http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/dpr-memang-seperti-taman-kanak-kanak/

Senin, 11 Oktober 2010 13:27 
DPR Memang seperti Taman Kanak-kanak 
OLEH: TJIPTA LESMANA



Ucapan sarkastis ini bukan keluar dari anak gaul, atau anak berpendidikan taman 
kanak-kanak, tetapi dari mulut wakil-wakil rakyat Indonesia yang terhormat. 

     
Ya, selama ini wakil rakyat diklasifikasikan sebagai "orang terhormat", terkait 
dengan kedudukan dan kekuasaan yang dimilikinya.  Dalam sistem parlementer, DPR 
amat berkuasa. Indonesia bersistem parlementer? Bukan. Tetapi, juga buan 
presidensial. Indonesia sejak Mei 1998 sudah menerapkan sistem 
quasi-parlementer. Setengah parlementer, setengah presidensial. Itulah sebabnya 
perilaku wakil-wakil rakyat, khususnya yang di Senayan, kadang mempertontonkan 
perilaku ala janggo. Que sera, sera! Apa yang aku inginkan, harus jadi! 


Sayangnya, sekitar 70 persen anggota DPR-RI adalah freshmen, orang baru. 
Pendidikan mereka, sebagian besar, memang S1. Namun, pendidikan sarjana tidak 
menjamin good conduct dan good utterance. Bad conduct and evil utterance sering 
kali dipertontonkan secara telanjang oleh orang-orang yang arogan dan sok 
kuasa. Orang-orang tipe ini kerap meng­anggap orang lain, apalagi lawan, tidak 
lebih dari kecoa belaka, yang bisa diinjak-injak semaunya. Ditambah dengan jam 
terbang yang masih minimal, jadilah perilaku yang memalukan itu.


Perang mulut antara Ketua DPR Marzuki Alie dan  beberapa anggota Komisi III 
pekan lalu sungguh memprihatinkan rakyat. Bahwa ada perbedaan pendapat, bahkan 
dialog keras antara sesama anggota Dewan, itu merupakan fenomena normal dalam 
sistem demokrasi.  Yang tidak normal, bahkan terkesan menjijikkan, adalah 
penggunaan kata-kata yang memalukan.
Beberapa anggota Komisi III (bidang hukum) mengkritik sepak-tejang pemimpin DPR 
mengadakan pertemuan tertutup dengan Komjen Timur Pradopo di ruang kerja Ketua 
DPR hanya sehari setelah Timur dicalonkan presiden ke DPR sebagai kandidat 
Kapolri. Mereka menilai pertemuan ini tidak etis. Mereka curiga fit and proper 
test yang bakal digelar Komisi III sudah kehilangan signifikansi lagi setelah 
pertemuan tersebut. 


Mendapat kritik seperti itu, kenapa Marzuki Alie sewot? Kenapa ia balik 
menuding bahwa anggota Komisi III lebay alias berlebihan sambil senyum? 
"Pendapat itu pribadi, liar", kata Benny K Harman, Ketua Komisi III yang juga 
dari Partai Demokrat. 


Istilah lebay adalah istilah gaul yang biasanya dipakai anak-anak ABG. Saya 
sendiri sampai awal Oktober masih tidak mengerti apa itu "lebay". Ya, karena 
memang saya bukan orang gaul. Kata-kata "lebay", "cecu­nguk", "liar" atau 
"bangsat" mencerminkan (a) kedang­kalan intelektual si pengucap, (b) 
penghinaan, paling tidak ada nuansa "Goblok kau, karena kau tidak mengerti 
permasalahan", (c) ketidakmampuan wakil rakyat menguasai emosi.


Tak Mengerti Etika
Apa sebenarnya substansi "perang kata" antara Gayus Lumbuun dengan Marzuki 
Alie? Pertama, pertemuan antara Timur Pradopo dengan pemimpin DPR-RI memang 
tidak etis, tidak wajar.  Semua wakil rakyat di Senayan, menurut saya, sudah 
waktunya diberikan pengetahuan tentang apa itu etika, sebab sebagian besar 
mereka sungguh tidak mengerti apa itu etika. 
Mereka sering berpikir se­panjang tidak menabrak pe­raturan perundang-undangan, 
kenapa tidak boleh? Kalau studi banding sudah disetujui dan dianggarkan jauh 
hari sebelumnya, apa salah? Ketika mereka melemparkan pertanyaan seperti ini 
jelas, itu indikasi kuat bahwa mereka tidak mengerti etika! 


Memang tidak semestinya pemimpin DPR melakukan hal itu, sebelum uji kelayakan 
dan kewajaran berlangsung. Itu menyangkut erat soal etika. Ibarat ujian, 
pemimpin DPR telah memberikan "bocoran soal". Pertemuan itu, jelas, akan 
menghilangkan signifikansi fit and proper test Komisi III pada Timur. Pertemuan 
itu mengandung  nuansa dan meta-meaning  bahwa "Jenderal Timur, enggak usah 
takut atau grogi sama Komisi III. Tenang saja, semua aman terkendali, karena 
akan kami atur.."


Kedua, kritik Gayus, Aziz Syamsuddin dan beberapa anggota Komisi III 
sebenarnya, berdasar sekali. Penetapan Timur Pradopo oleh presiden memang 
mengandung hal-hal  janggal, kalau tidak dikatakan cacat hukum. 
Perhatikan baik-baik isi dan semangat Pasal 11 butir (6) UU No 2 Tahun 2002 
tentang Kepolisian RI: "Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara 
Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan 
dan karier." 


Apa artinya? Simak dalam-dalam Penjelasan resmi UU tersebut. "Yang dimaksud 
de­ngan "jenjang kepangkatan" ialah prinsip senioritas dalam arti menyandang 
pangkat tertinggi di bawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai Kapolri. 
Sementara itu, yang dimaksud dengan "jenjang karier" ialah pengalaman penugasan 
dari Pati calon Kapolri pada berbagai bidang profesi kepolisian atau berbagai 
macam jabatan di kepolisian."


Pada butir "jenjang karier" semua Jenderal di Mabes Polri harus mengakui bahwa 
Komjen Nanan Sukarna jauh lebih unggul daripada Timur. Dari segi senioritas 
kepangkatan pun, Nanan di atas Timur, walaupun sama-sama Angkatan 78. 
Nanan hampir setahun menyandang Bintang 3, sedang Timur baru 4 jam! Ya, jam 3 
sore Senin 4 Oktober pangkat Timur dinaikkan menjadi Komjen. Jam 19:00 namanya 
diumumkan Ketua DPR-RI melalui Metro TV sebagai calon Kapolri yang diajukan 
Presiden RI.
Ketiga, orang sering keliru menginterpretasikan isi dan semangat Pasal 11 butir 
(1) UU No 2 Tahun 2002. Pasal itu, menurut mereka, membuktikan bahwa 
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri adalah hak prerogatif presiden. Salah! 
Mari simak seteliti-telitinya bunyi Pasal 11 butir (1): "Kapolri diangkat dan 
diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat." Harap 
garis bawahi anak kalimat di belakang, yaitu "dengan persetujuan Dewan 
Perwakilan Rakyat". Artinya? 


Pertama, DPR bisa menerima, tetapi bisa juga menolak calon Kapolri yang 
diajukan presiden. Sekali lagi, bisa! Jika DPR menolak, presiden tidak bisa 
bilang apa-apa, melainkan HARUS tunduk pada keputusan DPR. Kedua, jika presiden 
mendadak memberhentikan Kapolri, itu pun harus mendapat persetujuan terlebih 
dahulu dari DPR!
Sejarah mencatat bagaimana DPR pada pertengahan 2001 menolak pemberhentian 
Jenderal Bimantoro sebagai Kapolri, dan peng­angkatan Komisaris Jenderal 
Chairudduin Ismail sebagai pemangku jabatan Kapolri. Karena Presiden Gus Dur 
bilang "go to hell with DPR", maka DPR juga sontak berteriak "Go to hell with 
the President". 


Alhasil, DPR ngamuk dan langsung menulis surat kepada MPR, mendesak MPR 
menggelar sidang istimewa untuk mengadili Presiden RI.... Dalam tempo beberapa 
hari, jatuh pula Presiden Gus Dur.Analisis singkat ini hanya bermaksud 
mengingatkan wakil-wakil rakyat, khususnya yang berasal dari partai berkuasa: 
Jangan sok kuasa dengan asumsi sok paling tahu. Barangsiapa arogan dan sok 
kuasa kerap melakukan tindakan bad conduct, dan evil utterance. Lalu, keluarlah 
kata-kata "lebay", "bangsat", "liar" atau "cecunguk" yang justru merendahkan 
martabat si pengucap. Kalau demikian, rakyat akan menilai betul juga pendapat 
Gus Dur tempo hari bahwa tabiat (sebagian) anggota DPR kayak anak Taman 
Kanak-kanak.!

Penulis adalah  Ketua Program Studi Magister Ilmu Komunikasi, Universitas 
Pelita Harapan. 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke