Refleksi : Mungkin sekali Pak Bahasyim ini anak yatim piatu, tak ada handai taulan orang berpangkat tinggi yang adalah pelindung berpengaruh, sebab bila dibandingkan hukumannya melebih terhukumi yang lain, misalnya mantan menteri agama Said Agil Al Husni Munawar sikat Rp 50,-- miliar, beliau hanya dihukum 7 tahun penjara, ada lagi belakangan ini yang namanya Gayus, entah berapa miliar atau triliun dikongkalikong pajak, juga dihukum 7 tahun. Selain mereka ini ada juga yang hukumannya boleh dibilang ringan sekali, kalau tak salah namanya dimulai dengan huruf P. Baru masuk dua tahun atau tiga tahun dibebaskan dari hukuman penjara, karena alasannya berkelakuan baik. Menurut cerita dibalik kelakuan baik ini dikatakan bahwa beliau ini ada hubungan darah dengan raja pembohong.
Dari rentetan korupsi ini agaknya bisa ditarik konklusi ialah kalau Anda mau kaya dengan jalan serong, seperti korupsi, syaratnya Anda harus terlebih dahulu dipenuhi ialah mempunyai kenalan-kenalan atau teman akrab berkedudukan tingi yang terpercaya atau juga ada hubungan darah keluarga dekat dengan yang berpengaruh, karena kalau tertangkap basah ringan dihukum dan dalam waktu singkat sudah bisa dapat menghirup udara bebas di luar tembok penjara. Dirgahayu merdeka-merdeka! http://www.suarapembaruan.com/home/bahasyim-divonis-10-tahun-penjara/3332 Bahasyim Divonis 10 Tahun Penjara Rabu, 2 Februari 2011 | 18:43 Bahasyim Assifie [google] [JAKARTA] Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara. "Bahasyim secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Didik Setyo Handono dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/1). Bahasyim oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor, terkait uang Rp 1 miliar yang didapat dari Kartini Mulyadi. "Unsur menerima hadiah terpenuhi. Begitu juga unsur pemberian hadiah terkait jabatan dan kewenangan. Sehingga, dakwaan pertama lebih-lebih subsider terpenuhi," kata Didik. Tetapi Bahasyim tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor seperti dalam dakwaan pertama primer. Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Koja ini juga dinyatakan tidak terbukti memaksa orang untuk memberikan sesuatu sehingga dakwaan pertama subsider melanggar Pasal 12 huruf e tidak terbukti. Dakwaan pertama lebih subsider melanggar Pasal 12 huruf b ayat 1 juga dinyatakan tidak terbukti. Pemberian uang Rp 1 miliar bukan supaya Kartini Mulyadi dibebaskan dalam membayar pajak. Bahasyim juga, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan dakwaan kedua primer, yaitu melanggar Pasal 3 huruf a UU No.25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Majelis Hakim menyatakan Bahasyim terbukti dengan sengaja menempatkan uang yang diduga dari hasil tindak pidana dan terbukti memiliki maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta yang diduga dari hasil tindak pidana. Seperti diketahui, sebelumnya Penuntut Umum (PU) menuntut terdakwa Bahasyim Assifie 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/1). Pada 30 September lalu, jaksa mendakwa Bahasyim dengan dua dakwaan. Pertama, Bahasyim didakwa melakukan penyalahgunaan wewenangnya sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh. Ia diduga meminta uang Rp 1 miliar kepada wajib pajak bernama Kartini Mulyadi, salah satu Komisaris PT Tempo Scan. Kemudian, dalam dakwaan kedua Bahasyim disebut melakukan pencucian uang dengan modus memindahkan harta Rp 932 miliarnya ke dalam beberapa rekening miliknya, istri, dan anak-anaknya. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Bahasyim. [NOV/A-21] Berita Terkait a.. Menjelang Putusan, Bahasyim Assifie Sakit b.. Hadapi Tuntutan, Bahasyim Cukur Kumis [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
