Refleksi : Kalau ada peraturan diskriminatif berarti ada yang memetik 
keuntungan dari peraturan demikian, contoh extrem  peraturan  diskriminatif di 
masa aprtheid di Afrika selatan atau juga tak usah jauh-jauh, berpijak saja 
pada halaman rumah sendiri yaitu pada zaman kolonial di Hindia Belanda dulu. 
Jadi kalau peraturan diskriniatif ini merugikan rakyat berarti rezim berkuasa 
sekarang meneruskan politik  yang dudlu-dulu itu, jadi  agaknya tidak keliru 
bila dikatakan bahwa  rezim SBY adalah rezim feodal neo- Mojopahit!

http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2010/10/06/brk,20101006-283039,id.html

Dalam Dua Tahun, Ada 62 Aturan Baru yang Diskriminatif 
Rabu, 06 Oktober 2010 | 20:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejak awal 2009 hingga menjelang akhir 2010, Komisi 
Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat terjadi penambahan 62 
aturan diskriminatif. Penambahan ini menyebabkan jumlah aturan yang tidak 
berpihak terhadap perempuan, kaum minoritas dan golongan sempalan, menjadi 216 
aturan. 



"Tidak ada perubahan sikap pemerintah, sekalipun jadi agenda prioritas dan 
masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional," kata Andy Yentriyani, 
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Sub Komisi 
Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat dalam diskusi di kantornya, Rabu (6/10). 


Komisi mencatat, dari 1999-2009, ada 154 Peraturan Daerah yang diskriminatif. 
Setelah itu, peraturan yang diskriminatif bukannya berkurang, bahkan bertambah, 
baik di daerah maupun pusat. Catatan komisi selama awal 2009 hingga sekarang 
mencatat ada penambahanm 35 peraturan daerah, 20 rancangan peraturan daerah dan 
tujuh peraturan di tingkat nasional.


Ratusan aturan tersebut, Andy menguraikan, berperan dalam menghilangnya budaya 
lokal, mempersempit ruang gerak perempuan dan membatasi kebebasan kaum 
minoritas.


Sayangnya, Andy melanjutkan, pemerintah pusat tidak bisa intervensi. Padahal 
dua pertiga aturan diskriminatif berisi masalah moralitas dan agama yang 
pengukurannya abstrak. 


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Pemberdayaan 
Perempuan dan Perlindungan Anak, Ia mengatakan, hanya punya daya konsultatif. 
"Mereka tidak bisa memaksa atau membatalkan peraturan tersebut," paparnya. 


Bahkan lembaga setingkat Mahkamah Agung pun menolak uji materi karena alasan 
prosedural. Di tingkat Mahkamah Konstitusi, ujar Andy, secara hukum tidak 
berhak untuk menguji materi peraturan daerah karena tidak setara undang-undang.


Komisi memaparkan, hingga kini Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan 3000 
peraturan daerah. "Tapi semua tentang retribusi dan pajak, tidak ada masalah 
agama dan moralitas," ucap Andy.


Di lain sisi, Ia menambahkan, lahir pula tujuh peraturan daerah yang positif 
selama kurun 2009-2010. Aturan positif tersebut antara lain berisi tentang 
layanan terpadu dan pendidikan. 


Dianing Sari

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke