Kalo Bibit-Chamzah Bisa Dideponer Kenapa Gayus Tak Bisa ???
                                 
Hukum yang adil itu adalah hukum yang berlaku sama kepada setiap warganegara 
tanpa membedakan siapa pelaku2nya.

Demikianlah, kalo membakar mesjid harus ditangkap, maka pembakar gereja juga 
harusnya ditangkap bukan malah dipuja sebagai mujahidin.

Kalo memperkosa secara massal muslimah harus ditangkap, diadili dan dihukum, 
maka pemerkosaan massal amoy2 juga harus sama ditangkap, diadili dan dihukum.

Lalu apa bedanya dengan Bibit-Chamzah yang dituduh korupsi dan memeras 
pengusaha yang bayar pajak, malah proses hukumnya dihentikan, dideponer demi 
ketidak adilan.

Maka harusnya kasus Gayus yang mendapat hadiah dari pengusaha tanpa memeras dan 
tanpa korupsi malah terus diproses demi ketidak adilan, kenapa prosesnya tidak 
di deponer demi keadilan ???

Ny. Muslim binti Muskitawati.






------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke