http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=42&id=32167
RABU, 11 Januari 2011 | 117 Hits Antonius Sudirman :Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Makassar Pemberdayaan Sistem Hukum Penegakan supremasi hukum atau menjadikan hukum sebagai panglima, sudah digelorakan sejak 1998. Menjadikan hukum sebagai panglima berarti menempatkan hukum berada di atas segalanya dan karena itu maka segala persoalan harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Realitasnya, selama 2010, muncul sikap dan perilaku sebagian anak bangsa, termasuk pemimpin dan aparatur penegak hukum, yang justru mencederai prinsip supremasi hukum. Pertama, telah terjadi praktik diskriminasi hukum. Dalam kejahatan yang melibatkan orang kecil (penjahat warungan), hukum ditegakkan dengan tegas, sebaliknya penegakan hukum tidak berlaku terhadap kaum powerful atau "penjahat berdasi" (white collar crime). Kalaupun diproses tetapi hukuman yang dijatuhkan sangat ringan bahkan dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hokum sehingga muncul kesan bahwa Indonesia merupakan surga bagi para koruptor. Kedua, penegakan hukum dipengaruhi para mafia hukum. Yakni muncul rekayasa kasus yang melibatkan aparatur kepolisian, kejaksaan dan kehakiman. Misalnya rekayasa kasus yang menimpa Bibit-Chandra, Susno Duadji, kasus mafia pajak yang dilakoni Gayus Tambunan. Ketiga, Indonesia tergolong negara yang paling banyak melakukan penyalahgunaan wewenang dan KKN. Berdasarkan survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC), tahun 2010 Indonesia ditempatkan pada peringkat pertama dalam praktik korupsi di wilayah Asia Tenggara. Keempat, munculnya "budaya main hakim sendiri" sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan masalah. Misalnya kekerasan atas nama agama dan kekerasan terhadap para jurnalis (47 kasus selama 2010). Kelima, politik uang juga terjadi dalam proses pemilu, baik pemilu nasional maupun pemilu kepala daerah. Akar Masalah Faktor utama yang dianggap sebagai faktor dominan timbulnya perilaku yang bertentangan dengan prinsip supremasi hukum adalah faktor lemahnya moralitas pribadi aparatur negara baik eksekutif (penegak hukum), legislatif maupun yudikatif. Aparatur yang tidak bermoral biasanya hati nuraninya menjadi tumpul bahkan sudah buta, tidak tahu atau pura-pura tidak tahu atau tidak mampu membedakan perbuatan mana yang benar dan salah, baik dan buruk, adil dan tidak adil. Pribadi aparatur negara seperti ini tidak memiliki kemauan dan keberanian untuk berperilaku atau mengambil keputusan atau kebijakan yang sesuai prinsip-prinsip moral dan rasa keadilan masyarakat. Sebaliknya mereka dengan berani dan tak tahu malu mengambil keputusan atau kebijakan atau pun tindakan yang sesuai kepentingan kaum powerful, penguasa, kekuatan politik tertentu, dengan memperhitungkan segala imbalan yang akan diterimanya, baik dalam bentuk materi maupun karier atau jabatan. Selain faktor moral juga karena dipengaruhi oleh lemahnya tiga komponen sistem hukum. Pertama, dari segi substansi hukum, ditemukan berbagai produk hukum yang potensial melindungi kepentingan kelompok kaum powerful seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001. Dalam UU tersebut diperkenalkan rumusan sanksi pidana minimum khusus. Namun, rumusan sanksi minimumnya dipandang terlalu ringan atau tidak sebanding dengan sanksi maksimumnya. Misalnya sanksi minimum dalam Pasal 3 yakni satu tahun penjara dan denda minimal lima puluh juta, sedangkan ancaman maksimumnya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara dan denda paling sedikit satu miliar. Sebagaimana dipahami, maksud perumusan sanksi pidana yang bersifat minimum khusus yakni untuk mencegah terjadinya disparitas pidana yang sangat menyolok, baik terhadap kasus yang sama dalam konteks penyertaan, maupun terhadap kasus yang berbeda-beda tetapi jenis delik yang dilanggar adalah sama. Dan di pelbagai negara di dunia, masalah disparitas pidana diidentifikasikan sebagai faktor yang dapat mengurangi penghargaan baik pelaku tindak pidana maupun masyarakat, terhadap pengadilan. Kedua, dari segi struktur hukum, ditemukan beberapa masalah mendasar yakni: (1) sebagian besar hakim berpendirian dogmatis dan bertindak sebagai mulut undang-undang, sebaliknya jarang bertindak sebagai pencipta hukum melalui putusannya. Selain itu, sebagian besar hakim kurang mengadopsi nilai-nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat; (2) lemahnya komitmen aparat penegak hukum dalam pemberantasan kejahatan korupsi yang tergolong kejahatan luar biasa. Ketiga, kelemahan dari segi kultur hukum yakni: (1) budaya menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan telah berkembang subur dalam masyarakat. Misalnya agar menang dalam kasus hukum yang dihadapinya maka diadakan penyuapan terhadap aparatur penegak hukum; (2) munculnya "budaya korupsi". Maksudnya praktik korupsi begitu mengakar dalam diri seseorang yang seolah-olah hal itu merupakan suatu kebiasaan baik yang perlu dipertahankan dan karena itu sulit diubah kembali. Untuk mendukung ditegakkannya prinsip supremasi hukum maka harus diadakan pemberdayaan sistem hukum, yakni penguatan eksistensi ketiga pilar sistem hukum. Pertama, pembenahan substansi hukum yang meliputi sinkronisasi antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis serta antara hukum nasional dan peraturan daerah, melakukan peninjauan kembali terhadap peraturan perundang-undangan yang dipandang bertentangan konstitusi negara dan mencederai keadilan, serta mengadakan penyusunan dan penetapan peraturan perundang-undangan yang baru sesuai prinsip negara hukum. Kedua, pembenahan struktur hukum yakni: (1) penguatan peran lembaga pengawas eksternal lembaga peradilan seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaaan dan Komisi Kepolisian Nasional; (2) menyiapkan aparatur penegak hukum yang profesional. Ketiga, pembenahan kultur hukum yakni: (1) masyarakat didorong untuk membebaskan diri dari perilaku KKN. Dalam hal ini masyarakat tidak boleh membiasakan diri melakukan penyuapan terhadap aparatur negara termasuk penegak hukum; (2) perlu ada gerakan sosial (social movement) dari segenap komponen masyarakat untuk secara aktif melakukan kontrol terhadap perilaku aparatur negara termasuk aparatur penegak hukum yang melakukan tindakan yang bertentangan prinsip supremasi hukum. Termasuk tindakan aparatur negara yang sering melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan praktik korupsi. Lord Acton menegaskan, power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Selain pemberdayaan sistem hukum, juga harus didukung oleh aparatur negara yang berkepribadian moral yang kuat. Namun, kepribadian moral yang kuat tidak turun dari langit melainkan dibentuk melalui proses panjang dan bertahun-tahun. Karena itu maka nilai-nilai moral harus ditumbuhkan dan dikembangkan dalam diri setiap orang, terutama aparatur penyelenggara negara termasuk aparat penegak hukum. Dan hal ini harus dilakukan sejak usia dini mulai dalam lingkungan keluarga, sekolah dan dalam kehidupan bermasyarakat.(*) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
