Refleksi : Bukankah yang mendapat perlindungan diplomatik adalah mereka yang 
mempunyai akreditasi diplomatik dan mempunyai paspor diplomatik, tetapi Sumiati 
paspornya TKI, mungkin saja  interpertasi terhadap pemegang paspor demikian 
mempunyai status lebih redah dari pemegang paspor umum, jadi dari mana dia 
mendapat imunitas diplomatik? Karena berita penganiayaan dimuat diseluruh 
dunia, makanya mendapat perliundungan diplomatik? 



http://www.antaranews.com/berita/1290168562/perlindungan-diplomatik-atas-kasus-sumiati

Perlindungan Diplomatik Atas Kasus Sumiati
Jumat, 19 November 2010 19:09 WIB | Artikel | Telaah | Damos Dumoli Agusman*)

(ist)
Jakarta (ANTARA News) - Peristiwa tragis yang dialami Sumiati telah menarik 
perhatian publik di Indonesia maupun seantero dunia. 

Peristiwa ini menarik perhatian karena setidaknya terkait tiga hal. Pertama, 
terjadi tindakan sadis yang luar biasa oleh majikan terhadap pembantu rumah 
tangganya. Banyak tindakan kriminal terjadi di mana-mana tapi tidak se sadis 
seperti yang dialami Sumiati. 

Kedua, dilakukan oleh pemilik otoritas terhadap orang yang di bawah 
otoritasnya, Majikan terhadap pekerja yang dibayarnya. Dari sini masalah 
keadilan dan HAM terusik. Bayangkan jika ini dilakukan oleh majikan terhadap 
sesama majikan, perhatian publik tidak akan seramai ini. 

Ketiga, perbuatan itu dilakukan oleh seorang warga negara terhadap warga negara 
lain dan kebetulan terhadap WNI, di sini persoalan menjadi meruncing. 

Dalam situasi seperti ini, seperti halnya peristiwa-peristiwa terdahulu, 
Indonesia akan melihat ini sebagai masalah harga diri bangsa dan tentunya 
reaksi masyarakat Indonesia akan bertolak dari sentimen ini.

Penggiat HAM telah melakukan berbagai protes atas peristiwa ini tentu atas 
dasar kepentingan HAM. Reaksi publik Indonesia tentu lebih dari sekedar itu. 
Pemerintah telah memberikan reaksi dan langkah-langkah sesuai dengan 
kapasitasnya. 

Presiden bahkan dalam Rapat Kabinet Terbatas 19 November 2010 telah 
menyampaikan pernyataan keras, "Khususnya insiden Sumiati, saya anggap itu di 
luar batas perikemanusiaan".

Kemlu dengan jajarannya termasuk perwakilan di Saudi Arabia juga telah 
melakukan langkah-langkah sesuai dengan "kewenangan" dan "kapasitasnya". Namun 
kembali publik, menilai upaya ini dianggap masih kurang.

Mengapa selalu dianggap masih kurang? Pertanyaan ini menarik namun tidak 
terlepas dari suatu akar masalah yang kelihatannya belum merata dipahami 
bersama. 

Pemahaman tentang permasalahan perlindungan TKI di luar negeri diwarnai oleh 
beberapa distorsi atau kekeliruan umum yang menggejala di publik. 

Pertama, adanya kesan seolah-olah Pemerintah RI memiliki kewenangan untuk 
melakukan penegakan hukum di negara penerima sehingga cenderung mendorong 
pemerintah RI untuk mengambil langkah-langkah seperti melakukan tindakan hukum 
kepada majikan dan jika perlu melakukan penangkapan, suatu tindakan yang justu 
melanggar hukum internasional.

Prinsip kedaulatan

Peran negara pengirim untuk melindungi tenaga kerjanya di luar negeri dibatasi 
oleh prinsip kedaulatan yang diatur oleh hukum internasional. 

Sering ada salah pengertian bahwa seolah-olah negara penerima TKI adalah salah 
satu provinsi Indonesia sehingga memiliki ekspektasi bahwa Pemerintah RI bisa 
melakukan apa aja di negara penerima TKI, termasuk melakukan penegakan hukum.

Berdasarkan prinsip hukum internasional (par in parem no habet imperium:an 
equal has no authority over an equal), perlindungan penegakan hukum oleh suatu 
negara terhadap warga negaranya harus berhenti pada saat warga negara itu 
keluar dari batas negara itu. 

Tanpa disadari, kita justru penganut fanatik terhadap prinsip kedaulatan ini 
sehingga pernah marah kepada Australia karena mencoba mencampuri kasus Corby di 
Bali beberapa tahun silam. Kita pernah murka kalau AS atau Negara yang warganya 
jadi korban mencoba melindungi WN-nya waktu kasus Bom di Mariott beberapa tahun 
yang lalu. Namun dengan logika yang terbalik kita justru ingin Pemerintah RI 
melakukan "intervensi" terhadap kedaulatan Negara lain.

Jika demikian, apa yang dapat dilakukan oleh suatu Negara terhadap warganya 
yang mengalami peristiwa tragis di luar negeri seperti Sumiati? Tentu saja 
Pemerintah memiliki ruang untuk melakukan langkah perlindungan namun upaya itu 
tidak sama dengan dan tidak mungkin seleluasa seperti yang dilakukan oleh 
Pemerintah RI terhadap WNI di wilayah Indonesia. 

Hukum internasional punya aturan perihal ini jika tidak maka yang muncul justru 
pertikaian kedaulatan. Upaya yang tersisa bagi Pemerintah dalam situasi seperti 
ini hanya pada apa yang disebut perlindungan konsuler dan diplomatik. 
Perlindungan penegakan hukum tidak lagi dimungkinkan karena penegakan hukum 
merupakan wewenang dan kedaulatan negara penerima. 

Perlindungan diplomatik

Apa itu perlindungan diplomatik dan konsuler? Masalah ini memang tidak terlalu 
tersosialisasi di publik Indonesia. Perlindungan konsuler adalah intervensi 
suatu negara terhadap negara lain yang diizinkan oleh hukum internasional 
dengan tetap menghormati kedaulatan negara itu. Perlindungan konsuler hanya 
terbatas pada upaya "to ensure that its nationals are treated with due process 
in receiving state".

Artinya, Kemlu dan KBRI di Ryad hanya berwenang untuk memastikan bahwa kasus 
Sumiati mendapat perlindungan hukum Saudi Arabia (bukan Indonesia) dan 
diperlakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Saudi Arabia (bukan di 
Indonesia). 

Kemlu dan KBRI tentu tidak bisa melakukan penegakan hukum seperti memanggil, 
menangkap atau menghukum sang majikan karena itu akan melanggar kedaulatan 
Saudi Arabia. Jadi tugas Kemlu dan KBRI adalah pendampingan konsuler bukan 
mencampuri pro justisia-nya. 

Jika Kemlu dan KBRI menilai bahwa kasus Sumiati diperlakukan tidak sesuai 
dengan hukum acara Saudi Arabia, seperti ada pelanggaran HAM oleh aparat hukum 
Saudi Arabia atau ada diskriminasi hukum oleh aparat dan peradilan Saudi 
Arabia, maka Indonesia dapat mengangkat kasus Sumiati dari yang semula dalam 
format P to G (Private to Government) menjadi G to G (Government to 
Government). Artinya kasus Sumiati ini oleh Indonesia diangkat sebagai kasus 
antar negara. Upaya ini yang disebut dengan perlindungan diplomatik. 

Perlindungan diplomatik jarang dilakukan karena sudah bersifat sengketa antar 
negara. Indonesia pernah melakukan upaya perlindungan diplomatik pada zaman 
Soekarno waktu 5 marinir Indonesia dihukum gantung di Malaysia yang akhirnya 
berlanjut pada pertikaian Indonesia-Malaysia.

Perlindungan diplomatik jika tidak membuahkan hasil dapat melahirkan sengketa 
antar negara dan tentunya opsi ke penyelesaian sengketa secara internasional 
termasuk Mahkamah Internasional, sekalipun dengan persyaratan tertentu, menjadi 
terbuka. 

Namun perlu ditekankan, kasus pada tataran diplomatik tidak lagi bertumpu pada 
persoalan perbuatan sadis majikan terhadap Sumiati, namun sudah bergeser ke 
atas menjadi persoalan sikap (behaviour) Saudi Arabia sebagai negara berdaulat 
terhadap Indonesia yang memiliki kepentingan hukum atas warga negaranya.

Apa yang dilakukan oleh Pemerintah RI sudah pada jalur ini. Kemlu dan KBRI Ryad 
telah melakukan upaya yang menjadi kewenangannya menurut hukum internasional. 

Nota protes telah dilayangkan dan telah mendapat tanggapan dari Duta Besar 
Saudi di Jakarta. KBRI terus melakukan monitoring dan pendampingan terhadap 
proses penanganan hukum kasus ini. Upaya ini dijamin oleh Konvensi Wina 1963 
tentang Hubungan Konsuler. Ini sudah merupakan bentuk tekanan kuat terhadap 
Saudi Arabia. 

Pernyataan Presiden RI terhadap kasus Sumiati tersebut di atas dapat dianggap 
sebagai peristiwa diplomatik yang cukup luar biasa.

Sekalipun Presiden belum mengangkat kasus ini ke arah perlindungan diplomatik 
namun pernyataan tersebut telah memberi bobot yang cukup kuat untuk bekerjanya 
perlindungan konsuler. Pada tahap ini campur tangan Pemerintah RI, terlebih 
Presiden RI tidak hanya cukup memadai tapi telah lebih dari cukup jika 
diteropong dari kadar kelaziman diplomatik. 

Sudah saatnya kah Indonesia melakukan upaya perlindungan diplomatik terhadap 
kasus Sumiati? Keputusan ini tentu merupakan keputusan politik tingkat tinggi 
yang perlu dipertimbangkan secara matang karena konsekuensi dari keputusan ini 
membuka ruang bagi lahirnya pertikaian antar Negara. Namun, marilah terlebih 
dahulu kita dukung upaya perlindungan konsuler yang sekarang sedang giat 
dilakukan Pemerintah.(*) 


*) Penulis adalah pengamat masalah hukum internasional, Konsul Jenderal RI di 
Frankfurt.

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke