Udara makin dingin aja di Leiden. Pagi ini dikoridor tingkat bawah saya lihat termometer di jam dinding menunjukkan angka 15 Celcius..
Bagusnya beberapa hari yang lalu saya sudah beli celana dalam panjang yang khusus untuk jogging karena meresap keringat dan saya juga pasang berlapis-lapis t-shirt biasa disamping t-shirt juga khusus buat jogging peresap keringat. Dan sayapun lari-lari kecil menurutkan trayek yang sudah sering saya lalui...Rapenburg Selatan, ..... ....Rembrandtstraat... Di Nordeinde saya lihat ada muslimah berjilbab naik sepeda. Dan tiba-tiba saya jadi ingat Prita yang fotonya saya lihat di internet juga berjilbab.. Lalu idee ini timbul dikepala saya sembari jogging. Bagaimana kalau kita usulkan kepada Prita dan aktivis HAM di Indonesia untuk menyusun sebuah konsep rencana UU Bantuan Hukum lalu diserahkan kepada berbagai fraksi di DPR untuk dibicarakan. Sebagai basisnya kita contoh sistem yang ada di negeri Belanda yang menurut saya cukup bagus. Kalau perlu disempurnakan dengan mencontoh sistem lain yang mungkin lebih bagus. Sistem di negeri Belanda itu ringkasnya begini: Tiap orang dianjurkan untuk punya asuransi buat pembayar advocat. Jadi kalau seseorang kudu berhadapan dengan pengadilan maka asuransi yang bayar advocatnya. Akan halnya orang-orang yang berpenghasilan rendah (seingat saya, nanti saya cek, yang penghasilannnya kurang dari 1.200 euro tiap bulan) boleh meminta bantuan advocat pilihannnya dan biayanya dibayar oleh negara. Dibalik itu, diberbagai kota, ada loket juridis (Juridisch Loket) kemana tiap penduduk Belanda bisa meminta nasehat bila menghadapi masaalah juridis atau, bila ada sengkata, untuk minta pengetengah. Nasehat diberikan dengan gratis. Dan disamping itu, bagi masaalah yang tidak terlalu ruwet, masih ada semacam lembaga bantuan hukum yang mirip dengan LBH di Indonesia dan biasanya diasuh oleh mahasiswa fakultas hukum yang sudah hampir tammat yang dibiayi oleh negara (atau kotapraja, saya lupa). Yang terpikir oleh saya saat ini, tapi saya minta pendapat peserta lain mailing list ini: Karena Prita saya dengar berniat untuk membantu korban ketidak adilan di Indonesia, bagaimana kalau kita usulkan kepadanya untuk menyusun konsep bantuan hukum di Indonesia dan, bila perlu dengan bekerja sama dengan aktivis hak-hak azasi manusia di Indonesia dan Komnas HAM lalu menyerahkannnya ke berbagai fraksi di DPR. Untuk lengkapnya semua produk legislatif negeri Belanda mengenai bantuan hukum ini Prita dan aktivis lain bisa memintanya kepada Tweede Kamer (Parlemen Belanda). Kalau perlu saya juga bisa memintakannnya. Orang Indonesia lain yang berada di negeri lain barangkali bisa menjelaskan bagaimana bantuan hukum buat penduduk negeri yang mereka diami. ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
