Penganiayaan TKI Terkait Hukum Syariah Islam !!!
Negara RI ini tidak konsistent, disatu pihak mengakui hukum Syariah Islam tapi
dilain pihak menentangnya apabila dalam posisi yang merugikan. Hal inilah yang
selalu menjerumuskan negeri ini selalu dipihak yang kalah atau yang salah.
Syariah Islam melindungi hak majikan, dan budak2nya dilindungi oleh majikannya
bukan dilindungi oleh negara2 kafir diluarnya.
Kalo budak2nya melakukan kesalahan, maka yang menentukan hukumannya adalah sang
majikan bukan ditentukan oleh negara2 kafir diluarnya.
Hukum Syariah Islam sangat ketat, teliti, dan secara mendetail melindungi hak
majikan terhadap budak2nya yang bisa anda semua mempelajarinya dari AlQuran
maupun hadist2nya. Jadi, atas dasar hukum Syariah Islam inilah setiap majikan
berhak menghukum budak2nya yang melakukan kesalahan.
Ingat ya, budak2 yang melakukan kesalahan bukan diadili tetangganya, atau
negara tetangganya. Hukuman terhadap budak2 yang bersalah bukan dilakukan oleh
negara dimana budak2 itu berasal.
> "sunny" <am...@...> wrote:
> TKI Disiksa Majikannya di Arab Saudi
> Karena itu, pemerintah didesak agar
> menyampaikan pernyataan keras terhadap
> pemerintah Arab Saudi secara resmi.
Penganiayaan TKI di Arab Saudia terkait masalah hukum Syariah Islam yang
melindungi hak majikan menghukum budak2nya yang bersalah.
Hubungan antara majikan dan budak2nya bisa anda baca secara jelas sekali dalam
Syariah Islam ataupun ajaran Islam yang benar. Masalah yang mungkin timbul
dalam kasus2 TKI yang teraniaya ini hanyalah menyangkut cara2 menafsirkan ayat2
Quran itu sendiri. Namun dalam satu hal yang pasti, Islam dalam Quran
melindungi HAK MAJIKAN sehingga apabila budaknya melakukan kesalahan maka hanya
majikanlah yang berhak menghukumnya ataupun mengadilinya, bukan tetangganya
yang berhak menghukum atau mengadilinya, juga bukan pemerintah RI dan
aparat2nya termasuk kedubes RI disana. Karena status budak itu sudah dibeli
yang bisa dipastikan hak mutlak dari majikan sebagai pemiliknya.
Oleh karena itulah sia2 upaya pemerintah RI maupun kedubes RI yang berdasarkan
Syariah Islam tidak memiliki hak2 apapun yang bisa dijadikan alasan untuk
melepaskan TKI tsb dari hukuman yang memang harus diterimanya dari sang majikan.
Syariah Islam tidak mengakui hak mendirikan negara kafir seperti negara
Pancasila apalagi mengakui hukum2 kafir yang justru harus diperangi,
dimusnahkan, dan dilarang demi tegaknya Syariah Islam itu sendiri. Syariah
Islam hanya mengakui satu negara dunia dibawah caliph.
Jadi meskipun secara Internasional Arab Saudia mematuhi hukum Internasional,
tapi hal itu hanyalah berkait dalam hubungan luar negeri dan keberadaan Arab
Saudia sebagai negara anggauta UN, namun untuk khusus urusan kedalam negerinya,
maka yang berlaku hanyalah hukum Syariah Islam yang tidak bisa dicemari atau
di-kait2kan dengan hukum2 lainnya diluar Arab Saudia.
Ny. Muslim binti Muskitawati.
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/