Satu lagi contoh betapa ngaconya rezim Yudhoyono mengurus negara. Bikin undang-undang seenak udelnya. Begitu tak sanggup mematuhi undang-undang bikinan sendiri bukannya menanggung konsekuensi malah undang-undangnya yang direvisi.
Azas cabotage pelayaran yang mau dirubah jadi lebih ringan / lebih longgar dari ketetapan undang-undang bukan saja merugikan industri pelayaran dalam negeri tapi juga merendahkan wibawa & martabat bangsa. Sebab, kelonggaran ini samasekali tidak mempersulit pengerekan Merah-Putih. Kelonggaran ini justru MENURUNKAN Merah-Putih di seluruh pantai & perairan Indonesia! Di mana pun di dunia, menurunkan bendera nasional adalah serangan terhadap kedaulatan bangsa & wilayah negara. Dalam kasus ini, pelaku serangan terhadap bangsa & negara Indonesia justru pemerintahan Yudhoyono sendiri. Kelakuan yang sungguh inkonstitusional. Pemerintah harusnya bisa mengukur kemampuan dirinya dan kemampuan bangsanya. Kalau tidak / belum sanggup melaksanakan azas cabotage, kenapa mencantumkan azas ini dalam undang-undang -- dengan target pelaksanaan mulai 1 Januari 2011? Sebaiknya pers terus mengikuti perkembangan masalah ini, baik sisi administratifnya, maupun sisi konstitusinya. Karena ini merupakan wilayah Departemen Perhubungan, cermati juga pelaksanaan azas cabotage ini di dunia penerbangan. --- > * 31 Januari 2011 > > Sulitnya Mengerek Merah Putih > > > RIG pengeboran milik Premier Oil Natuna Sea BV, kontraktor kontrak > kerja sama minyak dan gas Blok Tuna di perairan Natuna, ditarik ke > utara, keluar dari wilayah Indonesia. Peralatan eksplorasi itu > "dititipkan" ke Vietnam. Kebetulan, di negara itu, Premier juga > memiliki wilayah kerja minyak dan gas di Blok 07/03, di sebelah > utara Blok Tuna. Mestinya rig tersebut beroperasi di sumur Gajah > Laut Utara dan Belut Laut, mulai kuartal kedua tahun ini. > > Tapi perusahaan minyak dan gas asal Inggris itu memutuskan membawa > keluar dari Indonesia. Penyebabnya, asas cabotage, mengharuskan > kapal yang beroperasi di perairan Indonesia berbendera Merah > Putih. Khusus untuk sektor minyak dan gas, sebagian aturan > tersebut berlaku mulai 1 Januari lalu dan sisanya berlaku mulai 7 > Mei nanti. "Keluar, tapi standby sampai persoalan cabotage > selesai," kata Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak > dan Gas (BP Migas) R. Priyono kepada Tempo, di Jakarta, Rabu pekan > lalu. > > Dalam aturan pelayaran, pemerintah menggolongkan alat pengeboran > minyak dan gas di lepas pantai sebagai kapal. Sesuai dengan > Undang-Undang Nomor 17/2008, kapal-kapal itu kena asas cabotage. > Saat ini ada 22 unit rig lepas pantai yang beroperasi di laut > Nusantara, yakni tipe submersible swamp barge, jackup rig, tender > assisted, semisubmersible, dan drilling ship. Masing-masing > berbeda penggunaannya menurut kedalaman laut. Cuma dua di antara > kapal penunjang pengeboran itu berbendera Indonesia. Mayoritas > menggunakan bendera asing. > > Enam unit di antaranya milik PT Apexindo Pratama Duta. Perusahaan > milik Mira International Holdings Pte. Ltd.-dikendalikan pengusaha > Tito Sulistio-ini mempunyai empat unit submersible swamp barge, > jenis rig untuk laut dangkal. Keempat rig itu disewa Total E&P, > kontraktor gas terbesar di Indonesia di Delta Mahakam, Kalimantan > Timur. Blok Mahakam menghasilkan rata-rata 2.500 juta kaki kubik > gas per hari, atau sepertiga dari produksi gas nasional. Dua unit > jackup rig untuk kedalaman laut sedang juga dikontrak Total. > > Satu unit lagi kepunyaan PT Patra Drilling Contractor, yakni tipe > tender assisted-diberi nama Baruna I. Rig berbendera Indonesia ini > bisa beroperasi hingga kedalaman 600 kaki, dan mengebor hingga 12 > ribu kaki. Lima belas rig lepas pantai lainnya milik asing, > seperti Transocean Offshore Deepwater Drilling Inc., berbasis di > Houston, Texas, Amerika. > > Rig-rig milik Apexindo dibangun di luar negeri. Sumber Tempo > mengatakan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Suwandi > saat itu meminta Apexindo memesan rig ke PT PAL (Persero). > Pembicaraan pun dilakukan kedua perusahaan. Tapi tak ada kata > sepakat soal waktu dan pendanaan. PT PAL tidak sanggup mendanai > pembangunan. Akhirnya Apexindo mengorder ke PPL Shipyard Pte. > Ltd., Singapura, sekaligus mencari kreditor, dan asuransi. > Manajemen Apexindo belum mau menanggapi. "Tidak ada komentar," > ujar sekretaris perusahaan Apexindo, Ari Satari. > > Di sinilah duduk perkaranya. Menurut Priyono, mengganti bendera > asing dengan bendera Indonesia berarti mengubah kepemilikan, > potensi pasar, dan risiko. Perlu negosiasi ulang dengan pemberi > dana dan asuransi. Indonesia dianggap punya risiko tinggi > ketimbang Singapura, misalnya. Pasarnya juga belum gemuk. > Celakanya, rig terdaftar atau bersertifikat Indonesia tak laku di > negara lain. Sumber Tempo lain menambahkan, rig berbendera Merah > Putih sulit mencari pasar di luar Indonesia. "Kalau pekerjaan di > sini rampung, tak bisa mencari ?makan' ke tempat lain." > > Mantan Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal tak sependapat > bahwa asas cabotage sulit diterapkan bagi kapal di sektor hulu > minyak dan gas. Menteri Perhubungan, kata Jusman, bisa > memfasilitasi tanpa merevisi aturan. Misalnya membikin perusahaan > patungan sebagai perwakilan di Indonesia. "Semua kendala bisa > diatasi bila pemerintah mau," ujarnya kepada Tempo pekan lalu. > > Toh, sumber Tempo tetap tak sepakat. Pola yang disebut Jusman, > kata dia, sebenarnya dilakukan Diamond Offshore Drilling Inc.-di > Indonesia Diamond Offshore Netherlands BV-bermitra dengan PT > Aquaria Shipping. Nyatanya, rig tak serta-merta berganti bendera. > "Kalau pemilik rig di sono tak mau, ya tidak bisa ganti bendera," > > *Retno Sulistyowati* > > http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2011/01/31/EB/mbm.2011013... ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
