Refleksi : Bukankah NKRI adalah singkatan dari Negara Kleptokrasi Republik Indonesia, jadi makin lama NKRI hidup makin mati kutuk rakyat, karena kemiskinan, kekurangan gizi, mati kelaparan etc. Jadi apa keuntungan dengan NKRI?
http://us.detiknews.com/read/2011/02/24/232623/1578859/10/mayoritas-koruptor-hanya-dihukum-2-tahun-penjara-pada-tahun-2010 Kamis, 24/02/2011 23:26 WIB Mayoritas Koruptor Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara Pada Tahun 2010 Andi Saputra - detikNews Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan data tentang hukuman bagi koruptor selama tahun 2010. Dari banyaknya koruptor yang divonis, mayoritas hanya divonis 1 hingga 2 tahun penjara. Dari data laporan tahun 2010, MA menyebutkan sebanyak 442 kasus korupsi telah diputus. Dari 90,27 persen koruptor yang divonis bersalah, tercatat 269 perkara atau 60,68 persen yang terdakwanya divonis antara 1 hingga 2 tahun. Bahkan, MA juga memvonis kasus korupsi dengan vonis di bawah 1 tahun sebanyak 28 perkara atau 6,33 persen. Tercatat ada 43 perkara atau 9,73 persen perkara korupsi yang terdakwanya dibebaskan. "Sebanyak 90,27 persen perkara korupsi dinyatakan terbukti dan pelakunya dijatuhi hukuman pidana, hanya 9,73 persen perkara yang dinyatakan pelakunya bebas," kata Ketua MA Harifin A Tumpa, saat memberikan laporan tahun 2010 di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, (24/2/2011). Selama tahun 2010, MA menerima 1.053 perkara korupsi baik di tingkat kasasi atau PK. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2009 yang mencapai 953 perkara yang masuk ke MA. Dalam kesempatan tersebut, Harifin juga mengungkapkan uang yang dapat diberikan kepada negara melalui perkara korupsi. Selama 2010, jumlah uang yang didapatkan melalui perkara korupsi mencapai Rp. 6.259.154.767.600. Jumlah tersebut terdiri atas uang denda Rp. 299.182.022.200 dan uang pengganti sebesar Rp. 5.959.972.745.400. ++++ http://regional.kompas.com/read/2011/02/24/07164331/Dituntut.5.Tahun.Penjara..Langsung.Bebas Dituntut 5 Tahun Penjara, Langsung Bebas Editor: yuli Kamis, 24 Februari 2011 | 07:16 WIB SITUBONDO, KOMPAS.com - Terdakwa korupsi pengadaan tanah SMKN 1 Suboh seluas 8.400 meter persegi, Fathor Racham, divonis bebas di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Rabu (23/2/2011). Hakim menilai, bekas Kepala Dinas Pendidikan Situbondo itu tidak terbukti korupsi, meski semula jaksa menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider enam bulan kurungan dan uang penganti sebesa Rp 124.000.000. Hakim bahkan langsung memerintahkan agar terdakwa yang sudah tujuh bulan mendekam di Rutan Situbondo itu langsung dibebaskan. Humas PN Situbondo, M Panji Santoso, mengatakan, dalam persidangan terdakwa Fathor Racham dalam dakwaan primernya tidak terpenuhi unsur melawan hukumnya. Baik secara formil maupun materiilnya, sehingga dengan demikian terdakwa dibebaskan dari dakwaan primernya. Sementara dalam dakwaaan subsider, hakim berpendapat dan mempertimbangkan, terdakwa juga tidak terpenuhi menyalahgunakan kewenangannya. "Kedua dakwaan primer dan subsider tidak terbukti, maka dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa tidak terbukti korupsi," kata M Panji Santoso. Dalam dakwaannya, terdakwa didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 serta 64 KUHP. Dikonfirmasi terpisah, jaksa M Chosin mengatakan, pihaknya akan melakukan kasasi, karena yakin bahwa ada tindak pidana korupsi oleh terdakwa Fathor Racham itu. "Kalau tidak yakin, kami tidak mungkin melimpahkan ke pengadilan," kata M Chosin. Namun, putusan bebas seperti ini lazim menjadi tamparan bagi reputasi di kalangan jaksa. Sesuai ketentuan, ada mekanisme internal kejaksaan yang akan meneliti proses persidangan oleh jaksa bersangkutan. (Izi Hartono) TERKAIT: a.. Korupsi, Politisi PPP Situbondo Dibui b.. Divonis Korupsi, Kades Tantang Berkelahi c.. Bupati Situbondo Terjerat Korupsi d.. Panitia Pembangunan TK Disangka Korupsi e.. Bupati Ismunarso Didakwa Korupsi Rp 43,83 Miliar ++++ http://www.pesisirnews.com/?p=821 [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
