Kalik minoritas yang ada ketularan agama import (dulu), "Son of God"
yang memperkenankan "main" sama ortunya sendiri. Kalik banyak yang
melarikan diri ya @mBoong? nT termasuk? Kan di negara barumu kek ginian
bebas, namun di Indonesia ya layak bubar.
--- In [email protected], "sunny" <ambon@...> wrote:
>
> Refleksi : Minoritas lainnya tunggu giliran, jadi siap-siap saja
bersihkan leher untuk digorok. hehehe
>
> http://www.gatra.com/artikel.php?id=145918
>
> Peraturan Gubernur
> Jabar Larang Aktivitas Ahmadiyah
>
> Bandung, 3 Maret 2011 11:12
> Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kamis, secara resmi mengeluarkan
Peraturan Gubernur (Pergub) No.12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Kegiatan
Jamaah Ahmadiyah di Jawa Barat.
>
> Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad
Heryawan, di ruang kerjanya, di Gedung Sate Bandung, yang didampingi
oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Kapolda Jabar, Pangdam III Siliwangi dan
Kepala Kanwil Kemenag Jabar.
>
> Ahmad Heryawan mengatakan, dikeluarkannya Pergub tersebut diawali oleh
risalah rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah pada Selasa (2/3) malam
yang dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf
bersama Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara, Kapolda Jabar Irjen Pol
Suparni Parto, Pangdam III Siliwangi Mayjen Moeldoko, Kajati Jabar
Sugiyanto serta Ketua MUI Jabar Hafidz Usman, di rumah dinas gubernur
yakni Gedung Pakuan dari pukul 19.30 hingga 22.30 WIB.
>
> Gubernur menambahkan, sebagai tahap awal sosialisasi Pergub itu,
Pemprov Jabar akan melakukan kegiatan seperti pengajian di seluruh
masjid-masjid Ahmadiyah di Jabar.
>
> Ia mengatakan, ada tujuh dasar hukum yang melatarbelakangi keluarnya
pergub itu, salah satunya adalah SKB 3 Menteri dan 12 Butir Kesepakatan
Bersama yang ditandatangani oleh seluruh pihak termasuk oleh jamaah
Ahmadiyah.
>
> Dengan adanya pergub tersebut maka seluruh pengangut, anggota dan
pengurus Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam
bentuk apapun, sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran
dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran yang menyimpang.
>
> Adapun aktivitas yang dilarang sesuai ketentuan pergub tersebut, kata
Gubernur, ialah larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah secara tulisan,
lisan, ataupun melalui media elektronik.
>
> Kemudian larangan pemasangan papan nama organisasi jamaah Ahmadiyah di
tempat umum, larangan pemasangan papan nama pada tempat peribadatan,
lembaga pendidikan, dan atribut jamaah Ahmadiyah.
>
> Pergub itu juga melarang anggota masyarakat melakukan tindakan anarkis
dan atau perbuatan yang melawan hukum dengan jamaah Ahmadiyah.
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke