Oleh JE Sahetapy



Sejak reformasi bergulir, kata yang paling sering tampak digunakan,

baik melalui televisi, media cetak, maupun pelbagai tulisan lainnya,

adalah kata korupsi. Korupsi menjadi hallmark reformasi.



Publikasi-publikasi tentang korupsi pun bermunculan dengan berbagai

argumentasi, terutama sosio-politis. Dari sekian banyak publikasi,

yang menarik perhatian publikasi Bank Dunia (2003), ”Memerangi Korupsi

di Indonesia. Memperkuat Akuntabilitas untuk Kemajuan”.



Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berasal dari zaman

kolonial (1918), kata korupsi tidak ditemukan atau digunakan.



Namun, itu tidak berarti perbuatan pidana dalam bentuk korupsi tidak

ada. Baru di kemudian hari setelah ditiru dari Belanda, Undang-Undang

Tindak Pidana Ekonomi (WED), wujud korupsi menjadi jelas



Akhirnya korupsi terus mengancam sampai korupsi dirumuskan sebagai

extra ordinary crime. Itu berarti pidana yang dijatuhkan juga bersifat

”luar biasa”.



Bersamaan dengan praktik korupsi yang terus merajalela terutama

setelah otonomisasi—mengingat lembaga-lembaga penegak hukum seperti

tidak mampu atau sudah tercemar korupsi pula—maka dibentuklah Komisi

Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pengadilan khusus korupsi karena

ada anggapan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan gagal.



Dari sistem hukum tak terlalu pas, tetapi apa boleh buat. Tetapi,

korupsi ternyata seperti hanya pura-pura pingsan. Kekuatan ilegal

korupsi ternyata tak tinggal diam. Mereka terus bergerilya dan

berusaha memandulkan KPK melalui berbagai cara.



Simak antara lain kasus Bibit-Chandra, tikus-tikus berbintang di Mabes

Polri dan Kejaksaan Agung, kasus makelar kasus (markus) pajak, dan

kehebohan implementasi remisi oleh Kementerian Hukum dan HAM.



Sementara itu, di ”gedung miring” DPR di Senayan ada skenario miring

pula tentang berbagai kunjungan pelesir wakil rakyat.



Gerilya korupsi



Orang awam di akar rumput yang terus menderita seperti kebingungan

bertanya: bagaimana dengan lembaga penegak hukum kepolisian, kejaksaan

(dan kehakiman)? Apakah mereka juga bergerilya seperti hit and run?

Simak sendiri, sebab masih belum jelas, kasus deponering, yang

sebetulnya harus seponering.



Dua lembaga penegak hukum ini seperti sudah berada dalam stadium

proses ”kehancuran”. Pimpinan negara seperti terpukau dan hanya sibuk

mengimbau untuk politik pencitraan subkultur dominan. Tidak ada

tindakan tegas dan keras terhadap tikus-tikus berbintang di Mabes

Polri. Idem dito dengan tikus-tikus di Kejaksaan Agung. Semua itu

seperti mimpi buruk, apalagi setelah muncul kasus ”makelar kasus

pajak”.



Pemerintah, kalau tidak belajar dari sejarah, juga akan ambrol dan

runtuh karena korupsi seperti yang dialami VOC. Lalu siapa yang akan

menangis?



Orang Belanda mengatakan, ”Zachte heelmeester maken stinkende

wonden” (artinya, tabib yang lemah lembut akan membuat luka makin

berbau busuk dan borok). Jadi Presiden harus berhenti dengan pidato-

pidato imbauan sekadar kosmetik.



Dengan perkataan lain, Presiden harus tegas. Jangan ”takut” kepada

politikus (bukan politisi) kaya lagi kuat dan yang terus ingin

berkuasa. Apalagi dengan menyerahkan kado istana untuk koruptor.



Rakyat di akar rumput diam, tetapi sudah sebal. Kalaupun ada

”demonstrasi galak”, itu fenomena testing the water dan hak asasi

manusia (HAM). Komisaris Jenderal Polri Nanan Sukarna mengatakan,

”Masih banyak polisi korup dan brengsek”. Lalu bagaimana dengan ”jaksa

galak” di Kejagung yang main mata dengan ”markus pajak”.



Dapat dimengerti jika ada yang bertanya, bagaimana dengan nasib kita

sebagai rakyat kecil? Di sinilah pentingnya ditanamkan dan dipupuk

kejujuran (integritas), etik dan moral sejak dini. Tanpa itu, kita

akan kewalahan di tengah pergulatan masyarakat sektarian yang kejam.

Besi tak dapat dibengkokkan tanpa dipanasi sejak dini, ia akan patah

dan itu berarti terlambat.



Abad sekarang ini adalah abad imoralitas kebebasan yang amburadul,

materialistis, dan kebejatan rohani. Dr Kunkel menulis: ”Het begin van

alle opvoeding is zelf opvoeding”. Mulailah dengan mendidik diri

sendiri terlebih dulu dalam soal integritas, etik, dan moral.



Jangan tunggu sampai jadi pejabat karena pasti sudah terlambat. Dalam

bahasa Belanda: ”De uitzonderingin bevestigen de regel”. Jangan

percaya pada janji-janji pejabat dan politisi gombal, karena lidah tak

bertulang. Kita tahu proses pemilu membutuhkan jumlah uang tidak

sedikit untuk ”membeli” suara. Kalau terpilih, caleg parpol akan

mencari uang dengan cara apa pun agar bisa balik modal.



Akibatnya, korupsi ibarat lingkaran setan. Dalam kerangka berpikir

Lawrence M Friedman (1968), penguasa sibuk membenahi komponen

struktural dan substantif, tetapi lupa membenahi komponen kultural

(moral, etik, dan perilaku). Mengapa? Karena moral dan etika mereka

serta perilaku mereka sudah amburadul. Kunci sudah diberikan untuk

membuka kotak pandora!



JE Sahetapy Guru Besar Emeritus dan Kriminolog



http://cetak.kompas.com/read/2010/11/23/04044999/vis-a-vis.korupsi

Berbagi berita untuk semua
 


      

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke