Tunggu dulu Mus coba jawab ini dulu: Nek suamimu jam 6 solusinya piye Mus
Misal suami Genduk Mus Mus kalau lihat bininya sudah jam 6 (bandul kebawah),sebab Genduk yg sudah 55 th keatas ini saya yakin sudah gak curvacuous lagi.Tapi suaminya yg Yahudi tadi kalau didepan wanita lain gak jam 6 bahkan masih perkasa. Nah kalau suaminya mau menyalurkan hasratnya piye caranya dg catatan gak boleh Polygami soale kan ditentang oleh Genduk. Nek Rhoma Irama gampang tinggal nyari Angel Lelga lalu dinikah wis beres,so do AA Gym.Nek Clinton yo main kucing2-an dg Monica Lewinsky. Ayo Mus coba dijawab. Shalom, Tawangalun. --- In [email protected], "muskitawati" <muskitaw...@...> wrote: > > Marilah Kita Sama2 Melarang Poligamy Tanpa Syarat !!! > > Masalah dilarangnya Poligamy sudah tercantum di HAM sebagai bagian dari > perlindungan terhadap ketidak adilan dan diskriminasi wanita. Perdebatan dan > kesimpulan akhirnya sudah berlangsung waktu HAM ini dideklarasikan sehingga > dengan diterimanya sebagai nilai2 yang universal, maka tak perlu lagi kita > merujuk kepada Syariah Islam atau Syariah biadab lainnya untuk > mem-banding2kannya, semuanya sudah selesai berlangsung dan sekarang kita > tinggal melaksanakannya saja karena tidak ada yang dirugikan dengan > dilarangnya Poligamy malah lebih banyak yang diuntungkan dalam hal ini. > > Tetapi kalo masih ada negara yang setengah2 melarang Poligamy, tentunya > merugikan negara itu sendiri bukan negara lainnya. Seperti contohnya > Indonesia hanya melarang berpoligamy terbatas kepada pejabat pemerintah dan > ABRI, sedangkan rakyat jelata bebas berpoligamy. > > > Jamil Sumingan <jamilsumingan@> wrote: > > Sedangkan seorang Suami tidak dilarang > > berpoligamy tapi dengan syarat mampu > > memberikan nafkah lahir/batin dengan > > adil kepada Istri2nya . tinggal > > masalahnya mampu tidak seorang suami > > bersikap adil terhadap Istri2nya. > > Sebenarnya masalah dilarangnya poligamy itu sudah final tidak perlu > diperdebatkan lagi karena sudah ada studinya yang memastikan. > > Sama masalah agama juga sudah final, itu cuma kepercayaan saja bukan > merupakan realita. Jadi masalah hukum agama tidak bisa diaplikasikan dalam > kehidupa nyata karena sudah tidak realistik. > > Jadi dengan adanya HAM, kita cuma mematuhinya saja karena tidak merugikan > siapapun juga malah melindungi semuanya. Semua agama dilindungi sama tidak > ada agama yang lebih super, lebih benar, kurang benar, atau tidak benar, > karena agama bukan kebenaran tetapi kepercayaan. > > Demikianlah, poligamy dalam Islam pun tidak ada persyaratan harus mampu, adil > dlsb. kesemuanya itu cuma kata2 kosong belaka karena tidak ada > pelaksanaannya. Mana pernah ada yang kawin poligamy diperiksa penghasilan > bulanannya. Sekarang mampu tahun depan bisa tidak mampu karena sudah jadi > pengangguran. > > Demikianlah, kalo negara memang berniat memajukan bangsanya tentunya poligamy > dilarang. Tetapi negara khan bukan untuk memajukan bangsanya tetapi untuk > memajukan pejabat2nya dengan mengorbankan rakyat bangsanya, oleh karena itu > yang dilarang poligamy cuma pejabat dan ABRI saja sedangkan rakyatnya > dibolehkan Poligamy. > > Ny. Muslim binti Muskitawati. > ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
