Refleksi : Kalau ada peraturan diskriminatif berarti ada yang memetik keuntungan dari peraturan demikian, contoh extrem peraturan diskriminatif di masa aprtheid di Afrika selatan atau juga tak usah jauh-jauh, berpijak saja pada halaman rumah sendiri yaitu pada zaman kolonial di Hindia Belanda dulu. Jadi kalau peraturan diskriniatif ini merugikan rakyat berarti rezim berkuasa sekarang meneruskan politik yang dudlu-dulu itu, jadi agaknya tidak keliru bila dikatakan bahwa rezim SBY adalah rezim feodal neo- Mojopahit!
http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2010/10/06/brk,20101006-283039,id.html Dalam Dua Tahun, Ada 62 Aturan Baru yang Diskriminatif Rabu, 06 Oktober 2010 | 20:47 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejak awal 2009 hingga menjelang akhir 2010, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat terjadi penambahan 62 aturan diskriminatif. Penambahan ini menyebabkan jumlah aturan yang tidak berpihak terhadap perempuan, kaum minoritas dan golongan sempalan, menjadi 216 aturan. "Tidak ada perubahan sikap pemerintah, sekalipun jadi agenda prioritas dan masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional," kata Andy Yentriyani, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Sub Komisi Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat dalam diskusi di kantornya, Rabu (6/10). Komisi mencatat, dari 1999-2009, ada 154 Peraturan Daerah yang diskriminatif. Setelah itu, peraturan yang diskriminatif bukannya berkurang, bahkan bertambah, baik di daerah maupun pusat. Catatan komisi selama awal 2009 hingga sekarang mencatat ada penambahanm 35 peraturan daerah, 20 rancangan peraturan daerah dan tujuh peraturan di tingkat nasional. Ratusan aturan tersebut, Andy menguraikan, berperan dalam menghilangnya budaya lokal, mempersempit ruang gerak perempuan dan membatasi kebebasan kaum minoritas. Sayangnya, Andy melanjutkan, pemerintah pusat tidak bisa intervensi. Padahal dua pertiga aturan diskriminatif berisi masalah moralitas dan agama yang pengukurannya abstrak. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ia mengatakan, hanya punya daya konsultatif. "Mereka tidak bisa memaksa atau membatalkan peraturan tersebut," paparnya. Bahkan lembaga setingkat Mahkamah Agung pun menolak uji materi karena alasan prosedural. Di tingkat Mahkamah Konstitusi, ujar Andy, secara hukum tidak berhak untuk menguji materi peraturan daerah karena tidak setara undang-undang. Komisi memaparkan, hingga kini Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan 3000 peraturan daerah. "Tapi semua tentang retribusi dan pajak, tidak ada masalah agama dan moralitas," ucap Andy. Di lain sisi, Ia menambahkan, lahir pula tujuh peraturan daerah yang positif selama kurun 2009-2010. Aturan positif tersebut antara lain berisi tentang layanan terpadu dan pendidikan. Dianing Sari [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
