Bedanya UU-Demokrasi Dan UU-Syariah Islam !!!
Kalo anda tinggal di-negara2 Demokrasi, anak kandung anda mencuri uang bapak
atau ibunya..., apakah anda sebagai yang kecurian itu akan melaporkan dan
menuntut anak kandung anda yang masih dibawah umur ke pengadilan agar dihukum
se-berat2nya ????
Semua kita tentu tahu jawabnya, "tidak". Alasannya, pasti pengaduan dan
tuntutan anda ditolak pengadilan karena memang UU-nya demikian, anak dibawah
umur apalagi anak kandung itu berada dibawah tanggung jawab orang tuanya bukan
dibawah tanggung jawab pengadilan.
Tidak banyak bedanya, UU-Syariah Islam juga berlaku hal yang hampir sama, yaitu
apabila budak anda mencuri uang majikannya, maka sama anda tidak bisa
melaporkan dan menuntut budak anda (yang anda beli syah) kepengadilan agar
dihukum, karena budak adalah milik majikan dan semua perbuatannya menjadi
tanggung jawab majikan bukan tanggung jawab pengadilan untuk menghukumnya tapi
hak majikan untuk mengadili dan menghukumnya.
Jadi urusan nasib buruk tki di Arab Saudia bukanlah masalah penganiayaan atau
penyiksaan karena TIDAK ADA majikan yang mau menyiksa atau menganiaya budak2nya
yang tidak bersalah. Yang banyak bikin ribut2 dan kontroversi hanyalah derajat
hukuman yang diberikan oleh majikan tidak ada standarisasinya, ada majikan yang
memaafkan tidak menghukum dan ada majikan yang menghukumnya terlalu berat
hingga mati. Tapi masalah itu bukanlah pelanggaran hukum karena masih dalam
koridor hukum Syariah Islam yang berlaku di Arab Saudia.
Hukum Syariah Islam dalam hal ini sama dengan hukum dinegara sekuler, yaitu
tidak membuat standarisasi bagi majikan dalam menjatuhkan hukuman kepada
budak2nya. Tidak ada aturan mengharuskan setiap majikan memberi hukuman satu
tabokan untuk budak yang mencuri 2 real, apalagi satu tabokan majikan yang satu
cuma merah pipi budaknya, tapi cuma satu tabokan saja dari majikan yang lain
malah mematikan sang budak.
Jadi masalah nasib buruk yang menimpa para tki di Arab Saudia, sama sekali
tidak melanggar UU yang berlaku disana sehingga tak bisa negara turut campur
untuk menghakimi UU yang berlaku dinegara lain sedangkan UU dinegeri sendiri
amburadul lebih banyak pelanggaran2nya yang tidak pernah bisa dihakimi.
Di Arab Saudia yang menganut UU-Syariah Islam, lebih melindungi majikan yang
warganegara Arab Saudia sendiri katimbang mereka warganegara asing yang
merugikan warganegaranya sendiri.
Majikan di Arab Saudia bukan menyiksa, bukan menganiaya, dan juga bukan
membunuh budak atau para tki itu, mereka hanyalah menjalankan apa yang menjadi
hak mereka yang berlaku dalam hukum Syariah Islam itu sendiri.
Ny. Muslim binti Muskitawati.
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/