Refleksi : Mungkin sekali Pak Bahasyim ini anak yatim piatu, tak ada handai 
taulan orang berpangkat tinggi yang adalah pelindung berpengaruh, sebab bila 
dibandingkan hukumannya melebih terhukumi yang lain, misalnya mantan menteri 
agama Said Agil Al Husni Munawar sikat Rp 50,-- miliar, beliau hanya dihukum 7 
tahun penjara, ada lagi belakangan ini yang namanya Gayus, entah berapa miliar 
atau triliun dikongkalikong pajak,  juga dihukum  7 tahun.  Selain mereka ini  
ada juga yang hukumannya boleh dibilang ringan sekali, kalau tak salah namanya 
dimulai dengan huruf P. Baru masuk dua tahun atau tiga tahun  dibebaskan dari 
hukuman penjara, karena alasannya  berkelakuan baik. Menurut cerita dibalik 
kelakuan baik ini dikatakan bahwa beliau ini ada hubungan darah dengan raja 
pembohong. 

Dari rentetan korupsi ini agaknya bisa ditarik konklusi ialah kalau Anda mau 
kaya dengan jalan serong, seperti korupsi, syaratnya Anda harus terlebih dahulu 
dipenuhi ialah mempunyai kenalan-kenalan atau teman akrab  berkedudukan tingi  
yang terpercaya atau juga ada hubungan darah keluarga dekat dengan yang 
berpengaruh, karena kalau tertangkap basah  ringan dihukum dan dalam waktu 
singkat sudah bisa dapat menghirup udara bebas di luar tembok penjara. 

Dirgahayu merdeka-merdeka!


http://www.suarapembaruan.com/home/bahasyim-divonis-10-tahun-penjara/3332

Bahasyim Divonis 10 Tahun Penjara
Rabu, 2 Februari 2011 | 18:43

 

Bahasyim Assifie [google] 



[JAKARTA] Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie divonis 10 
tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.

"Bahasyim secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan 
pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Didik Setyo Handono dalam sidang yang 
berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/1).

Bahasyim oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor, 
terkait uang Rp 1 miliar yang didapat dari Kartini Mulyadi. "Unsur menerima 
hadiah terpenuhi. Begitu juga unsur pemberian hadiah terkait jabatan dan 
kewenangan. Sehingga, dakwaan pertama lebih-lebih subsider terpenuhi," kata 
Didik.

Tetapi Bahasyim tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor seperti 
dalam dakwaan pertama primer. Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Koja ini 
juga dinyatakan tidak terbukti memaksa orang untuk memberikan sesuatu sehingga 
dakwaan pertama subsider melanggar Pasal 12 huruf e tidak terbukti.

Dakwaan pertama lebih subsider melanggar Pasal 12 huruf b ayat 1 juga 
dinyatakan tidak terbukti. Pemberian uang Rp 1 miliar bukan supaya Kartini 
Mulyadi dibebaskan dalam membayar pajak.

Bahasyim juga, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang 
sesuai dengan dakwaan kedua primer, yaitu melanggar Pasal 3 huruf a UU 
No.25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Majelis Hakim menyatakan Bahasyim terbukti dengan sengaja menempatkan uang yang 
diduga dari hasil tindak pidana dan terbukti memiliki maksud menyembunyikan 
atau menyamarkan asal usul harta yang diduga dari hasil tindak pidana.

Seperti diketahui, sebelumnya Penuntut Umum (PU) menuntut terdakwa Bahasyim 
Assifie 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, 
dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 
(17/1).

Pada 30 September lalu, jaksa mendakwa Bahasyim dengan dua dakwaan. Pertama, 
Bahasyim didakwa melakukan penyalahgunaan wewenangnya sebagai Kepala Kantor 
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh. Ia diduga meminta uang Rp 1 
miliar kepada wajib pajak bernama Kartini Mulyadi, salah satu Komisaris PT 
Tempo Scan.

Kemudian, dalam dakwaan kedua Bahasyim disebut melakukan pencucian uang dengan 
modus memindahkan harta Rp 932 miliarnya ke dalam beberapa rekening miliknya, 
istri, dan anak-anaknya. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak 
pidana korupsi yang dilakukan Bahasyim. [NOV/A-21]

Berita Terkait

  a.. Menjelang Putusan, Bahasyim Assifie Sakit
  b.. Hadapi Tuntutan, Bahasyim Cukur Kumis


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke