Yang didudukkan, kalau ada, di muka meja hijau bukan presiden namun warga negara karena sama derajatnya dimuka hukum.
--- In [email protected], "muskitawati" <muskitaw...@...> wrote: > > Presidan Kebal Hukum Tak Bisa Dituntut Tapi Bisa Dipecat ! > > Apapun kesalahan seorang presiden, tidak bisa diperkarakan dipengadilan, > tidak bisa dituntut ke pengadilan, karena kedudukan presiden adalah kepala > executive yang sejajar atau sama tinggi dan sama kuatnya dengan posisi > pengadilan. > > Oleh karena itu kalo presiden berbuat salah, hanya bisa dipecat dari > jabatannya oleh badan Legislative tanpa bisa dituntut kepengadilan. > > Kasua yang sama juga berlaku bagi Suharto dan Gus Dur, keduanya tidak bisa > diadili, semua kesalahan selama menjadi presiden tidak bisa dituntut setelah > lepas jabatannya. > > Jadi secara mutlak Suharto dan Gus Dur tak bisa dituntut, sebaliknya juga > secara mutlak tidak mungkin bisa diberikan anugerah tanda jasa kepahlawanan > karena keduanya dipaksa mundur. Suharto dipaksa mengundurkan diri, Gus Dur > dipecat karena menolak mengundurkan diri. > > > Angelina Hendarto <angelina.hendarto@> wrote: > > Kalau terbukti di pengadilan, baru percaya.. > > Anda seharusnya belajar UU negara dulu, disana ada ketentuan kekebalan hukum > khusus untuk presiden tidak bisa dituntut. > > Jadi perkara korupsi kalo melanda presiden cuma bisa dicopot oleh legislatif, > tidak bisa dituntut ke pengadilan. > > Hal ini bukan cuma berlaku dalam UU Indonesia, juga Amerika. Lebih2 Syariah > Islam, bahkan dicopot juga tidak bisa. > > Jadi, dengan diberhentikannya Gus Dur dari jabatannya tidak secara terhormat, > maka kariernya sudah ternoda biarpun dia mendapat dan memiliki kekebalan > hukum tidak bisa membuat dirinya direhabilitasi. > > Kasus Gus Dur persis sama dengan kasus Presiden Reagen di Amerika. Dimasa > presidn Reagen, Amerika itu bermusuhan dengan Iran, dan resminya membantu > Irak. Ternyata dibelakang layar, sedang pasukan Amerika siap berhadapan > berperang dengan Iran, ternyata ada pasukan Amerika lainnya justru membantu > Khomeini. > > Tapi Reagen tidak dipecat, cuma pembantunya yang masuk ke penjara. Kasus > yang sama lainnya adalah kasus presiden Nixon, dia bernasib sama seperti Gus > Dur dipecat tidak dengan hormat, sedangkan pelaku2 lainnya masuk kepenjara. > > Demikianlah, kalo sampai terjadi Gus Dur mendapatkan gelar Pahlawan, maka > benar2 RI ini menjadi negara kunyuk yang ditertawakan seluruh dunia karena > koruptor diberi anugerah gelar pahlawan. > > Anda boleh enggak percaya, dan Gus Dur boleh dianggap tidak korupsi, tapi > menganugerahi gelar pahlawan mutlak tidak boleh. > > Ny. Muslim binti Muskitawati. > ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
