-----Original Message-----
From: "Ismed Hasibuan" 
Date: Thu, 28 Oct 2010 07:02:37

HUKUM PAJAK DAN PEMUNGUTNYA MENURUT ISLAM

Dalam Islam telah dijelaskan keharaman pajak dengan dalil-dalil yang jelas, 
baik secara umum atau khusus masalah pajak itu sendiri.
Adapun dalil secara umum, semisal firman Allah.

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu 
dengan cara yang batil….”[An-NIsa : 29]

Dalam ayat diatas Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya 
dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang 
batil untuk memakan harta sesamanya

Dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
bersabda.

“Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya” [6]

Adapun dalil secara khusus, ada beberapa hadits yang menjelaskan keharaman 
pajak dan ancaman bagi para penariknya, di antaranya bahwa Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/109, Abu 
Dawud kitab Al-Imarah : 7]

Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dan beliau berkata :
”Sanadnya bagus, para perawinya adalah perawi (yang dipakai oleh) 
Bukhari-Muslim, kecuali Ibnu Lahi’ah ; kendati demikian, hadits ini shahih 
karena yang meriwayatkan dari Abu Lahi’ah adalah Qutaibah bin Sa’id Al-Mishri”.

Dan hadits tersebut dikuatkan oleh hadits lain, seperti.

“Dari Abu Khair Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata ; 

“Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkankan tugas 
penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, maka ia berkata : 
‘Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diadzab) di neraka”[HR Ahmad 4/143, 
Abu Dawud 2930]

Berkata Syaikh Al-Albani rahimahullah : “(Karena telah jelas keabsahan hadits 
yang diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dari Qutaibah) maka aku tetapkan untuk 
memindahkan hadits ini dari kitab Dha’if Al-Jami’ah Ash-Shaghir kepada kitab 
Shahih Al-Jami, dan dari kitab Dha’if At-Targhib kepada kitab Shahih 
At-Targhib” [7]

Hadits-hadits yang semakna juga dishahihkan oleh Dr Rabi Al-Madkhali 
hafidzahulllah dalam kitabnya, Al-Awashim wal Qawashim hal. 45

Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang mengisahkan dilaksanakannya hukum 
rajam terhadap pelaku zina (seorang wanita dari Ghamid), setelah wanita 
tersebut diputuskan untuk dirajam, datanglah Khalid bin Walid Radhiyallahu 
‘anhu menghampiri wanita itu dengan melemparkan batu ke arahnya, lalu darah 
wanita itu mengenai baju Khalid, kemudian Khalid marah sambil mencacinya, maka 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.“Pelan-pelan, wahai Khalid. 
Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh dia telah bertaubat dengan 
taubat yang apabila penarik/pemungut pajak mau bertaubat (sepertinya) pasti 
diampuni. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan (untuk 
disiapkan jenazahnya), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatinya, 
lalu dikuburkan” [HR Muslim 20/5 no. 1695, Ahmad 5/348 no. 16605, Abu Dawud 
4442, Baihaqi 4/18, 8/218, 221, Lihat Silsilah Ash-Shahihah hal. 715-716]

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat beberapa 
ibrah/hikmah yang agung diantaranya ialah : 

“Bahwasanya pajak termasuk sejahat-jahat kemaksiatan dan termasuk dosa yang 
membinasakan (pelakunya), hal ini lantaran dia akan dituntut oleh manusia 
dengan tuntutan yang banyak sekali di akhirat nanti” [Lihat : Syarah Shahih 
Muslim 11/202 oleh Imam Nawawi]

KESEPAKATAN ULAMA ATAS HARAMNYA PAJAK

Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi rahimahullah mengatakan dalam kitabnya, Maratib 
Al-Ijma (hal. 121), dan disetujui oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 
rahimahullah :”Dan mereka (para ulama) telah sepakat bahwa para pengawas 
(penjaga) yang ditugaskan untuk mengambil uang denda (yang wajib dibayar) di 
atas jalan-jalan, pada pintu-pintu (gerbang) kota, dan apa-apa yang (biasa) 
dipungut dari pasar-pasar dalam bentuk pajak atas barang-barang yang dibawa 
oleh orang-orang yang sedang melewatinya maupun (barang-barang yang dibawa) 
oleh para pedagang (semua itu) termasuk perbuatan zhalim yang teramat besar, 
(hukumnya) haram dan fasik. Kecuali apa yang mereka pungut dari kaum muslimin 
atas nama zakat barang yang mereka perjualbelikan (zakat perdagangan) setiap 
tahunnya, dan (kecuali) yang mereka pungut dari para ahli harbi (kafir yang 
memerangi agama Islam) atau ahli dzimmi (kafir yang harus membayar jizyah 
sebagai jaminan keamanan di negeri muslim), (yaitu) dari barang yang mereka 
perjualbelikan sebesar sepersepuluh atau setengahnya, maka sesungguhnya (para 
ulama) telah beselisih tentang hal tesebut, (sebagian) berpendapat mewajibkan 
negara untuk mengambil dari setiap itu semua, sebagian lain menolak untuk 
mengambil sedikitpun dari itu semua, kecuali apa yang telah disepakati dalam 
perjanjian damai dengan dengan ahli dzimmah yang telah disebut dan disyaratkan 
saja” 

------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke