Singkat dan konkretnya bagaimna?
----- Original Message ----- From: <[email protected]> To: <[email protected]> Sent: Thursday, October 28, 2010 5:14 PM Subject: [proletar] HUKUM PAJAK DAN PEMUNGUTNYA MENURUT ISLAM > > -----Original Message----- > From: "Ismed Hasibuan" > Date: Thu, 28 Oct 2010 07:02:37 > > HUKUM PAJAK DAN PEMUNGUTNYA MENURUT ISLAM > > Dalam Islam telah dijelaskan keharaman pajak dengan dalil-dalil yang > jelas, baik secara umum atau khusus masalah pajak itu sendiri. > Adapun dalil secara umum, semisal firman Allah. > > “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta > sesamamu dengan cara yang batil….”[An-NIsa : 29] > > Dalam ayat diatas Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya > dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang > batil untuk memakan harta sesamanya > > Dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam > bersabda. > > “Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari > pemiliknya” [6] > > Adapun dalil secara khusus, ada beberapa hadits yang menjelaskan keharaman > pajak dan ancaman bagi para penariknya, di antaranya bahwa Rasulullah > Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. > > “Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/109, > Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7] > > Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dan beliau > berkata : > ”Sanadnya bagus, para perawinya adalah perawi (yang dipakai oleh) > Bukhari-Muslim, kecuali Ibnu Lahi’ah ; kendati demikian, hadits ini shahih > karena yang meriwayatkan dari Abu Lahi’ah adalah Qutaibah bin Sa’id > Al-Mishri”. > > Dan hadits tersebut dikuatkan oleh hadits lain, seperti. > > “Dari Abu Khair Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata ; > > “Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkankan > tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, maka ia > berkata : ‘Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diadzab) di neraka”[HR > Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930] > > Berkata Syaikh Al-Albani rahimahullah : “(Karena telah jelas keabsahan > hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dari Qutaibah) maka aku > tetapkan untuk memindahkan hadits ini dari kitab Dha’if Al-Jami’ah > Ash-Shaghir kepada kitab Shahih Al-Jami, dan dari kitab Dha’if At-Targhib > kepada kitab Shahih At-Targhib” [7] > > Hadits-hadits yang semakna juga dishahihkan oleh Dr Rabi Al-Madkhali > hafidzahulllah dalam kitabnya, Al-Awashim wal Qawashim hal. 45 > > Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang mengisahkan dilaksanakannya > hukum rajam terhadap pelaku zina (seorang wanita dari Ghamid), setelah > wanita tersebut diputuskan untuk dirajam, datanglah Khalid bin Walid > Radhiyallahu ‘anhu menghampiri wanita itu dengan melemparkan batu ke > arahnya, lalu darah wanita itu mengenai baju Khalid, kemudian Khalid marah > sambil mencacinya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam > bersabda.“Pelan-pelan, > wahai Khalid. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh dia telah > bertaubat dengan taubat yang apabila penarik/pemungut pajak mau bertaubat > (sepertinya) pasti diampuni. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam > memerintahkan (untuk disiapkan jenazahnya), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi > wa sallam menshalatinya, lalu dikuburkan” [HR Muslim 20/5 no. 1695, Ahmad > 5/348 no. 16605, Abu Dawud 4442, Baihaqi 4/18, 8/218, 221, Lihat Silsilah > Ash-Shahihah hal. 715-716] > > Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat > beberapa ibrah/hikmah yang agung diantaranya ialah : > > “Bahwasanya pajak termasuk sejahat-jahat kemaksiatan dan termasuk dosa > yang membinasakan (pelakunya), hal ini lantaran dia akan dituntut oleh > manusia dengan tuntutan yang banyak sekali di akhirat nanti” [Lihat : > Syarah Shahih Muslim 11/202 oleh Imam Nawawi] > > KESEPAKATAN ULAMA ATAS HARAMNYA PAJAK > > Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi rahimahullah mengatakan dalam kitabnya, Maratib > Al-Ijma (hal. 121), dan disetujui oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah > rahimahullah :”Dan mereka (para ulama) telah sepakat bahwa para pengawas > (penjaga) yang ditugaskan untuk mengambil uang denda (yang wajib dibayar) > di atas jalan-jalan, pada pintu-pintu (gerbang) kota, dan apa-apa yang > (biasa) dipungut dari pasar-pasar dalam bentuk pajak atas barang-barang > yang dibawa oleh orang-orang yang sedang melewatinya maupun (barang-barang > yang dibawa) oleh para pedagang (semua itu) termasuk perbuatan zhalim yang > teramat besar, (hukumnya) haram dan fasik. Kecuali apa yang mereka pungut > dari kaum muslimin atas nama zakat barang yang mereka perjualbelikan > (zakat perdagangan) setiap tahunnya, dan (kecuali) yang mereka pungut dari > para ahli harbi (kafir yang memerangi agama Islam) atau ahli dzimmi (kafir > yang harus membayar jizyah sebagai jaminan keamanan di negeri muslim), > (yaitu) dari barang yang mereka perjualbelikan sebesar sepersepuluh atau > setengahnya, maka sesungguhnya (para ulama) telah beselisih tentang hal > tesebut, (sebagian) berpendapat mewajibkan negara untuk mengambil dari > setiap itu semua, sebagian lain menolak untuk mengambil sedikitpun dari > itu semua, kecuali apa yang telah disepakati dalam perjanjian damai dengan > dengan ahli dzimmah yang telah disebut dan disyaratkan saja” > > ------------------------------------ > > Post message: [email protected] > Subscribe : [email protected] > Unsubscribe : [email protected] > List owner : [email protected] > Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links > > > > ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
