Budak itu tadinya ada karena perang.Pihak yg kalah dijadikan budaknya.Gak tahu 
dulu Yahudi di Mesir itu perangnya kapan kok jadi budaknya mesir,barangkali itu 
azab dari Allah.Tapi karena Allah sayang dg Yahudi maka dikirimlah Musa.
Makane Genduk kudu nunjukin dalilnya di Quran ayat apa atau hadis Buchary mana 
yg dipakai dasar Saudy kok membenarkan tindakan warganya,kan sekarang belum 
disidang.Yg jelas Saudy dan Hongkong memang merupakan momok bagi diplomat,soale 
saking banyaknya kasus TKW.
Nah Islam malah nganjurkan yg begawe apalagi ke L.N.itu sing lanang lalu wedok 
ngasuh anak2 dirumah bukan sebaliknya.Jadi kalau do nurut syariah saya jamin 
aman.

S.Har

S.Har.

--- In [email protected], "muskitawati" <muskitaw...@...> wrote:
>
> Yang Salah Ajaran Islamnya Bukan Cuma Penganutnya !!!
>                                       
> Sebagai muslimin atau muslimah, kita harus yakin se-yakin2nya bahwa hanya 
> hukum Syariah Islam saja yang satu2nya hukum yang paling adil dan se-adil2nya 
> dimuka bumi ini yang harus kita tegakkan karena datangnya dari Allah atau 
> hukum Allah.
> 
> Kikim dan Sumiati adalah tki yang jadi korban pembunuhan oleh majikannya di 
> Arab Saudia. Dalam hal ini kita tidak bisa cuma menyalahkan majikannya saja 
> tanpa mempelajari kesalahan Kikim dan Sumiati itu sendiri.  Inilah hukum 
> Syariah Islam yang melindungi hak majikan atas pelanggaran2 yang dilakukan 
> budak2nya.
> 
> Ajaran Islam dengan Syariah Islam-nya memang melindungi hak majikan, 
> sedangkan hak budak dilindungi oleh majikannya.
> 
> Jadi dalam Syariah Islam, majikan memang berhak menghukum budak2nya yang 
> bersalah dan ini bukanlah kesalahan sang majikan tapi demikianlah hukum 
> Syariah Islam yang berlaku dimanapun.
> 
> http://us.detiknews.com/read/2010/11/19/231029/1498162/10/pkb-minta-kasus-kikim-dan-sumiati-dibawa-ke-mahkamah-internasional?991103605
> 
> Seperti laporan Detik.com di website diatas, adalah salah dan sia2 untuk 
> menuntut majikan Kikim dan Sumiati ke mahkamah Internasional karena dianggap 
> membunuh budak2nya.  Karena mahkamah Internasional seperti juga namanya, 
> hanya mengadili persengketaan antar negara yang terkait dengan hukum 
> Internasional.
> 
> Mahkamah Internasional tidak bisa mengadili hukum Syariah Islam, tidak bisa 
> mengadili agama Islam yang cuma berlaku hanya dalam satu negara saja yang 
> tidak terkait dengan dunia Internasional.  Apalagi mau menuntut pribadi atau 
> tindakan individualnya, jelas tidak mungkin dan salah tempatnya.
> 
> PKB memang sudah tahu dan sudah paham bahwa secara hukum Syariah Islam sang 
> majikan tidak bisa dituntut bahkan Arab Saudia yang tegas menegakkan hukum 
> Syariah Islam melindungi hak majikan.  Oleh karena itulah, PKB mengharap agar 
> mahkamah Internasional bisa menghukum sang majikan....  jelas salah alamat.  
> Apalagi secara nasional, sang majikan tidak bersalah berdasarkan hukum 
> Syariah yang berlaku ditempat kejadiannya.
> 
> Jadi kenapa harus menuntut sang majikan kalo kita sendiri mengakui dan 
> menghormati ajaran Islam maupun Syariah Islamnya.  Apalagi mau menuntutnya 
> dengan hukum kafirun yang harusnya kita tentang dan musnahkan dari muka bumi 
> ini.
> 
> Demikianlah, enggak ada yang harus disesalkan kalo kita memang meyakini 
> keadilan Syariah Islam.  Seharusnyalah kita terima semua ini dengan dada 
> lapang dan tangan terbuka.
> 
> Kalo kita mau membandingkan, kenapa hal2 seperti ini tidak pernah terjadi 
> pada tenaga2 kerja dari Filipina, Korea, Thailand yang juga sama2 bekerja di 
> Arab Saudia ????
> 
> Jawabnya sederhana, ternyata tenaga2 kerja dari negara2 yang bukan Islam 
> sangat menghormati Syariah Islam sehingga mereka sangat ber-hati2 agar jangan 
> melanggarnya.
> 
> Sebaliknya, tki dari Indonesia merasa sombong karena merasa beragama Islam, 
> merasa sama2 muslimin sehingga seenaknya saja bertindak karena menganggap 
> status dan derajat mereka sebagai tki disamakan dengan majikan mereka.  
> Padahal dalam hukum Syariah Islam di Arab Saudia, para tki ini sama seperti 
> tenaga kerja dari negara2 kafir lainnya, yaitu disamakan sebagai budak2 yang 
> dalam hukum Syariah Islam dilindungi oleh sang majikannya.
> 
> Oleh karena itu, haruslah disadari, dimanapun kita bekerja, hormatilah hukum 
> yang berlaku ditempat dimana kita bekerja.  Janganlah sekali2 merasa bahwa 
> yang berlaku harusnya adalah hukum dari agama yang kita percaya meskipun 
> sama2 agamanya.  Apalagi hukum Syariah Islam yang tidak menempatkan status 
> dan derajat yang sama antara majikan dan budak2nya.  Disatu pihak kita 
> menganggap tki bukanlah budak tapi dilain pihak sang majikan menganggapnya 
> sebagai budak2nya yang memang telah dibelinya.  Kita tidak bisa berbekal 
> kepada Islam yang kita percaya, melainkan harus nya Islam yang dipercaya sang 
> majikan.  Meskipun kelihatannya sama2 Islamnya, tapi tidak akan sama dalam 
> melindungi hak warganegaranya dari pelanggaran2 oleh mereka yang bukan 
> warganegaranya.
> 
> Ny. Muslim binti Muskitawati.
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke