Refleksi :   Megawati  selain mantan presiden NKRI. Berliau juga termasuk 
golongan elit kelas tinggi  dan lagi suaiminya (TK) adalah ketua MPR, sahabat 
SBY, jadi tak mungkin dikenakan hukluman.

Kalau Megawati adalah orang kerocok dan misalnya mencuri ayam atau  memetik 
jagung yang bukan miliknya, pasti dihukum.

http://us.detiknews.com/read/2011/02/20/190551/1574642/10/bila-terus-tolak-panggilan-kpk-megawati-bisa-dipenjara-12-tahun

Minggu, 20/02/2011 19:05 WIB



Bila Terus Tolak Panggilan KPK, Megawati Bisa Dipenjara 12 Tahun  
Luhur Hertanto - detikNews





Jakarta - Penolakan Megawati Soekarnoputri untuk memenuhi pemeriksaan penyidik 
KPK, dapat dianggap mempersulit proses hukum kasus tindak pidana korupsi. 
Sesuai ketentuan UU, warga negara yang bertindak demikian dapat diancam hukuman 
12 tahun penjara.

Demikian kata Petrus Selestinus, kuasa hukum Max Moein dan Poltak Sitorus, 
menanggapi penolakan Megawati memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Petrus 
dihubungi detikcom melalui telepon, Minggu (20/2/2011).

"Berbeda dengan pidana umum, ini kasusnya korupsi lho. Di UU-nya disebutkan 
warga negara yang menolak memberi keterangan bisa dianggap mempersulit 
penyidikan KPK dan karenanya diancam hukuman 12 tahun penjara," ujar Petrus.

Dia mengakui bahwa bisa saja seorang warga negara tidak bisa memenuhi panggilan 
dari KPK. Namun ada syarat dan ketentuan yang berlaku sehingga seorang warga 
negara yang dipanggil KPK tidak dapat memenuhi panggilan itu.

Sesuai prosedur berlaku, maka bila seorang saksi tidak memenuhi panggilan 
pertama maka akan disusul dengan pemanggilan yang ke dua lalu ke tiga. Bila 
pada pemanggilan yang ke tiga tetap tidak hadir, maka tindakan tersebut dapat 
dianggap sebagai mempersulit proses hukum dan karenanya penyidik KPK 
berkewajiban melalukan pemanggilan paksa.

"Memang statusnya (Megawati) saksi yang diajukan oleh tersangka. Itu merupakan 
hak dari tersangka dan penyidik KPK wajib memenuhinya. Kalau sampai tiga kali 
tidak hadir, harus dipanggil paksa," papar Petrus.

Menyinggung rencana tim kuasa hukum yang akan datang ke KPK untuk mewakili 
Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dalam panggilan pertama KPK pada 
Senin (21/2) esok, dia mengingatkan agar tidak berlanjut hingga ke pemanggilan 
ke dua dan ke tiga. Sebab bagaimana pun yang perlu didengarkan keterangannya 
secara langsung oleh penyidik KPK adalah Megawati dan bukan tim kuasa hukum.

"Yang dipanggil KPK itu Bu Mega, bukan kuasa hukum. Apa mau mereka mengambil 
alih tanggung jawabnya dalam kasus ini? Kalau semua yang dipanggil jadi saksi 
menolak dan mewakilkan ke kuasa hukum, rusak hukum negara kita," gugat mantan 
anggota PPATK ini.

"Tim kuasa hukum Bu Mega jangan berkilah bahwa karena statusnya saksi 
meringankan, maka tidak perlu hadir. Jangan menganggap remeh betapa perlunya 
klien mereka hadir langsung. Besok jawab saja yang ditanyakan KPK, jangan 
interpretasi dan politisasi," imbuh Petrus.

(lh/fay)

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke