Presidan Kebal Hukum Tak Bisa Dituntut Tapi Bisa Dipecat !
                                                   
Apapun kesalahan seorang presiden, tidak bisa diperkarakan dipengadilan, tidak 
bisa dituntut ke pengadilan, karena kedudukan presiden adalah kepala executive 
yang sejajar atau sama tinggi dan sama kuatnya dengan posisi pengadilan.

Oleh karena itu kalo presiden berbuat salah, hanya bisa dipecat dari jabatannya 
oleh badan Legislative tanpa bisa dituntut kepengadilan.

Kasua yang sama juga berlaku bagi Suharto dan Gus Dur, keduanya tidak bisa 
diadili, semua kesalahan selama menjadi presiden tidak bisa dituntut setelah 
lepas jabatannya.

Jadi secara mutlak Suharto dan Gus Dur tak bisa dituntut, sebaliknya juga 
secara mutlak tidak mungkin bisa diberikan anugerah tanda jasa kepahlawanan 
karena keduanya dipaksa mundur.  Suharto dipaksa mengundurkan diri, Gus Dur 
dipecat karena menolak mengundurkan diri.

> Angelina Hendarto <angelina.henda...@...> wrote:
> Kalau terbukti di pengadilan, baru percaya..

Anda seharusnya belajar UU negara dulu, disana ada ketentuan kekebalan hukum 
khusus untuk presiden tidak bisa dituntut.

Jadi perkara korupsi kalo melanda presiden cuma bisa dicopot oleh legislatif, 
tidak bisa dituntut ke pengadilan.

Hal ini bukan cuma berlaku dalam UU Indonesia, juga Amerika.  Lebih2 Syariah 
Islam, bahkan dicopot juga tidak bisa.

Jadi, dengan diberhentikannya Gus Dur dari jabatannya tidak secara terhormat, 
maka kariernya sudah ternoda biarpun dia mendapat dan memiliki kekebalan hukum 
tidak bisa membuat dirinya direhabilitasi.

Kasus Gus Dur persis sama dengan kasus Presiden Reagen di Amerika.  Dimasa 
presidn Reagen, Amerika itu bermusuhan dengan Iran, dan resminya membantu Irak. 
 Ternyata dibelakang layar, sedang pasukan Amerika siap berhadapan berperang 
dengan Iran, ternyata ada pasukan Amerika lainnya justru membantu Khomeini.

Tapi Reagen tidak dipecat, cuma pembantunya yang masuk ke penjara.  Kasus yang 
sama lainnya adalah kasus presiden Nixon, dia bernasib sama seperti Gus Dur 
dipecat tidak dengan hormat, sedangkan pelaku2 lainnya masuk kepenjara.

Demikianlah, kalo sampai terjadi Gus Dur mendapatkan gelar Pahlawan, maka 
benar2 RI ini menjadi negara kunyuk yang ditertawakan seluruh dunia karena 
koruptor diberi anugerah gelar pahlawan.

Anda boleh enggak percaya, dan Gus Dur boleh dianggap tidak korupsi, tapi 
menganugerahi gelar pahlawan mutlak tidak boleh.

Ny. Muslim binti Muskitawati.







------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke