Bedanya UU-Demokrasi Dan UU-Syariah Islam !!!
                                    
Kalo anda tinggal di-negara2 Demokrasi, anak kandung anda mencuri uang bapak 
atau ibunya..., apakah anda sebagai yang kecurian itu akan melaporkan dan 
menuntut anak kandung anda yang masih dibawah umur ke pengadilan agar dihukum 
se-berat2nya ????

Semua kita tentu tahu jawabnya, "tidak".  Alasannya, pasti pengaduan dan 
tuntutan anda ditolak pengadilan karena memang UU-nya demikian, anak dibawah 
umur apalagi anak kandung itu berada dibawah tanggung jawab orang tuanya bukan 
dibawah tanggung jawab pengadilan.

Tidak banyak bedanya, UU-Syariah Islam juga berlaku hal yang hampir sama, yaitu 
apabila budak anda mencuri uang majikannya, maka sama anda tidak bisa 
melaporkan dan menuntut budak anda (yang anda beli syah) kepengadilan agar 
dihukum, karena budak adalah milik majikan dan semua perbuatannya menjadi 
tanggung jawab majikan bukan tanggung jawab pengadilan untuk menghukumnya tapi 
hak majikan untuk mengadili dan menghukumnya.

Jadi urusan nasib buruk tki di Arab Saudia bukanlah masalah penganiayaan atau 
penyiksaan karena TIDAK ADA majikan yang mau menyiksa atau menganiaya budak2nya 
yang tidak bersalah.  Yang banyak bikin ribut2 dan kontroversi hanyalah derajat 
hukuman yang diberikan oleh majikan tidak ada standarisasinya, ada majikan yang 
memaafkan tidak menghukum dan ada majikan yang menghukumnya terlalu berat 
hingga mati.  Tapi masalah itu bukanlah pelanggaran hukum karena masih dalam 
koridor hukum Syariah Islam yang berlaku di Arab Saudia.

Hukum Syariah Islam dalam hal ini sama dengan hukum dinegara sekuler, yaitu 
tidak membuat standarisasi bagi majikan dalam menjatuhkan hukuman kepada 
budak2nya.  Tidak ada aturan mengharuskan setiap majikan memberi hukuman satu 
tabokan untuk budak yang mencuri 2 real, apalagi satu tabokan majikan yang satu 
cuma merah pipi budaknya, tapi cuma satu tabokan saja dari majikan yang lain 
malah mematikan sang budak.

Jadi masalah nasib buruk yang menimpa para tki di Arab Saudia, sama sekali 
tidak melanggar UU yang berlaku disana sehingga tak bisa negara turut campur 
untuk menghakimi UU yang berlaku dinegara lain sedangkan UU dinegeri sendiri 
amburadul lebih banyak pelanggaran2nya yang tidak pernah bisa dihakimi.

Di Arab Saudia yang menganut UU-Syariah Islam, lebih melindungi majikan yang 
warganegara Arab Saudia sendiri katimbang mereka warganegara asing yang 
merugikan warganegaranya sendiri.

Majikan di Arab Saudia bukan menyiksa, bukan menganiaya, dan juga bukan 
membunuh budak atau para tki itu, mereka hanyalah menjalankan apa yang menjadi 
hak mereka yang berlaku dalam hukum Syariah Islam itu sendiri.

Ny. Muslim binti Muskitawati.






------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke