A=B
B=C
A=C

--- In [email protected], "sunny" <am...@...> wrote:
>
> Refleksi : Kalau ada peraturan diskriminatif berarti ada yang memetik
keuntungan dari peraturan demikian, contoh extrem  peraturan 
diskriminatif di masa aprtheid di Afrika selatan atau juga tak usah
jauh-jauh, berpijak saja pada halaman rumah sendiri yaitu pada zaman
kolonial di Hindia Belanda dulu. Jadi kalau peraturan diskriniatif ini
merugikan rakyat berarti rezim berkuasa sekarang meneruskan politik 
yang dudlu-dulu itu, jadi  agaknya tidak keliru bila dikatakan bahwa 
rezim SBY adalah rezim feodal neo- Mojopahit!
>
>
http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2010/10/06/brk,20101006-283039\
,id.html
>
> Dalam Dua Tahun, Ada 62 Aturan Baru yang Diskriminatif
> Rabu, 06 Oktober 2010 | 20:47 WIB
>
> TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejak awal 2009 hingga menjelang akhir
2010, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat terjadi
penambahan 62 aturan diskriminatif. Penambahan ini menyebabkan jumlah
aturan yang tidak berpihak terhadap perempuan, kaum minoritas dan
golongan sempalan, menjadi 216 aturan.
>
>
>
> "Tidak ada perubahan sikap pemerintah, sekalipun jadi agenda prioritas
dan masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional," kata Andy
Yentriyani, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Sub Komisi Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat dalam diskusi di
kantornya, Rabu (6/10).
>
>
> Komisi mencatat, dari 1999-2009, ada 154 Peraturan Daerah yang
diskriminatif. Setelah itu, peraturan yang diskriminatif bukannya
berkurang, bahkan bertambah, baik di daerah maupun pusat. Catatan komisi
selama awal 2009 hingga sekarang mencatat ada penambahanm 35 peraturan
daerah, 20 rancangan peraturan daerah dan tujuh peraturan di tingkat
nasional.
>
>
> Ratusan aturan tersebut, Andy menguraikan, berperan dalam
menghilangnya budaya lokal, mempersempit ruang gerak perempuan dan
membatasi kebebasan kaum minoritas.
>
>
> Sayangnya, Andy melanjutkan, pemerintah pusat tidak bisa intervensi.
Padahal dua pertiga aturan diskriminatif berisi masalah moralitas dan
agama yang pengukurannya abstrak.
>
>
> Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, Ia mengatakan, hanya punya daya
konsultatif. "Mereka tidak bisa memaksa atau membatalkan peraturan
tersebut," paparnya.
>
>
> Bahkan lembaga setingkat Mahkamah Agung pun menolak uji materi karena
alasan prosedural. Di tingkat Mahkamah Konstitusi, ujar Andy, secara
hukum tidak berhak untuk menguji materi peraturan daerah karena tidak
setara undang-undang.
>
>
> Komisi memaparkan, hingga kini Kementerian Dalam Negeri sudah
membatalkan 3000 peraturan daerah. "Tapi semua tentang retribusi dan
pajak, tidak ada masalah agama dan moralitas," ucap Andy.
>
>
> Di lain sisi, Ia menambahkan, lahir pula tujuh peraturan daerah yang
positif selama kurun 2009-2010. Aturan positif tersebut antara lain
berisi tentang layanan terpadu dan pendidikan.
>
>
> Dianing Sari
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke