Udara makin dingin aja di Leiden. 

Pagi ini dikoridor tingkat bawah saya lihat termometer di jam dinding 
menunjukkan angka 15 Celcius..

Bagusnya beberapa hari yang lalu saya sudah beli celana dalam panjang yang 
khusus untuk jogging karena meresap keringat dan saya juga pasang 
berlapis-lapis t-shirt biasa disamping t-shirt juga khusus buat jogging peresap 
keringat.

Dan sayapun lari-lari kecil menurutkan trayek yang sudah sering saya 
lalui...Rapenburg Selatan, ..... ....Rembrandtstraat... 

Di Nordeinde saya lihat ada muslimah berjilbab naik sepeda.

Dan tiba-tiba saya jadi ingat Prita yang fotonya saya lihat di internet juga 
berjilbab..

Lalu idee ini timbul dikepala saya sembari jogging.

Bagaimana kalau kita usulkan kepada Prita dan aktivis HAM di Indonesia untuk 
menyusun sebuah konsep rencana UU Bantuan Hukum lalu diserahkan kepada berbagai 
fraksi di DPR untuk dibicarakan.

Sebagai basisnya kita contoh sistem yang ada di negeri Belanda yang menurut 
saya cukup bagus. Kalau perlu disempurnakan dengan mencontoh sistem lain yang 
mungkin lebih bagus.

Sistem di negeri Belanda itu ringkasnya begini:

Tiap orang dianjurkan untuk punya asuransi buat pembayar advocat. Jadi kalau 
seseorang kudu berhadapan dengan pengadilan maka asuransi yang bayar 
advocatnya. 

Akan halnya orang-orang yang berpenghasilan rendah (seingat saya, nanti saya 
cek, yang penghasilannnya kurang dari 1.200 euro tiap bulan) boleh meminta 
bantuan advocat pilihannnya dan biayanya dibayar oleh negara.

Dibalik itu, diberbagai kota, ada loket juridis (Juridisch Loket) kemana tiap 
penduduk Belanda bisa meminta nasehat bila menghadapi masaalah juridis atau, 
bila ada sengkata, untuk minta pengetengah.

Nasehat diberikan dengan gratis.

Dan disamping itu, bagi masaalah yang tidak terlalu ruwet, masih ada semacam 
lembaga bantuan hukum yang  mirip dengan LBH di Indonesia dan biasanya diasuh 
oleh mahasiswa fakultas hukum yang sudah hampir tammat yang dibiayi oleh negara 
(atau kotapraja, saya lupa).  

Yang terpikir oleh saya saat ini, tapi saya minta pendapat peserta lain mailing 
list ini:

Karena Prita saya dengar berniat untuk membantu korban ketidak adilan di 
Indonesia, bagaimana kalau kita usulkan kepadanya untuk menyusun konsep bantuan 
hukum di Indonesia dan, bila perlu dengan bekerja sama dengan aktivis hak-hak 
azasi manusia di Indonesia dan Komnas HAM lalu menyerahkannnya ke berbagai 
fraksi di DPR.

Untuk lengkapnya semua produk legislatif negeri Belanda mengenai bantuan hukum 
ini Prita dan aktivis lain bisa memintanya kepada Tweede Kamer (Parlemen 
Belanda). 

Kalau perlu saya juga bisa memintakannnya.

Orang Indonesia lain yang berada di negeri lain barangkali bisa menjelaskan 
bagaimana bantuan hukum buat penduduk negeri yang  mereka diami.



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke