Refleksi : Kalau presiden curhat-curhat tentang gajinya,  itu meode anak kecil 
menangis minta permen, jadi minta gajinya dinaikan. Kalau gajinya dinaikan 
tanpa gaji pejabat turut dinaikan, bisa-bisa dalam 2 x 24 jam sang presiden 
terpelanting dari kursi tahta kekuasaan. Mereka sama-sama untung dengan 
kenaikan gaji.

http://us.detikfinance.com/read/2011/01/27/203958/1556199/4/kemenkeu-kenaikan-gaji-pejabat-bukan-karena-curhatan-presiden


Kamis, 27/01/2011 20:39 WIB

Kemenkeu: Kenaikan Gaji Pejabat Bukan Karena 'Curhatan' Presiden  
Ramdhania El Hida - detikFinance 



Jakarta - Kementerian Keuangan menyanggah kebijakan kenaikan gaji Presiden dan 
pejabat negara lainnya karena alasan Menteri Keuangan Agus Martowardojo 
menanggapi curhatan Presiden SBY soal kenaikan gaji.

Kenaikan gaji ini karena anggaran untuk kenaikan gaji tersebut sudah teralokasi 
sejak 4 tahun lalu dan landasan hukumnya baru diselesaikan pada tahun ini.

"Rencana untuk melakukan perbaikan gaji dan tunjangan pejabat negara itu sejak 
4 tahun lalu rasanya itu, sudah dipersiapkan. Dan sudah melalui 
tahapan-tahapan. Jadi sudah lama sekali. Hanya memang belum bisa dilaksanakan, 
meskipun dananya sendiri sudah tersedia dalam undang-undang APBN. Sebelum di 
2011, di UU 2010 juga sudah tersedia," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian 
Keuangan Mulia P Nasution saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, 
Jakarta, Kamis (27/1/2011).

Menurut Mulia, alokasi anggaran tersebut belum bisa direalisasikan selama 4 
tahun ini karena perlu landasan hukum yang perlu disesuaikan berbagai aspek, 
dari sisi acuan (benchmarking) hingga aspek keadilan.

"(Penerapannya) Nggak mudah karena itu tadi, pertama harus direview kembali, 
dikumpulkan semua berbagai peraturan itu, kemudian diadakan benchmarking, dan 
kita kan tidak mau sebarangan, bagaimana juga negara lain, dikaitkan dengan 
pendapatan nasional kita. Sampai kemudian, jangan sampai kemudian mencolok, 
harus mencerminkan keadilan juga. Mencerminkan tanggung jawab dan risiko, jadi 
banyak yang harus dipertimbangkan," jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Mulia, selama 4 tahun ini, anggaran untuk kenaikan gaji 
Presiden dan pejabat negara tetap dialokasikan dalam APBN, tetapi tidak 
direalisasikan. Setelah aturan mengenai kenaikan gaji tersebut selesai makan 
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) wajib mencairkannya

"Kan untuk gaji dan tunjangan itu dialokasikan di belanja pegawai. Sifat 
belanja pegawai ini, itu harus didasarkan pada undang-undang dan peraturan, 
jadi kalau misalnya seorang pejabat ketika dia diangkat itu oleh UU atau oleh 
peraturan, dinyatakan berhak atas tunjangan, atau gaji, tentu otomatis 
kantornya akan mengajukan ke KPPN. Dan KPPN wajib mencairkan. Tapi kalau belum 
ada landasaan hukumnya, tak bisa dicairkan. Jadi demikian. Meskipun sudah 
dialokasikan kalau belum ada dasar hukum untuk dicairkan ya menyangkut gaji itu 
belum bisa direalisir," tegasnya.

Mulia menyatakan selesainya landasan hukum tersebut pada tahun ini menegaskan 
sanggahan atas tudingan bahwa Menteri Keuangan Agus Martowardojo naikkan gaji 
Presiden setelah Presiden 'curhat' mengenai gajinya yang tidak naik-naik.

"Menteri keuangan dalam melaksanakan tugasnya itu punya pedoman yang sangat 
jelas. Ada undang-undang  keuangan negara yang menegaskan bahwa menteri 
keuangan itu adalah pejabat yang diberikan kuasa dan bertanggungjawab atas 
pengelolaan fiskal. Dan juga untuk menyusun kerangka-kerangka ekonomi makro. 
Dan presiden memang pemegang kekuasaan pemerintahan. Jadi tugas dari menteri 
keuangan dan kementerian yang menjabarkan itu, apakah yang terkait penyusunan 
APBN, pelaksanaan, dan pembayarannya," tandasnya.

Mulia berpandangan positif atas rampungnya landasan hukum yang mencairkan 
anggaran untuk kenaikan gaji pejabat negara dan Presiden karena jika tidak, 
khawatir ada pihak yang 'curhat' gajinya tidak dinaikkan lagi.

"Ya kita optimiskanlah, kan kalau misalnya tertunda lagi berarti nanti dibilang 
kok lama sekali," pungkasnya.

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke