Marilah Kita Sama2 Melarang Poligamy Tanpa Syarat !!!
Masalah dilarangnya Poligamy sudah tercantum di HAM sebagai bagian dari
perlindungan terhadap ketidak adilan dan diskriminasi wanita. Perdebatan dan
kesimpulan akhirnya sudah berlangsung waktu HAM ini dideklarasikan sehingga
dengan diterimanya sebagai nilai2 yang universal, maka tak perlu lagi kita
merujuk kepada Syariah Islam atau Syariah biadab lainnya untuk
mem-banding2kannya, semuanya sudah selesai berlangsung dan sekarang kita
tinggal melaksanakannya saja karena tidak ada yang dirugikan dengan dilarangnya
Poligamy malah lebih banyak yang diuntungkan dalam hal ini.
Tetapi kalo masih ada negara yang setengah2 melarang Poligamy, tentunya
merugikan negara itu sendiri bukan negara lainnya. Seperti contohnya Indonesia
hanya melarang berpoligamy terbatas kepada pejabat pemerintah dan ABRI,
sedangkan rakyat jelata bebas berpoligamy.
> Jamil Sumingan <jamilsumin...@...> wrote:
> Sedangkan seorang Suami tidak dilarang
> berpoligamy tapi dengan syarat mampu
> memberikan nafkah lahir/batin dengan
> adil kepada Istri2nya . tinggal
> masalahnya mampu tidak seorang suami
> bersikap adil terhadap Istri2nya.
Sebenarnya masalah dilarangnya poligamy itu sudah final tidak perlu
diperdebatkan lagi karena sudah ada studinya yang memastikan.
Sama masalah agama juga sudah final, itu cuma kepercayaan saja bukan merupakan
realita. Jadi masalah hukum agama tidak bisa diaplikasikan dalam kehidupa
nyata karena sudah tidak realistik.
Jadi dengan adanya HAM, kita cuma mematuhinya saja karena tidak merugikan
siapapun juga malah melindungi semuanya. Semua agama dilindungi sama tidak ada
agama yang lebih super, lebih benar, kurang benar, atau tidak benar, karena
agama bukan kebenaran tetapi kepercayaan.
Demikianlah, poligamy dalam Islam pun tidak ada persyaratan harus mampu, adil
dlsb. kesemuanya itu cuma kata2 kosong belaka karena tidak ada pelaksanaannya.
Mana pernah ada yang kawin poligamy diperiksa penghasilan bulanannya.
Sekarang mampu tahun depan bisa tidak mampu karena sudah jadi pengangguran.
Demikianlah, kalo negara memang berniat memajukan bangsanya tentunya poligamy
dilarang. Tetapi negara khan bukan untuk memajukan bangsanya tetapi untuk
memajukan pejabat2nya dengan mengorbankan rakyat bangsanya, oleh karena itu
yang dilarang poligamy cuma pejabat dan ABRI saja sedangkan rakyatnya
dibolehkan Poligamy.
Ny. Muslim binti Muskitawati.
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/