Kewajiban RI Melindungi Warganya Ditanah Air Bukan di Arab !!!
                                   
Setiap negara pasti punya UU dan memberlakukan hukum negaranya berdasarkan UU 
tsb bukan memberlakukan UU negara lainnya.

Demikianlah, kewajiban RI itu cukup melindungi warganya di tanah airnya bukan 
melindungi dinegara orang lain.  Lindungilah keturunan Cina, penganut Buddha, 
penganut Hindu, penganut Islam Ahmadiah, penganut Nasrani dll.  Kalo di Arab 
itu UU-nya justru melindungi majikan, dan majikanlah yang berhak melindungi 
budak2nya yang sudah dibeli dan jadi miliknya.

Jadi kalo warganegaranya saja di tanah air tidak dilindungi, gimana mau 
melindungi dinegara lainnya yang justru UU-nya disana lebih menjamin 
perlindungan warganya dan warga asing.

> "M. Irwan Hrp" <mirwan...@...> wrote:
> Pemerintah seharusnya punya kewajiban
> untuk melidungi WNI dimanapun berada,
> termasuk WNI yang bekerja di LN.

Kewajiban pemerintah justru harusnya melindungi warganegaranya dinegeri sendiri 
bukan dinegeri orang lain.  Negara lain sudah punya UU yang mengatur 
perlindungan baik warganegaranya sendiri juga warganegara asing yang bekerja 
disana.

Justru warganegara dinegeri sendiri ini malah tidak dilindungi hak2nya 
dinegaranya sendiri misalnya saja umat yang bukan Islam boleh dibakar 
gerejanya, toko2nya, diperkosa amoy2nya.  Dan yang lebih biadab adalah bahkan 
sesama Islam sendiri boleh dibakar mesjidnya, dijarah harta bendanya, dan 
dihalalkan darahnya untuk ditumpahkan.

Jadi kita tak perlu memikirkan WNI yang bekerja di LN, karena disana sudah ada 
UU perlindungan yang mengaturnya, justru bangsa kita ditanah airnya sendiri ini 
yang sama sekali minim sekali perlindungan hukumnya.

Kalo ada tki yang mati karena menjalankan hukuman majikannya di Arab, tidak 
bisa kita protest atau menuntutnya, karena memang begitulah UU Syariah Islam 
yang berlaku disana dimana majikan itu berhak mengadili dan menghukum budak2nya 
yang bersalah.  Jadi budak2 di Arab Saudia yang bersalah terhadap majikannya 
bukan diadili oleh pengadilan tapi oleh majikannya sendiri.

Ny. Muslim binti Muskitawati.






------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke