http://www.surya.co.id/2010/11/05/eks-anggota-dewan-6-tahun-perkosa-anak-angkat.html
Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Juta Eks Anggota Dewan 6 Tahun Perkosa Anak Angkat Jumat, 5 Nopember 2010 | 18:31 W PAMEKASAN | SURYA Online - Terbukti menggauli anak angkat selama enam tahun, Akhmad Said Rifai, 65, yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (4/11) petang. Selain itu, dalam sidang yang berlangsung tertutup, warga Jl Jokotole V, Pamekasan, tersebut dikenai denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan hakim Rendra Yusar ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Anis Sugiarti. Dia sebelumnya menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 60 juta dan subsider dua tahun kurungan. Korban Said adalah M, 14, siswi kelas I SMP Pamekasan. Menurut hakim Rendra Yusar, berdasarkan keterangan korban, saksi dan alat bukti visum yang terungkap di persidangan, Said yang seharusnya menjadi pelindung korban malah tega merenggut kegadisan dan menyetubuhi korban berulang-ulang sehingga mengalami trauma. Sesuai dakwaan JPU, korban sejak kecil diasuh Said menjadi anak angkatnya. Kemudian, ketika M duduk di bangku kelas II SD, terdakwa yang sudah memiliki anak-cucu memanggil korban ke kamar tidur dan dipaksa melayani nafsunya bejatnya. Kejadian itu berulang-berulang sampai M duduk di bangku kelas 1 SMP. Menolak dan Berontak Walau korban menolak dan berontak, namun terdakwa terus memaksa. Selama itu, korban hanya bercerita kepada pembantunya tentang perbuatan terdakwa, namun pembantu meminta korban sabar dan jangan mau melayani permintaan terdakwa. Karena tidak kuat menghadapi perlakuan terdakwa, dengan wajah ketakutan korban bercerita perihal yang menimpa dirinya pada salah seorang guru di sekolahnya, yang kemudian gurunya meneruskan persoalan ini ke polisi Unit Perlindungan Anak (PA) Kuasa hukum Said, Rifai, saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/11), mengatakan tidak puas terhadap putusan hakim dan menyatakan banding. Ini karena dia yakin kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan JPU. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
