http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/11/20/02511472/Stop.Segera.TKI.ke.Arab.Saudi

Stop Segera TKI ke Arab Saudi
Sabtu, 20 November 2010 | 02:51 WIB

Jakarta, Kompas - Kasus demi kasus yang melampaui batas perikemanusiaan atas 
tenaga kerja Indonesia semestinya mendorong pemerintah bersikap lebih tegas 
terhadap Arab Saudi. Pemerintah harus segera menyetop sementara penempatan TKI 
ke Arab Saudi.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah dan 
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia Rusjdi 
Basalamah di Jakarta, Jumat (19/11).

"Apa lagi yang mau dikaji kalau pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sudah 
seperti ini? Pemerintah harus lebih tegas dan berani menyatakan, negara yang 
tidak menghormati HAM tidak akan menjadi tujuan penempatan TKI," kata Anis.

Baru saja terungkap penganiayaan majikan terhadap Sumiati binti Salan Mustapa 
(23) di Madinah, Arab Saudi, kini muncul lagi kabar duka.

Kikim Komalasari binti Uko Marta, TKI asal Desa Mekarwangi, Ciranjang, Cianjur, 
Jawa Barat, ditemukan tewas dengan luka parah di tepi Jalan Serhan di Provinsi 
Al Abha, 750 kilometer dari Jeddah, Arab Saudi. Kikim berangkat ke Abha melalui 
PT Bantal Perkasa Sejahtera pada 15 Juni 2009 dan bekerja dengan Shaya Said Ali 
Al Gantani.

Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainul Majdi menyetop pengiriman pembantu rumah 
tangga ke Arab Saudi setelah kasus Sumiati, warga Kabupaten Dompu, Pulau 
Sumbawa, mencuat.

Jangan menggampangkan

Pelanggaran HAM terhadap TKI di Arab Saudi harus mendapat perhatian serius. 
Pemerintah tak boleh menggampangkan perlindungan dengan sekadar memperjuangkan 
TKI bisa memegang telepon seluler.

Data kepulangan TKI bermasalah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI 
(BNP2TKI) menunjukkan, 48 persen dari 45.626 TKI bermasalah yang pulang lewat 
Bandara Soekarno-Hatta, Banten, tahun 2008 berasal dari Arab Saudi. Sementara 
setiap bulan sekitar 17.000 TKI berangkat ke Arab Saudi.

Menurut Rusjdi, pemerintah harus menyiapkan konsep moratorium dengan jadwal 
waktu yang matang. Strategi ini penting agar pengusaha bisa menyetop perekrutan 
sesuai dengan jadwal moratorium. Selanjutnya, pemerintah menyusun tahapan 
pembenahan perekrutan, pelatihan, sampai penempatan TKI untuk dijalankan 
pelaksana penempatan TKI swasta.

Rusjdi mengusulkan agar pemerintah memperpanjang masa pelatihan calon TKI dari 
21 hari menjadi tiga bulan. Ini untuk meningkatkan kompetensi kerja, kemampuan 
bahasa, ataupun pemahaman calon TKI terhadap hukum di negara tujuan.

"Kami berharap ada sesuatu kebijakan yang konkret saat ini. Panggil pemangku 
kepentingan berdiskusi mencari solusi. Kami juga malu dengan kondisi seperti 
ini," ujar Rusjdi.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia Yunus M Yamani 
meminta moratorium diberlakukan sampai seluruh persoalan TKI di Arab Saudi 
tuntas.

Saat ini moratorium TKI informal berlaku untuk Malaysia, Kuwait, dan Jordania. 
Namun, langkah ini tidak optimal karena pemerintah gagal menghentikan 
pengiriman TKI ilegal.

Masih dievaluasi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat siang, mendadak menggelar rapat 
kabinet terbatas bersama Wakil Presiden Boediono dan para menteri koordinator 
membahas permasalahan TKI di Kantor Presiden.

"Kita akan meninjau kembali, melakukan evaluasi keberadaan tenaga kerja 
Indonesia di negara-negara tertentu yang ternyata tak bisa kita bikin semacam 
nota kesepakatan, termasuk kontrak- kontrak kerja antara pekerja kita dan siapa 
yang menerima, entah perusahaan, entah rumah tangga, di mana pun saudara kita 
bekerja," ujar Presiden.

Seusai rapat, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyebutkan, Arab Saudi dan 
negara lain di Timur Tengah umumnya hanya mengenal nota kesepahaman untuk 
sektor formal. Nota kesepahaman untuk sektor informal tidak ada.

Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, hasil evaluasi 
akan menentukan apakah moratorium diperlukan. "Kita membutuhkan analisa secara 
komprehensif, data yang lebih utuh hingga bisa melakukan evaluasi apakah masih 
bisa kita teruskan atau tidak," ujarnya.

Presiden juga menekankan pentingnya memperbaiki sistem komunikasi untuk 
memantau kondisi TKI di luar negeri. Kesulitan TKI mengomunikasikan persoalan 
membuat masalah yang mereka hadapi terlambat diketahui pemerintah. Akibatnya, 
bantuan yang diperlukan pun terlambat.

Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Humprey Djemat menemui Kepala 
BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat. AAI menyatakan bersedia memberikan bantuan 
hukum dan pendampingan kepada TKI di luar negeri, terutama Sumiati, secara 
cuma-cuma.

"AAI berkomitmen membantu TKI yang mendapatkan perlakuan tak manusiawi di luar 
negeri, terutama Sumiati. Ini komitmen kami sebagai advokat terhadap persoalan 
bangsa ini," kata Humprey. (ham/DAY/har/dwa/TRA/Rul/abk/bee)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke