http://www.surya.co.id/2010/11/05/eks-anggota-dewan-6-tahun-perkosa-anak-angkat.html

Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Juta 

Eks Anggota Dewan 6 Tahun Perkosa Anak Angkat
Jumat, 5 Nopember 2010 | 18:31 W

PAMEKASAN | SURYA Online - Terbukti menggauli anak angkat  selama enam tahun, 
Akhmad Said Rifai, 65, yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, 
Madura, Jawa Timur,  divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) 
Pamekasan, Kamis (4/11) petang. Selain itu, dalam sidang yang berlangsung 
tertutup, warga Jl Jokotole V, Pamekasan, tersebut dikenai denda Rp 60 juta 
subsider enam bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan hakim Rendra Yusar ini lebih ringan daripada tuntutan 
jaksa penuntut umum (JPU) Anis Sugiarti. Dia sebelumnya menuntut 10 tahun 
penjara dan denda Rp 60 juta dan subsider dua  tahun kurungan.

Korban Said adalah M, 14, siswi kelas I SMP Pamekasan.  Menurut hakim Rendra 
Yusar, berdasarkan keterangan korban, saksi dan alat bukti visum yang terungkap 
di persidangan, Said yang seharusnya menjadi pelindung korban malah tega 
merenggut kegadisan dan menyetubuhi korban berulang-ulang sehingga mengalami 
trauma.

Sesuai dakwaan JPU, korban sejak kecil diasuh Said menjadi anak angkatnya.  
Kemudian, ketika M duduk di bangku kelas II SD, terdakwa yang sudah memiliki 
anak-cucu memanggil korban ke kamar tidur dan dipaksa melayani nafsunya 
bejatnya. Kejadian itu berulang-berulang sampai M duduk di bangku kelas 1 SMP.

Menolak dan Berontak

Walau korban menolak dan berontak, namun terdakwa terus memaksa. Selama itu, 
korban hanya bercerita kepada pembantunya tentang perbuatan terdakwa, namun 
pembantu meminta korban sabar dan jangan mau melayani permintaan terdakwa.

Karena tidak kuat menghadapi perlakuan terdakwa, dengan wajah ketakutan korban 
bercerita perihal yang menimpa dirinya pada salah seorang guru di sekolahnya, 
yang kemudian gurunya meneruskan persoalan ini ke polisi Unit Perlindungan Anak 
(PA)

Kuasa hukum Said, Rifai, saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/11), mengatakan 
tidak puas terhadap putusan hakim dan menyatakan banding. Ini karena dia yakin 
kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan JPU.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke