Refleksi : Terjebajk atau tidak, tetapi paling tidak SBY mendukung kaum teroris ke Sulawesi Tengah dan Maluku!
http://www.suarapembaruan.com/home/presiden-diminta-tidak-terjebak-stigmasisasi-terorisme-di-medan/2933 Presiden Diminta Tidak Terjebak Stigmasisasi Terorisme di Medan Sabtu, 22 Januari 2011 | 8:52 [MEDAN] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diharapkan tidak mudah terjebak stigmasisasi terorisme, khususnya dalam penanganan perkara perampokan Bank CIMB Niaga Cabang Jl AR Hakim dan penyerangan di Markas Polsek Hamparan Perak, yang menewaskan empat orang anggota Polri di bulan Agustus dan September 2010 lalu. "Demi menjunjung tinggi proses penegakan hak asasi manusia (HAM), sebaiknya Presiden SBY membentuk tim untuk melakukan pengusutan atas penanganan perkara ini. Sebab, ada indikasi terjadi pelanggaran HAM dalam kasus tersebut," ujar pemerhati masalah HAM, Agus Yohanes kepada SP di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (22/1). Agus mengungkapkan, indikasi pelanggaran HAM itu kemungkinan bisa terungkap jika kuburan di antara tertuduh kasus terorisme tersebut dibongkar untuk dilakukan visum et revertum. Mereka yang tewas, sesuai dengan laporan polisi akibat baku tembak dalam penyergapan di Hamparan Perak dan Tanjung Balai tersebut, diduga ada yang mengalami kekerasan sebelum menghembuskan napas. "Perlu dilibatkan tim independen guna mengungkap dugaan pelanggaran HAM tersebut. Selama belum ada benang merah yang mengaitkan tersangka dengan kasus terorisme, penyidik pun diharapkan menangani perkara itu secara profesional. Penyidik diharapkan tidak memaksakan kehendak dalam menangani perkara tersangka kasus perampokan itu," sebutnya. Agus yang juga pengamat kepolisian ini mengusulkan, lebih baik penanganan perkara dugaan kasus perampokan bank dan penyerangan di kantor polisi ini ditangani oleh Polda Sumut. Mabes Polri sebaiknya menyerahkan kasus yang ditangani kepada pemilik wilayah hukum tempat terjadi kasus perampokan tersebut. "Sesuai dengan laporan yang kami terima, penanganan kasus ini ditangani oleh Mabes Polri dan Polda Sumut. Kesan yang muncul di permukaan, tidak ada sinkronisasi maupun koordinasi antara Mabes Polri dan Polda Sumut untuk menjerat para tersangka. Belum tentu mereka yang terlibat kasus perampokan sebagai terorisme," imbuhnya. Menurutnya, lebih baik penanganan perkara ini ditangani oleh Polda Sumut. Soalnya, tempat kejadian perkara (TKP) kasus perampokan bank dan penyerangan Polsek berada di wilayah hukum Polda Sumut. Polda Sumut juga lebih menguasai pokok perkara kasus perampokan tersebut. Selain itu, Polda Sumut juga menemukan bukti kuat dalam kasus itu. Benang merah yang mengaitkan komplotan bersenjata itu sebagai pelaku perampokan bank dan penyerangan polsek terdapat pada senjata api jenis AK 56, AK 47, FN. Barang bukti tersebut yang digunakan perampok untuk menghabiskan nyawa empat orang petugas. Ini berbeda dengan bukti yang dimiliki Mabes Polri. "Jangan sampai penanganan perkara yang tumpang tindih, baik itu oleh Mabes Polri maupun Polda Sumut. Penyidik justru dianggap tidak profesional jika satu pokok perkara ditangani dalam dua berkas berbeda. Hal yang dikhawatirkan jika di antara pelaku nantinya ada lolos dari jeratan hukum," sebutnya. Pelaksana Harian Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, saat dihubungi menyampaikan, pihak kepolisian masih melengkapi berkas acara pemeriksaan tersangka kasus perampokan Bank CIMB Niaga dan penyerangan di Markas Polsek Hamparan Perak tersebut. Polisi lebih ekstra hati - hati dalam menangani perkara yang sempat menghebohkan itu. "Sampai saat ini, Polda Sumut belum ada mengaitkan kasus perampokan bank dan penyerangan markas polsek dengan kasus terorisme. Polda Sumut belum mendapatkan benang merah kasus perampokan dengan terorisme. Benang merah yang mengaitkan kasus itu dengan terorisme sangat jauh," katanya. Nainggolan mengakui, pola perampokan komplotan perampok yang menggunakan senjata api tersebut, sangat jarang terjadi. Namun pihaknya tidak serta merta langsung menuduh komplotan berbahaya ini sebagai terorisme. Selama belum ada benang merah yang mengaitkan itu maka polisi masih tetap menjerat mereka sebagai pelaku perampokan. "Pasal yang digunakan untuk menjerat mereka pun sangat banyak. Selain dikenakan pasal tentang kepemilikan senjata api illegal, komplotan ini juga dijerat dengan pasal perampokan disertai dengan pembunuhan maupun lainnya. Dari seluruh pasal yang digunakan itu, ancaman hukuman terhadap mereka bisa di atas 15 tahun penjara," sebutnya. [155] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
