Refleksi : Megawati selain mantan presiden NKRI. Berliau juga termasuk golongan elit kelas tinggi dan lagi suaiminya (TK) adalah ketua MPR, sahabat SBY, jadi tak mungkin dikenakan hukluman.
Kalau Megawati adalah orang kerocok dan misalnya mencuri ayam atau memetik jagung yang bukan miliknya, pasti dihukum. http://us.detiknews.com/read/2011/02/20/190551/1574642/10/bila-terus-tolak-panggilan-kpk-megawati-bisa-dipenjara-12-tahun Minggu, 20/02/2011 19:05 WIB Bila Terus Tolak Panggilan KPK, Megawati Bisa Dipenjara 12 Tahun Luhur Hertanto - detikNews Jakarta - Penolakan Megawati Soekarnoputri untuk memenuhi pemeriksaan penyidik KPK, dapat dianggap mempersulit proses hukum kasus tindak pidana korupsi. Sesuai ketentuan UU, warga negara yang bertindak demikian dapat diancam hukuman 12 tahun penjara. Demikian kata Petrus Selestinus, kuasa hukum Max Moein dan Poltak Sitorus, menanggapi penolakan Megawati memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Petrus dihubungi detikcom melalui telepon, Minggu (20/2/2011). "Berbeda dengan pidana umum, ini kasusnya korupsi lho. Di UU-nya disebutkan warga negara yang menolak memberi keterangan bisa dianggap mempersulit penyidikan KPK dan karenanya diancam hukuman 12 tahun penjara," ujar Petrus. Dia mengakui bahwa bisa saja seorang warga negara tidak bisa memenuhi panggilan dari KPK. Namun ada syarat dan ketentuan yang berlaku sehingga seorang warga negara yang dipanggil KPK tidak dapat memenuhi panggilan itu. Sesuai prosedur berlaku, maka bila seorang saksi tidak memenuhi panggilan pertama maka akan disusul dengan pemanggilan yang ke dua lalu ke tiga. Bila pada pemanggilan yang ke tiga tetap tidak hadir, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai mempersulit proses hukum dan karenanya penyidik KPK berkewajiban melalukan pemanggilan paksa. "Memang statusnya (Megawati) saksi yang diajukan oleh tersangka. Itu merupakan hak dari tersangka dan penyidik KPK wajib memenuhinya. Kalau sampai tiga kali tidak hadir, harus dipanggil paksa," papar Petrus. Menyinggung rencana tim kuasa hukum yang akan datang ke KPK untuk mewakili Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dalam panggilan pertama KPK pada Senin (21/2) esok, dia mengingatkan agar tidak berlanjut hingga ke pemanggilan ke dua dan ke tiga. Sebab bagaimana pun yang perlu didengarkan keterangannya secara langsung oleh penyidik KPK adalah Megawati dan bukan tim kuasa hukum. "Yang dipanggil KPK itu Bu Mega, bukan kuasa hukum. Apa mau mereka mengambil alih tanggung jawabnya dalam kasus ini? Kalau semua yang dipanggil jadi saksi menolak dan mewakilkan ke kuasa hukum, rusak hukum negara kita," gugat mantan anggota PPATK ini. "Tim kuasa hukum Bu Mega jangan berkilah bahwa karena statusnya saksi meringankan, maka tidak perlu hadir. Jangan menganggap remeh betapa perlunya klien mereka hadir langsung. Besok jawab saja yang ditanyakan KPK, jangan interpretasi dan politisasi," imbuh Petrus. (lh/fay) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
