http://www.mediaindonesia.com/read/2011/02/17/203802/68/11/Sentuhan-Baru-Mengelola-Hutan


Sentuhan Baru Mengelola Hutan 
Kamis, 17 Februari 2011 00:00 WIB      
Penulis : Tandi Skober, Budayawan dan pemerhati kehutanan

We came to Cancun to save nature, forest, Planet Earth. 
We are not here to convert nature into a commodity. 
We have not come here to revitalize capitalism with carbon markets. 
(Evo Morales) 

Pidato Presiden Bolivia terhadap Kesepakatan Cancun (Cancun Agreements) 
Desember 2010 terkesan seperti juga menggambarkan takdir buruk forestasi di 
Indonesia. Era surga forestasi sebagai tambang emas hijau yang terbentang di 
khatulistiwa kini tinggal kenangan. Kontribusi sektor kehutanan terhadap 
penerimaan devisa negara, yang sebelumnya terposisikan di nomor dua setelah 
sektor minyak dan gas bumi, pelan-pelan memasuki era sandya kala yang 
memedihkan. Apa artinya? Motor penggerak utama perekonomian Indonesia itu kini 
terseok-seok bergerak di jalur degradasi involusi forestasi. 

Itulah sudah potret pucat kehutanan. Ini terjadi lantaran paradigma, cara 
pandang, dan penanganan hutan yang tidak tepat dan akurat, baik dari segi 
konsepsi maupun implementasi. Hutan dianggap sebagai sumber kekayaan yang tidak 
terbatas dan karena itu, layak dikeruk habis-habisan. 

Bukan hanya itu. Hutan juga kerap dipandang sebagai kawasan tidak bertuan, 
akibat cara pandang dan cara penanganan yang kurang tepat dan akurat itulah 
pada gilirannya menyebabkan munculnya berbagai persoalan. Karena itu, 
dibutuhkan langkah-langkah konkret untuk mengatasinya. 

Salah satu langkah yang ditempuh Kementerian Kehutanan adalah menghidupkan apa 
yang dinamakan kesatuan pengelolaan hutan (KPH). Institusi pengelolaan di 
tingkat lapangan atau tapak ini jelas memiliki garis administrasi yang dipegang 
Dinas Kehutanan. Persoalannya, seberapa efektifkah KPH mampu mewujudkan diri 
sebagai salah satu solusi dari beragam perkara menyangkut kehutanan dan 
mewujudkan pengelolaan hutan lestari? 

Kondisi hutan 
Salah satu perkara besar yang dihadapi sektor kehutanan di Indonesia ialah 
tingkat kerusakan hutan yang sudah tergolong parah. Proses degradasi dan 
deforestasi hutan di Indonesia berlangsung begitu hebat. 

Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya deforestasi dan degradasi hutan, 
antara lain oleh pembangunan infrastruktur, pembangunan pertanian, perkebunan, 
dan permukiman, perambahan, pembalakan liar, dan kebakaran. 
Total kawasan hutan di Indonesia sekarang mencapai 136,94 juta hektare. 
Berdasarkan fungsi pokoknya, total luas hutan itu mencakup antara lain kawasan 
konversi (termasuk perairan) 23,52 juta hektare, hutan lindung 31,59 juta 
hektare, hutan produksi terbatas 22,34 juta hektare, hutan produksi tetap 36,73 
juta hektare, dan hutan produksi yang dapat dikonversi 22,74 juta hektare. 

Namun, luas kawasan hutan tersebut akan terkoreksi jika terjadi perubahan 
peruntukan dan fungsi kawasan hutan baik secara parsial maupun untuk wilayah 
provinsi yang diintegrasikan dalam rangka review terhadap rencana tata ruang 
dan wilayah provinsi (RTRWP). Sebagai gambaran, kini ada tiga provinsi--yakni 
Kalimantan Tengah, Sumatra Barat, dan Sulawesi Tenggara--yang telah mengusulkan 
perubahan kawasan hutan dan sedang diproses di DPR. Apabila usul perubahan 
kawasan hutan di tiga provinsi itu nantinya disetujui dan ditetapkan, total 
kawasan hutan di Indonesia akan berkurang sekitar 1,71 juta hektare. 

Peran KPH 
Pada dasarnya, kesatuan pengelolaan hutan merupakan wilayah yang didominasi 
hutan dan memiliki batas yang jelas, dan dikelola untuk memenuhi serangkaian 
tujuan yang ditetapkan secara eksplisit sesuai dengan rencana pengelolaan 
jangka panjang. 

Dengan demikian, keseluruhan wilayah KPH akan memiliki batas yang jelas baik di 
peta maupun di tingkat lapangan. Pembangunan KPH di Indonesia telah menjadi 
komitmen pemerintah dan para pihak, yang dimandatkan melalui UU No 41/1999 
tentang Kehutanan, PP No 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan, dan PP No 
6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta 
Pemanfaatan Hutan, yang kemudian diubah dalam PP No 3/2008, serta Permendagri 
No 61/2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan 
Lindung dan Kesatuan Hutan Produksi di Daerah. Sejak berdirinya perhutani 
hingga saat ini di Pulau jawa sudah terbentuk unit-unit KPH, yang bertanggung 
jawab kepada Direksi Perhutani. 

Berdasarkan pengalaman pengelolaan hutan di Jawa dan sejumlah negara seperti 
Swiss dan Jerman, pembentukan unit pengelola hutan atau KPH terbukti mampu 
memberi manfaat dan keuntungan bagi pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat 
secara adil, baik dari segi ekonomi, sosial maupun lingkungan. Karena itu, 
pembentukan KPH menjadi sebuah keharusan dan keniscayaan. Dalam upaya mendukung 
penyelenggaraan pembangunan kehutanan, KPH memiliki sejumlah peran strategis. 

Pertama, maksimalisasi akses masyarakat terhadap hutan dan sumber resolusi 
konflik. Keberadaan KPH yang dekat dengan masyarakat akan memudahkan pemahaman 
berbagai persoalan nyata di tingkat lapangan. KPH bisa sekaligus memosisikan 
peran dalam penetapan bentuk akses yang tepat bagi masyarakat dan memberikan 
saran bagi munculnya berbagai konflik. 

Kedua, menjamin penyelenggaraan pengelolaan hutan yang tepat lokasi, tepat 
sararan, tepat kegiatan, dan tepat pendanaan. Selain itu, menjembatani 
optimalisasi pemanfaatan pendanaan penanganan iklim sektor kehutanan untuk 
kepentingan pembangunan masyarakat. 

Ketiga, memberi kemudahan dalam investasi pengembangan sektor kehutanan karena 
mampu menyediakan informasi dan data secara rinci di tingkat lapangan. Keempat, 
menjamin penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan reklamasi, termasuk pendataan, 
pemeliharaan, dan perlindungan. 

Kelima, merupakan salah satu bentuk nyata dari desentralisasi sektor kehutanan 
karena organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan 
Hutan Produksi menjadi bagian dari perangkat daerah. Keenam, mendukung komitmen 
pemerintah untuk menurunkan emisi karbon sebesar 26% pada tahun 2020, dengan 
14% di antaranya merupakan sumbangan dari sektor kehutanan. 

Optimisme 
Pembentukan KPH merupakan salah satu bagian dari rencana jangka menengah 
2010-2014. Hal ini bertujuan memudahkan pengelolaan dan pelestarian kawasan 
hutan di tingkat wilayah. Program itu telah diluncurkan pada 14 Desember 2009 
di Bali oleh Kementerian Kehutanan. Untuk meningkatkan dan memperkuat 
profesionalisme di sektor kehutanan, pemerintah juga akan mengeluarkan 
sertifikasi khusus bagi para kepala KPH. Sertifikasi itu nantinya dikeluarkan 
Kementerian Kehutanan. Hingga kini sudah terbentuk 48 wilayah KPH dan pada 
tahun ini ditargetkan akan terbentuk sedikitnya 60 wilayah KPH di sejumlah 
daerah. Pembentukan KPH jelas bukan tanpa kendala dan tantangan. Salah satunya 
adalah bagaimana menyinkronkan seluruh regulasi terkait dengan KPH baik di 
tingkat pusat maupun daerah. Semua peraturan dalam segala bentuk haruslah 
terintegrasi dan tersinkronisasi. 

Selain itu, penyediaan anggaran dan penyiapan SDM yang profesional dan mandiri 
sangat bergantung kepada kemauan dan kemampuan daerah di tingkat kabupaten/kota 
dan provinsi. Karena sudah menjadi komitmen nasional, pembentukan kesatuan 
pengelolaan hutan lindung dan kesatuan hutan produksi seyogianya menjadi 
prioritas seluruh pemerintah daerah. Kebiasaan daerah mengonversikan hutan bagi 
peruntukan lain demi mengejar pendapatan asli daerah mestinya tidak dilakukan 
lagi. Begitu juga dengan fenomena pemanfaatan ruang di hulu dan hilir yang 
kerap tidak seirama haruslah segera diseimbangkan. 

Kesamaan paradigma serta keterpaduan regulasi dan implementasi menjadi kunci 
kesuksesan pembangunan KPH sekarang dan di masa datang. Langkah itu menjadi 
bagian penting untuk mengejar target penerimaan negara bukan pajak Kementerian 
Kehutanan sebesar Rp1,2 triliun pada 2014 dari pinjam pakai kawasan hutan. 
Bukan itu saja, sentuhan baru mengelola hutan dalam bentuk KPH diharapkan bisa 
membangkitkan optimisme dan mengembalikan era kejayaan kehutanan sebagai motor 
penggerak perekonomian bangsa. Semoga. 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke