Refleksi : Terjebajk atau tidak, tetapi paling tidak SBY mendukung kaum teroris 
ke Sulawesi Tengah dan Maluku! 

http://www.suarapembaruan.com/home/presiden-diminta-tidak-terjebak-stigmasisasi-terorisme-di-medan/2933


Presiden Diminta Tidak Terjebak Stigmasisasi Terorisme di Medan
Sabtu, 22 Januari 2011 | 8:52
[MEDAN] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diharapkan tidak mudah terjebak 
stigmasisasi terorisme, khususnya dalam penanganan perkara perampokan Bank CIMB 
Niaga Cabang Jl AR Hakim dan penyerangan di Markas Polsek Hamparan Perak, yang 
menewaskan empat orang anggota Polri di bulan Agustus dan September 2010 lalu. 

"Demi menjunjung tinggi proses penegakan hak asasi manusia (HAM), sebaiknya 
Presiden SBY membentuk tim untuk melakukan pengusutan atas penanganan perkara 
ini. Sebab, ada indikasi terjadi pelanggaran HAM dalam kasus tersebut," ujar 
pemerhati masalah HAM, Agus Yohanes kepada SP di Medan, Sumatera Utara, Sabtu 
(22/1). 

Agus mengungkapkan, indikasi pelanggaran HAM itu kemungkinan bisa terungkap 
jika kuburan di antara tertuduh kasus terorisme tersebut dibongkar untuk 
dilakukan visum et revertum. Mereka yang tewas, sesuai dengan laporan polisi 
akibat baku tembak dalam penyergapan di Hamparan Perak dan Tanjung Balai 
tersebut, diduga ada yang mengalami kekerasan sebelum menghembuskan napas. 


"Perlu dilibatkan tim independen guna mengungkap dugaan pelanggaran HAM 
tersebut. Selama belum ada benang merah yang mengaitkan tersangka dengan kasus 
terorisme, penyidik pun diharapkan menangani perkara itu secara profesional. 
Penyidik diharapkan tidak memaksakan kehendak dalam menangani perkara tersangka 
kasus perampokan itu," sebutnya.

 Agus yang juga pengamat kepolisian ini mengusulkan, lebih baik penanganan 
perkara dugaan kasus perampokan bank dan penyerangan di kantor polisi ini 
ditangani oleh Polda Sumut. Mabes Polri sebaiknya menyerahkan kasus yang 
ditangani kepada pemilik wilayah hukum tempat terjadi kasus perampokan 
tersebut. "Sesuai dengan laporan yang kami terima, penanganan kasus ini 
ditangani oleh Mabes Polri dan Polda Sumut. Kesan yang muncul di permukaan, 
tidak ada sinkronisasi maupun koordinasi antara Mabes Polri dan Polda Sumut 
untuk menjerat para tersangka. Belum tentu mereka yang terlibat kasus 
perampokan sebagai terorisme," imbuhnya.

 Menurutnya, lebih baik penanganan perkara ini ditangani oleh Polda Sumut. 
Soalnya, tempat kejadian perkara (TKP) kasus perampokan bank dan penyerangan 
Polsek berada di wilayah hukum Polda Sumut. Polda Sumut juga lebih menguasai 
pokok perkara kasus perampokan tersebut. 

Selain itu, Polda Sumut juga menemukan bukti kuat dalam kasus itu. Benang merah 
yang mengaitkan komplotan bersenjata itu sebagai pelaku perampokan bank dan 
penyerangan polsek terdapat pada senjata api jenis AK 56, AK 47, FN. Barang 
bukti tersebut yang digunakan perampok untuk menghabiskan nyawa empat orang 
petugas. Ini berbeda dengan bukti yang dimiliki Mabes Polri. 

"Jangan sampai penanganan perkara yang tumpang tindih, baik itu oleh Mabes 
Polri maupun Polda Sumut. Penyidik justru dianggap tidak profesional jika satu 
pokok perkara ditangani dalam dua berkas berbeda. Hal yang dikhawatirkan jika 
di antara pelaku nantinya ada lolos dari jeratan hukum," sebutnya. 

Pelaksana Harian Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, saat dihubungi 
menyampaikan, pihak kepolisian masih melengkapi berkas acara pemeriksaan 
tersangka kasus perampokan Bank CIMB Niaga dan penyerangan di Markas Polsek 
Hamparan Perak tersebut. Polisi lebih ekstra hati - hati dalam menangani 
perkara yang sempat menghebohkan itu. "Sampai saat ini, Polda Sumut belum ada 
mengaitkan kasus perampokan bank dan penyerangan markas polsek dengan kasus 
terorisme. Polda Sumut belum mendapatkan benang merah kasus perampokan dengan 
terorisme. Benang merah yang mengaitkan kasus itu dengan terorisme sangat 
jauh," katanya. 

Nainggolan mengakui, pola perampokan komplotan perampok yang menggunakan 
senjata api tersebut, sangat jarang terjadi. Namun pihaknya tidak serta merta 
langsung menuduh komplotan berbahaya ini sebagai terorisme. Selama belum ada 
benang merah yang mengaitkan itu maka polisi masih tetap menjerat mereka 
sebagai pelaku perampokan. 

"Pasal yang digunakan untuk menjerat mereka pun sangat banyak. Selain dikenakan 
pasal tentang kepemilikan senjata api illegal, komplotan ini juga dijerat 
dengan pasal perampokan disertai dengan pembunuhan maupun lainnya. Dari seluruh 
pasal yang digunakan itu, ancaman hukuman terhadap mereka bisa di atas 15 tahun 
penjara," sebutnya. [155]


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke