Satu lagi contoh betapa ngaconya rezim Yudhoyono 
mengurus negara. Bikin undang-undang seenak udelnya. 
Begitu tak sanggup mematuhi undang-undang bikinan 
sendiri bukannya menanggung konsekuensi malah 
undang-undangnya yang direvisi. 

Azas cabotage pelayaran yang mau dirubah jadi lebih 
ringan / lebih longgar dari ketetapan undang-undang 
bukan saja merugikan industri pelayaran dalam negeri 
tapi juga merendahkan wibawa & martabat bangsa. 
Sebab, kelonggaran ini samasekali tidak mempersulit 
pengerekan Merah-Putih. Kelonggaran ini justru MENURUNKAN 
Merah-Putih di seluruh pantai & perairan Indonesia! 

Di mana pun di dunia, menurunkan bendera nasional adalah 
serangan terhadap kedaulatan bangsa & wilayah negara. 
Dalam kasus ini, pelaku serangan terhadap bangsa & negara 
Indonesia justru pemerintahan Yudhoyono sendiri. Kelakuan 
yang sungguh inkonstitusional. 

Pemerintah harusnya bisa mengukur kemampuan dirinya dan 
kemampuan bangsanya. Kalau tidak / belum sanggup 
melaksanakan azas cabotage, kenapa mencantumkan azas ini 
dalam undang-undang -- dengan target pelaksanaan mulai 
1 Januari 2011? 

Sebaiknya pers terus mengikuti perkembangan masalah 
ini, baik sisi administratifnya, maupun sisi konstitusinya. 

Karena ini merupakan wilayah Departemen Perhubungan, 
cermati juga pelaksanaan azas cabotage ini di dunia 
penerbangan. 


--- 

> * 31 Januari 2011
> 
> Sulitnya Mengerek Merah Putih
> 
> 
> RIG pengeboran milik Premier Oil Natuna Sea BV, kontraktor kontrak
> kerja sama minyak dan gas Blok Tuna di perairan Natuna, ditarik ke
> utara, keluar dari wilayah Indonesia. Peralatan eksplorasi itu
> "dititipkan" ke Vietnam. Kebetulan, di negara itu, Premier juga
> memiliki wilayah kerja minyak dan gas di Blok 07/03, di sebelah
> utara Blok Tuna. Mestinya rig tersebut beroperasi di sumur Gajah
> Laut Utara dan Belut Laut, mulai kuartal kedua tahun ini.
> 
> Tapi perusahaan minyak dan gas asal Inggris itu memutuskan membawa
> keluar dari Indonesia. Penyebabnya, asas cabotage, mengharuskan
> kapal yang beroperasi di perairan Indonesia berbendera Merah
> Putih. Khusus untuk sektor minyak dan gas, sebagian aturan
> tersebut berlaku mulai 1 Januari lalu dan sisanya berlaku mulai 7
> Mei nanti. "Keluar, tapi standby sampai persoalan cabotage
> selesai," kata Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak
> dan Gas (BP Migas) R. Priyono kepada Tempo, di Jakarta, Rabu pekan
> lalu.
> 
> Dalam aturan pelayaran, pemerintah menggolongkan alat pengeboran
> minyak dan gas di lepas pantai sebagai kapal. Sesuai dengan
> Undang-Undang Nomor 17/2008, kapal-kapal itu kena asas cabotage.
> Saat ini ada 22 unit rig lepas pantai yang beroperasi di laut
> Nusantara, yakni tipe submersible swamp barge, jackup rig, tender
> assisted, semisubmersible, dan drilling ship. Masing-masing
> berbeda penggunaannya menurut kedalaman laut. Cuma dua di antara
> kapal penunjang pengeboran itu berbendera Indonesia. Mayoritas
> menggunakan bendera asing.
> 
> Enam unit di antaranya milik PT Apexindo Pratama Duta. Perusahaan
> milik Mira International Holdings Pte. Ltd.-dikendalikan pengusaha
> Tito Sulistio-ini mempunyai empat unit submersible swamp barge,
> jenis rig untuk laut dangkal. Keempat rig itu disewa Total E&P,
> kontraktor gas terbesar di Indonesia di Delta Mahakam, Kalimantan
> Timur. Blok Mahakam menghasilkan rata-rata 2.500 juta kaki kubik
> gas per hari, atau sepertiga dari produksi gas nasional. Dua unit
> jackup rig untuk kedalaman laut sedang juga dikontrak Total.
> 
> Satu unit lagi kepunyaan PT Patra Drilling Contractor, yakni tipe
> tender assisted-diberi nama Baruna I. Rig berbendera Indonesia ini
> bisa beroperasi hingga kedalaman 600 kaki, dan mengebor hingga 12
> ribu kaki. Lima belas rig lepas pantai lainnya milik asing,
> seperti Transocean Offshore Deepwater Drilling Inc., berbasis di
> Houston, Texas, Amerika.
> 
> Rig-rig milik Apexindo dibangun di luar negeri. Sumber Tempo
> mengatakan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Suwandi
> saat itu meminta Apexindo memesan rig ke PT PAL (Persero).
> Pembicaraan pun dilakukan kedua perusahaan. Tapi tak ada kata
> sepakat soal waktu dan pendanaan. PT PAL tidak sanggup mendanai
> pembangunan. Akhirnya Apexindo mengorder ke PPL Shipyard Pte.
> Ltd., Singapura, sekaligus mencari kreditor, dan asuransi.
> Manajemen Apexindo belum mau menanggapi. "Tidak ada komentar,"
> ujar sekretaris perusahaan Apexindo, Ari Satari.
> 
> Di sinilah duduk perkaranya. Menurut Priyono, mengganti bendera
> asing dengan bendera Indonesia berarti mengubah kepemilikan,
> potensi pasar, dan risiko. Perlu negosiasi ulang dengan pemberi
> dana dan asuransi. Indonesia dianggap punya risiko tinggi
> ketimbang Singapura, misalnya. Pasarnya juga belum gemuk.
> Celakanya, rig terdaftar atau bersertifikat Indonesia tak laku di
> negara lain. Sumber Tempo lain menambahkan, rig berbendera Merah
> Putih sulit mencari pasar di luar Indonesia. "Kalau pekerjaan di
> sini rampung, tak bisa mencari ?makan' ke tempat lain."
> 
> Mantan Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal tak sependapat
> bahwa asas cabotage sulit diterapkan bagi kapal di sektor hulu
> minyak dan gas. Menteri Perhubungan, kata Jusman, bisa
> memfasilitasi tanpa merevisi aturan. Misalnya membikin perusahaan
> patungan sebagai perwakilan di Indonesia. "Semua kendala bisa
> diatasi bila pemerintah mau," ujarnya kepada Tempo pekan lalu.
> 
> Toh, sumber Tempo tetap tak sepakat. Pola yang disebut Jusman,
> kata dia, sebenarnya dilakukan Diamond Offshore Drilling Inc.-di
> Indonesia Diamond Offshore Netherlands BV-bermitra dengan PT
> Aquaria Shipping. Nyatanya, rig tak serta-merta berganti bendera.
> "Kalau pemilik rig di sono tak mau, ya tidak bisa ganti bendera,"
> 
> *Retno Sulistyowati*
> 
> http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2011/01/31/EB/mbm.2011013...






------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke