Shalat Berjamaah Dirumah Apakah Juga Peribadatan Liar ?
Jamaah Islam Ahmadiah beribadah dimesjid yang ada izin-nya--bukan tempat
peribadatan tidak liar, tapi juga dibakar dan dijarah.
Sekarang semua rumah2 orang Batak disweeping FPI karena diduga ada orang2 Batak
yang kumpul2 untuk beribadah agamanya. Hasilnya baru 7 rumah ditemukan sebagai
disalah gunakan untuk peribadatan liar sehingga FPI atas nama pemerintah RI
menyegelnya dan semua orang seisi rumahnya ditangkap digiring ke pos polisi.
Kalo izin rumah tinggal kemudian berganti menjadi izin rumah peribadatan, maka
disebut Gereja bukan lagi rumah tinggal. Tetapi izin rumah tinggal yang tidak
berubah tetap izin rumah tinggal, maka tetap namanya rumah tinggal meskipun
sering digunakan untuk tempat peribadatan karena semua agama melakuka
peribadatan dimana seja tidak perlu ada rumahnya dan tidak perlu izin, karena
izin itu se-mata2 untuk penggunaan yang lebih luas lagi bukan sebatas izin
rumah tinggal.
Jadi adalah pelanggaran HAM berat apabila rumah tiggal yang digunakan untuk
beribadat kemudian dikepung massa dengan dibantu polisi memaksa mengosongkan
rumahnya untuk disegel dan umatnya dipenjarakan ditahanan pos kepolisian untuk
dijarah isi kantongnya. Indonesia harus diberi sanksi ekonomi, senjata dan
segalanya secara Internasional sekedar mengajarkan bahwa dunia ini bukan milik
Allah tetapi milik kita semua dan untuk kita semua dimana kita semua
bertanggung jawab memeliharanya bukan menghancurkannya seperti yang dilakukan
para jihadist yang membakari gereja2, mesjid2, kelenteng2, dan juga
menghancurkan patung2 yang bukan miliknya.
Entah apakah ada UU yang melarang rumahnya dijadikan tempat beribadah? Karena
sejak bayi, rumah saya setiap haris selalu dijadikan tempat shalat berjamaah
para tetangga dan para sahabat ayahku, dan belum pernah kena sweeping dituduh
menyalah gunakan izin rumah tinggal dijadikan tempat beribadah. Juga seminggu
sekali, rumah saya dijadikan tempat pengajian sehingga kayak pesta dangdut,
banyak kiay, ulama, dan imam2 mesjid sekitar propinsi berdatangan kerumah saya
menginap sekitar satu atau duah hari, tetapi tetap tidak dianggap melanggar
izin rumah tinggal dan tidak perlu izin rumah tempat ibadah.
Masalahnya, HKBP bukan Islam tetapi musuh Islam yang dalam Quran wajib kita
hancurkan. Meskipun pihak HKBP sendiri tidak pernah memusuhi Islam dan umatnya.
FPI sebagai ormas ternyata mendapat fungsi khusus untuk juga bertindak sebagai
polisi dan pengadilan. Harus dievaluasi, kepala polisi baru diganti ternyata
missi terror yang dilegalisir makin meningkat.
Sudah waktunya bagi orang2 Batak bangun menuntut keadilan, atau angkat senjata
untuk mengamankan negaranya dan berdirikan negara sendiri yang tidak mengikut
sertakan FPI tentunya.
Ny. Muslim binti Muskitawati.
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/