhan bisa digusur oleh kepentingan, bahkan oleh gengsi. Demi 
gengsi, sebuah putusan yang final, mengikat, dan gamblang sekalipun masih 
dicari-cari tafsirnya. 

Itulah yang terjadi ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Jaksa 
Agung Hendarman Supandji harus berhenti sejak Rabu, 22 September 2010, pukul 
14.35 WIB. Itu merupakan konsekuensi dari dikabulkannya sebagian permohonan uji 
materi Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Pasal 22 ayat (1) yang 
diajukan Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Kehakiman dan HAM. 

Pangkalnya adalah Yusril menolak diperiksa oleh Kejaksaan Agung dalam kasus 
dugaan korupsi Sisminbakum karena menilai Hendarman Supandji merupakan jaksa 
agung ilegal. Dasarnya, sebagai anggota kabinet, Hendarman mestinya berhenti 
saat masa jabatan Kabinet Indonesia Bersatu I berakhir pada 20 Oktober 2009. 

Hendarman tetap dipertahankan sebagai jaksa agung pada Kabinet Indonesia 
Bersatu II, tetapi tanpa dilantik lagi. 

Sejak gugatan Yusril soal keabsahan Hendarman muncul, Istana Negara merespons 
soal itu secara amat defensif. Mensesneg Sudi Silalahi dan Staf Khusus Presiden 
Bidang Hukum Denny Indrayana bahkan terus membuat pernyataan bahwa Jaksa Agung 
Hendarman Supandji sah. 

Demi menegakkan citra Istana, mereka menolak fakta bahwa ada keteledoran dalam 
administrasi pengangkatan jaksa agung yang kemudian dipersoalkan oleh Yusril ke 
MK. Mereka malu mengakui bahwa ada yang tidak beres dalam tertib administrasi 
ketatanegaraan. 

Kini, mestinya perdebatan itu berakhir, seiring dengan keluarnya putusan MK. 
Istana boleh merasa terpukul atau malu, tapi harus tetap taat asas. 

Presiden tinggal mengeluarkan keputusan presiden untuk mengangkat dan melantik 
jaksa agung yang baru. Bahkan, dapat mempertahankan Hendarman, asalkan membuat 
surat keputusan yang baru dan melantiknya. Lalu, jaksa agung baru itu segera 
memeriksa Yusril tanpa beban karena sudah legal. Dengan begitu, polemik 
berakhir dan penegakan hukum berjalan tanpa ada lagi cacat administrasi. 

Sayangnya, perkara yang simpel itu terus dibuat rumit. Alih-alih segera 
melaksanakan putusan MK, para pembantu Presiden malah sibuk membuat daftar 
tafsir atas putusan MK itu. 

Semuanya demi gengsi Presiden, demi menegakkan citra Istana dari rasa malu yang 
timbul akibat kecerobohan administrasi. 

Kalau begini terus, anak bangsa ini akan selalu memikul beban menegakkan citra 
pemimpinnya kendati harus mengorbankan tegaknya hukum. 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke