http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=42&id=32167

RABU, 11 Januari 2011 | 117 Hits


Antonius Sudirman :Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Makassar

Pemberdayaan Sistem Hukum
Penegakan supremasi hukum atau menjadikan hukum sebagai panglima, sudah 
digelorakan sejak 1998.


Menjadikan hukum sebagai panglima berarti menempatkan hukum berada di atas 
segalanya dan karena itu maka segala persoalan harus diselesaikan berdasarkan 
ketentuan hukum yang berlaku. Realitasnya, selama 2010, muncul sikap dan 
perilaku sebagian anak bangsa, termasuk pemimpin dan aparatur penegak hukum, 
yang justru mencederai prinsip supremasi hukum. Pertama, telah terjadi praktik 
diskriminasi hukum. Dalam kejahatan yang melibatkan orang kecil (penjahat 
warungan), hukum ditegakkan dengan tegas, sebaliknya penegakan hukum tidak 
berlaku terhadap kaum powerful atau "penjahat berdasi" (white collar crime). 
Kalaupun diproses tetapi hukuman yang dijatuhkan sangat ringan bahkan 
dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hokum sehingga muncul kesan 
bahwa Indonesia merupakan surga bagi para koruptor. Kedua, penegakan hukum 
dipengaruhi para mafia hukum. Yakni muncul rekayasa kasus yang melibatkan 
aparatur kepolisian, kejaksaan dan kehakiman. Misalnya rekayasa kasus yang 
menimpa Bibit-Chandra, Susno Duadji, kasus mafia pajak yang dilakoni Gayus 
Tambunan. Ketiga, Indonesia tergolong negara yang paling banyak melakukan 
penyalahgunaan wewenang dan KKN. 

Berdasarkan survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC), tahun 2010 
Indonesia ditempatkan pada peringkat pertama dalam praktik korupsi di wilayah 
Asia Tenggara. Keempat, munculnya "budaya main hakim sendiri" sebagai salah 
satu cara untuk menyelesaikan masalah. Misalnya kekerasan atas nama agama dan 
kekerasan terhadap para jurnalis (47 kasus selama 2010). Kelima, politik uang 
juga terjadi dalam proses pemilu, baik pemilu nasional maupun pemilu kepala 
daerah. 

Akar Masalah Faktor utama yang dianggap sebagai faktor dominan timbulnya 
perilaku yang bertentangan dengan prinsip supremasi hukum adalah faktor 
lemahnya moralitas pribadi aparatur negara baik eksekutif (penegak hukum), 
legislatif maupun yudikatif. Aparatur yang tidak bermoral biasanya hati 
nuraninya menjadi tumpul bahkan sudah buta, tidak tahu atau pura-pura tidak 
tahu atau tidak mampu membedakan perbuatan mana yang benar dan salah, baik dan 
buruk, adil dan tidak adil. Pribadi aparatur negara seperti ini tidak memiliki 
kemauan dan keberanian untuk berperilaku atau mengambil keputusan atau 
kebijakan yang sesuai prinsip-prinsip moral dan rasa keadilan masyarakat. 
Sebaliknya mereka dengan berani dan tak tahu malu mengambil keputusan atau 
kebijakan atau pun tindakan yang sesuai kepentingan kaum powerful, penguasa, 
kekuatan politik tertentu, dengan memperhitungkan segala imbalan yang akan 
diterimanya, baik dalam bentuk materi maupun karier atau jabatan. Selain faktor 
moral juga karena dipengaruhi oleh lemahnya tiga komponen sistem hukum. 
Pertama, dari segi substansi hukum, ditemukan berbagai produk hukum yang 
potensial melindungi kepentingan kelompok kaum powerful seperti UU 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001. 

Dalam UU tersebut diperkenalkan rumusan sanksi pidana minimum khusus. Namun, 
rumusan sanksi minimumnya dipandang terlalu ringan atau tidak sebanding dengan 
sanksi maksimumnya. Misalnya sanksi minimum dalam Pasal 3 yakni satu tahun 
penjara dan denda minimal lima puluh juta, sedangkan ancaman maksimumnya berupa 
pidana penjara seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara dan denda paling 
sedikit satu miliar. Sebagaimana dipahami, maksud perumusan sanksi pidana yang 
bersifat minimum khusus yakni untuk mencegah terjadinya disparitas pidana yang 
sangat menyolok, baik terhadap kasus yang sama dalam konteks penyertaan, maupun 
terhadap kasus yang berbeda-beda tetapi jenis delik yang dilanggar adalah sama. 
Dan di pelbagai negara di dunia, masalah disparitas pidana diidentifikasikan 
sebagai faktor yang dapat mengurangi penghargaan baik pelaku tindak pidana 
maupun masyarakat, terhadap pengadilan. Kedua, dari segi struktur hukum, 
ditemukan beberapa masalah mendasar yakni: (1) sebagian besar hakim 
berpendirian dogmatis dan bertindak sebagai mulut undang-undang, sebaliknya 
jarang bertindak sebagai pencipta hukum melalui putusannya. 

Selain itu, sebagian besar hakim kurang mengadopsi nilai-nilai hukum yang hidup 
di tengah masyarakat; (2) lemahnya komitmen aparat penegak hukum dalam 
pemberantasan kejahatan korupsi yang tergolong kejahatan luar biasa. Ketiga, 
kelemahan dari segi kultur hukum yakni: (1) budaya menghalalkan segala cara 
untuk mencapai tujuan telah berkembang subur dalam masyarakat. Misalnya agar 
menang dalam kasus hukum yang dihadapinya maka diadakan penyuapan terhadap 
aparatur penegak hukum; (2) munculnya "budaya korupsi". 

Maksudnya praktik korupsi begitu mengakar dalam diri seseorang yang seolah-olah 
hal itu merupakan suatu kebiasaan baik yang perlu dipertahankan dan karena itu 
sulit diubah kembali. Untuk mendukung ditegakkannya prinsip supremasi hukum 
maka harus diadakan pemberdayaan sistem hukum, yakni penguatan eksistensi 
ketiga pilar sistem hukum. Pertama, pembenahan substansi hukum yang meliputi 
sinkronisasi antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis serta antara hukum 
nasional dan peraturan daerah, melakukan peninjauan kembali terhadap peraturan 
perundang-undangan yang dipandang bertentangan konstitusi negara dan mencederai 
keadilan, serta mengadakan penyusunan dan penetapan peraturan 
perundang-undangan yang baru sesuai prinsip negara hukum. 

Kedua, pembenahan struktur hukum yakni: (1) penguatan peran lembaga pengawas 
eksternal lembaga peradilan seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaaan dan 
Komisi Kepolisian Nasional; (2) menyiapkan aparatur penegak hukum yang 
profesional. Ketiga, pembenahan kultur hukum yakni: (1) masyarakat didorong 
untuk membebaskan diri dari perilaku KKN. Dalam hal ini masyarakat tidak boleh 
membiasakan diri melakukan penyuapan terhadap aparatur negara termasuk penegak 
hukum; (2) perlu ada gerakan sosial (social movement) dari segenap komponen 
masyarakat untuk secara aktif melakukan kontrol terhadap perilaku aparatur 
negara termasuk aparatur penegak hukum yang melakukan tindakan yang 
bertentangan prinsip supremasi hukum. 

Termasuk tindakan aparatur negara yang sering melakukan penyalahgunaan wewenang 
dan melakukan praktik korupsi. Lord Acton menegaskan, power tends to corrupt, 
absolute power corrupts absolutely. Selain pemberdayaan sistem hukum, juga 
harus didukung oleh aparatur negara yang berkepribadian moral yang kuat. Namun, 
kepribadian moral yang kuat tidak turun dari langit melainkan dibentuk melalui 
proses panjang dan bertahun-tahun. Karena itu maka nilai-nilai moral harus 
ditumbuhkan dan dikembangkan dalam diri setiap orang, terutama aparatur 
penyelenggara negara termasuk aparat penegak hukum. Dan hal ini harus dilakukan 
sejak usia dini mulai dalam lingkungan keluarga, sekolah dan dalam kehidupan 
bermasyarakat.(*)

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke