Singkat dan konkretnya bagaimna?

----- Original Message ----- 
From: <[email protected]>
To: <[email protected]>
Sent: Thursday, October 28, 2010 5:14 PM
Subject: [proletar] HUKUM PAJAK DAN PEMUNGUTNYA MENURUT ISLAM


>
> -----Original Message-----
> From: "Ismed Hasibuan"
> Date: Thu, 28 Oct 2010 07:02:37
>
> HUKUM PAJAK DAN PEMUNGUTNYA MENURUT ISLAM
>
> Dalam Islam telah dijelaskan keharaman pajak dengan dalil-dalil yang 
> jelas, baik secara umum atau khusus masalah pajak itu sendiri.
> Adapun dalil secara umum, semisal firman Allah.
>
> “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta 
> sesamamu dengan cara yang batil….”[An-NIsa : 29]
>
> Dalam ayat diatas Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya 
> dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang 
> batil untuk memakan harta sesamanya
>
> Dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
> bersabda.
>
> “Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari 
> pemiliknya” [6]
>
> Adapun dalil secara khusus, ada beberapa hadits yang menjelaskan keharaman 
> pajak dan ancaman bagi para penariknya, di antaranya bahwa Rasulullah 
> Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
>
> “Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/109, 
> Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7]
>
> Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dan beliau 
> berkata :
> ”Sanadnya bagus, para perawinya adalah perawi (yang dipakai oleh) 
> Bukhari-Muslim, kecuali Ibnu Lahi’ah ; kendati demikian, hadits ini shahih 
> karena yang meriwayatkan dari Abu Lahi’ah adalah Qutaibah bin Sa’id 
> Al-Mishri”.
>
> Dan hadits tersebut dikuatkan oleh hadits lain, seperti.
>
> “Dari Abu Khair Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata ;
>
> “Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkankan 
> tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, maka ia 
> berkata : ‘Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diadzab) di neraka”[HR 
> Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930]
>
> Berkata Syaikh Al-Albani rahimahullah : “(Karena telah jelas keabsahan 
> hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dari Qutaibah) maka aku 
> tetapkan untuk memindahkan hadits ini dari kitab Dha’if Al-Jami’ah 
> Ash-Shaghir kepada kitab Shahih Al-Jami, dan dari kitab Dha’if At-Targhib 
> kepada kitab Shahih At-Targhib” [7]
>
> Hadits-hadits yang semakna juga dishahihkan oleh Dr Rabi Al-Madkhali 
> hafidzahulllah dalam kitabnya, Al-Awashim wal Qawashim hal. 45
>
> Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang mengisahkan dilaksanakannya 
> hukum rajam terhadap pelaku zina (seorang wanita dari Ghamid), setelah 
> wanita tersebut diputuskan untuk dirajam, datanglah Khalid bin Walid 
> Radhiyallahu ‘anhu menghampiri wanita itu dengan melemparkan batu ke 
> arahnya, lalu darah wanita itu mengenai baju Khalid, kemudian Khalid marah 
> sambil mencacinya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
> bersabda.“Pelan-pelan, 
> wahai Khalid. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh dia telah 
> bertaubat dengan taubat yang apabila penarik/pemungut pajak mau bertaubat 
> (sepertinya) pasti diampuni. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
> memerintahkan (untuk disiapkan jenazahnya), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi 
> wa sallam menshalatinya, lalu dikuburkan” [HR Muslim 20/5 no. 1695, Ahmad 
> 5/348 no. 16605, Abu Dawud 4442, Baihaqi 4/18, 8/218, 221, Lihat Silsilah 
> Ash-Shahihah hal. 715-716]
>
> Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat 
> beberapa ibrah/hikmah yang agung diantaranya ialah :
>
> “Bahwasanya pajak termasuk sejahat-jahat kemaksiatan dan termasuk dosa 
> yang membinasakan (pelakunya), hal ini lantaran dia akan dituntut oleh 
> manusia dengan tuntutan yang banyak sekali di akhirat nanti” [Lihat : 
> Syarah Shahih Muslim 11/202 oleh Imam Nawawi]
>
> KESEPAKATAN ULAMA ATAS HARAMNYA PAJAK
>
> Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi rahimahullah mengatakan dalam kitabnya, Maratib 
> Al-Ijma (hal. 121), dan disetujui oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 
> rahimahullah :”Dan mereka (para ulama) telah sepakat bahwa para pengawas 
> (penjaga) yang ditugaskan untuk mengambil uang denda (yang wajib dibayar) 
> di atas jalan-jalan, pada pintu-pintu (gerbang) kota, dan apa-apa yang 
> (biasa) dipungut dari pasar-pasar dalam bentuk pajak atas barang-barang 
> yang dibawa oleh orang-orang yang sedang melewatinya maupun (barang-barang 
> yang dibawa) oleh para pedagang (semua itu) termasuk perbuatan zhalim yang 
> teramat besar, (hukumnya) haram dan fasik. Kecuali apa yang mereka pungut 
> dari kaum muslimin atas nama zakat barang yang mereka perjualbelikan 
> (zakat perdagangan) setiap tahunnya, dan (kecuali) yang mereka pungut dari 
> para ahli harbi (kafir yang memerangi agama Islam) atau ahli dzimmi (kafir 
> yang harus membayar jizyah sebagai jaminan keamanan di negeri muslim), 
> (yaitu) dari barang yang mereka perjualbelikan sebesar sepersepuluh atau 
> setengahnya, maka sesungguhnya (para ulama) telah beselisih tentang hal 
> tesebut, (sebagian) berpendapat mewajibkan negara untuk mengambil dari 
> setiap itu semua, sebagian lain menolak untuk mengambil sedikitpun dari 
> itu semua, kecuali apa yang telah disepakati dalam perjanjian damai dengan 
> dengan ahli dzimmah yang telah disebut dan disyaratkan saja”
>
> ------------------------------------
>
> Post message: [email protected]
> Subscribe   :  [email protected]
> Unsubscribe :  [email protected]
> List owner  :  [email protected]
> Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
>
>
>
> 



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke