Pasca-Orde Baru, sudah tiga kali pemilu kita lalui dengan beragam

regulasi. Liberalisasi politik yang menguat, menjadikan atmosfir

demokrasi di Indonesia gegap gempita.



Hampir setiap pemilu, kita merevisi paket UU Politik,namun selalu tak

tuntas karena fragmentasi kekuatan yang sangat beragam dan dinamika

kepentingan partai politik yang terlampau kuat.Terbentuknya

pemerintahan SBY yang kedua pasca Pemilu 2009 pun kembali membuktikan

betapa kuatnya beban kompromi politik yang harus ditanggung presiden

terpilih, karena formula bersandingnya presidensialisme dengan

multipartai ekstrem dalam fakta politik di Indonesia. Mitra koalisi

dari beragam partai kerap tak mencerminkan sikap politik partai

pendukung pemerintah,melainkan senantiasa “main mata” seraya menunggu

momentum untuk mengartikulasikan kekuatan mereka, sekalipun tak

sejalan dengan presiden yang mereka dukung.



Pilihan Desain



Kini,UU Paket Politik kembali menjadi topik utama bahasan DPR, bahkan

menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

2010.Artinya,kembali ada momentum bagi para anggota DPR dari lintas

fraksi untuk membahas ulang desain penguatan sekaligus pemapanan

sistem demokrasi di Indonesia. Memang,banyak pihak skeptis, apa yang

dirumuskan di DPR akan bermuara pada cita-cita perbaikan tata kelola

politik yang lebih baik.



Kecurigaan itu wajar mengingat di banyak kesempatan, DPR periode ini

seperti halnya DPR sebelumnya kerap tak merepresentasikan idealitas

lembaga perwakilan rakyat melainkan lebih menunjukkan wajah

agresivitas politik parpol dan individu para politisi. Tak dapat

dimungkiri bahwa satu fenomena demokrasi paling menarik di Indonesia

kontemporer adalah suasana demokrasi yang kian bergairah.Tentu saja

hal ini memiliki plus minus. Kelebihannya, Indonesia kian tumbuh

menjadi negara demokrasi besar yang sedang menunjukkan praktik politik

prosedural yang bebas dan kian kompetitif. Kelemahannya, sangat sulit

merawat momentum kebabasan untuk diakselerasikan ke dalam proses

pemapanan politik yang sistemik.



Kerap terjadi paradoks di level elite,terutama dalam relasi

eksekutiflegislatif dan partai politik di sisi lain. Salah satu

paradoks yang mencolok adalah implementasi sistem presidensialisme

yang mirip benang kusut, tak pernah terurai dan tak mampu menghasilkan

sistem politik yang mapan. Sebagaimana diketahui, Indonesia sudah

memilih desain institusional serta tipe kakuasaan eksekutif

berdasarkan pada presidensialisme. Pilihan ini bukan persoalan benar

atau salah melainkan cocok atau tidaknya dengan karakteristik, fakta

dan dinamika politik yang berkembang di Indonesia.



Dari sudut karakteristik, sistem parlementer yang pernah dianut di

Indonesia dinilai kurang cocok karena lebih menunjukkan spirit

demokrasi barat yang menekankan pada individualisme dalam pengambilan

keputusan,padahal akar musyawarah dan mufakat telah lama menjadi ciri

dominan bangsa Indonesia. Sementara fakta dan dinamika politik juga

menunjukkan, praktik parlementer dengan ciri dominan sistem

multipartai tak sukses menjadikan Indonesia lebih baik. Sejak

Indonesia merdeka, kita telah menjalankan sistem multipartai. Surat

Keputusan Wakil Presiden (Wapres) Mohammad Hatta Nomor X/1949

merupakan titik awal implementasi sistem multipartai di Indonesia.



Keputusan Wapres ini merupakan salah satu penyiapan penyelenggaraan

pemilu pertama pada tahun 1955.Pemilu tersebut diikuti 29 partai

politik dan juga peserta independen (perseorangan). Beberapa partai

politik yang mendapatkan suara signifikan pada pemilu pertama antara

lain PNI (22,32%),Masyumi (20,92%), NU (18,41%), PKI (16,36%), PSII

(2,89%), Parkindo (2,66%), PSI (1,99%),Partai Katolik (2,04%), dan

IPKI (1,43%).Terjadi ketidaksetabilan pemerintahan yang berlangsung

antara tahun 1950an-1960an. Multipartai juga mengawali pemilu pertama

di masa Orde Baru.Tahun 1971 diikuti oleh 10 partai politik, termasuk

Golkar yang saat itu menjadi kekuatan politik pemerintah.



Soeharto lantas memaksakan penyederhaan parpol melalui kebijakan fusi.

NU, Parmusi, PSII dan Perti direstrukturasi ke PPP. PNI, IPKI,

Parkindo, Katolik direstrukturasi menjadi PDI sementara Golkar adalah

parpol dominan yang menjadi sayap utama politik pemerintah. Meski dari

sudut jumlah,menunjukkan masih multipartai sederhana dalam faktanya

bisa dikatakan kita memasuki fase partai dominan untuk menghaluskan

istilah partai tunggal, yakni Golkar sebagai satu-satunya kekuataan

penguasa, meski jenis kelamin Golkar sebagai parti belum jelas. Jalur

ABRI-Golkarbirokrasi (ABG) menjadi penanda koorporatisme politik yang

menempatkan Soeharto di puncak hirarki kekuasaan selama 32 tahun.



Reformasi politik pada tahun 1998, melahirkan kembali liberalisasi

politik.Kurang lebih 200 parpol tumbuh, dan hanya 48 parpol yang bisa

mengikuti Pemilu 1999. PDI Perjuangan,Golkar,PKB,PPP, dan PAN

menempati 5 suara terbanyak. Pada pemilu 2004, hanya setengah dari

jumlah parpol peserta pemilu 1999 yang bisa ikut. Hal ini terkait

dengan UU No 3/1999 tentang electoral threshold. Partai politik yang

berhak untuk mengikuti pemilu berikutnya adalah partai politik yang

mendapatkan sekurang-kurangnya 2% jumlah kursi DPR.Pemilu 2004 diikuti

24 parpol dan kembali membengkak menjadi 34 parpol di Pemilu 2009.

Hasil Pemilu 2009, hanya ada 9 parpol yang lolos parliamentary

threshold (PT) 2,5% sebagaimana disyaratkan dan menjadi kekuatan utama

di DPR sekarang.



Dinamika multipartai di Indonesia hingga sekarang masih menyisakan

problem pada penguatan dan pelembagaan politik.Terutama dalam

mendukung efektivitas pemerintahan sebagaimana lazimnya dipraktikkan

dalam sistem presidensialisme. Sebelumnya,ada baiknya kita kembali

mengingat beberapa perbedaan mendasar antara parlementarisme dengan

presidensialisme. Mengutip tulisan Mahfud MD dalam Dasar dan Struktur

Ketatanegaraan Indonesia (2000:74), parlementarisme memiliki empat

ciri utama.Pertama,kepala negara tidak berkedudukan sebagai kepala

pemerintahan karena lebih bersifatsimbolnasional(pemersatu bangsa).



Kedua, pemerintah diselenggarakan melalui sebuah kabinet yang dipimpin

seorang PM. Ketiga,kebinet bertanggung jawab kepada parlemen, dan

kabinet dapat dijatuhkan parlemen melalui mosi.Keempat,kedudukan

eksekutif lebih rendah dari perlemen dan bergantung pada parlemen.

Sementara dalam presidensialisme basis legitimasi presiden bersumber

dari rakyat bukan dari perlemen. Kekuasaan pemerintahan tidak terbagi

antara kedudukan presiden sebagai kepala negara (head of the state)

dan sebagai kepala pemerintahan (head of government). Jabatan Presiden

dan wakil presiden merupakan institusi tunggal sehingga menjadi satu

paket dalam Pemilu.Presiden memiliki hak prerogatif dalam membentuk

kabinet sebagai konsekuensi presiden pemimpin tertinggi eksekutif yang

independen dan mandiri dari parlemen.



Rekomendasi



Problem mendasar kita saat ini adalah praktik presidensialisme banyak

tereduksi oleh sistem multipartai ekstrem. Misalnya dalam membentuk

pemerintahan, SBYBoediono harus mengakomodasi begitu banyak

kepentingan parpol sehingga zakenkabinet yang seharusnya bisa

dilakukan presiden dan wakil presiden yang memenangi pemilu dengan

meyakinkan, akhirnya tak terwujud.



Postur birokrasi kembali mengalami obesitas akibat politik

representasi. SBY-Boediono kerap harus melakukan power sharingdengan

para elit di Setgab,sehingga menambah rumit akselerasi pemerintahan.

Salahkah multipartai kita? Sekali lagi ini bukan soal salah

benar.Melainkan lebih pada cocok tidaknya persandingan antara

presidensialisme dengan multipartai ekstrem. Koalisi parpol tak

terikat secara permanen,sementara fragmentasi dari mereka yang

berkoalisi pun sangat beragam dengan kepentingannya sendiri-sendiri.

Tentu, kita punya kesempatan memperbaiki titik lemah presidensialisme

ini di Pemilu 2014.Tak ada pilihan lain selain kita menyederhanakan

parpol.



Bukan dengan cara direstrukturisasi secara paksa oleh penguasa seperti

di era Orde Baru, melainkan melalui regulasi yang jelas pada revisi

paket UU politik yang saat ini dibahas di DPR. Tentu juga dimasukkan

exit strategy bagi parpol yang berpeluang tak terakomodasi dalam

postur kekuasaan legislatif pasca Pemilu mendatang. Sejumlah tawaran

agregasi politik di antara berbagai kekuatan politik yang ada sekarang

baik dengan pendekatan formal kelembagaan maupun kultural,layak

dipertimbangkan.



Hal ini, bukan soal keadilan yang dikotomis bagi parpol besar atau

kecil, melainkan lebih pada pertimbangan parpol ke depan harus semakin

mencerminkan dukungan yang besar dan jelas dari pemilih sehingga

jumlahnya tak perlu terlalu banyak.(*)



Gun Gun Heryanto

Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute



http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/366451/

Berbagi berita untuk semua
 


      

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke