nT sumbernya mesti dari import-an ya? Kalau ditanya, pasti ngacir bin OOT. Tipikal para Crosstian Pauline
--- In [email protected], "sunny" <ambon@...> wrote: > > Islam dianut karena jatuh dari pohon durian ataukah di import dengan monopoli dagang, ikut agama barangnya (rempah-rempah) dibeli, tidak ikut tidak dibeli, mau beli barang harus ikut agama, kalau tidak ikut tidak boleh beli. Akal bulus, bukan? > > ----- Original Message ----- > From: ndeboost > To: [email protected] > Sent: Wednesday, March 09, 2011 12:39 AM > Subject: [proletar] Re: Jabar Larang Aktivitas Ahmadiyah > > > > Kalik minoritas yang ada ketularan agama import (dulu), "Son of God" > yang memperkenankan "main" sama ortunya sendiri. Kalik banyak yang > melarikan diri ya @mBoong? nT termasuk? Kan di negara barumu kek ginian > bebas, namun di Indonesia ya layak bubar. > --- In [email protected], "sunny" ambon@ wrote: > > > > Refleksi : Minoritas lainnya tunggu giliran, jadi siap-siap saja > bersihkan leher untuk digorok. hehehe > > > > http://www.gatra.com/artikel.php?id=145918 > > > > Peraturan Gubernur > > Jabar Larang Aktivitas Ahmadiyah > > > > Bandung, 3 Maret 2011 11:12 > > Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kamis, secara resmi mengeluarkan > Peraturan Gubernur (Pergub) No.12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Kegiatan > Jamaah Ahmadiyah di Jawa Barat. > > > > Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad > Heryawan, di ruang kerjanya, di Gedung Sate Bandung, yang didampingi > oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Kapolda Jabar, Pangdam III Siliwangi dan > Kepala Kanwil Kemenag Jabar. > > > > Ahmad Heryawan mengatakan, dikeluarkannya Pergub tersebut diawali oleh > risalah rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah pada Selasa (2/3) malam > yang dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf > bersama Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara, Kapolda Jabar Irjen Pol > Suparni Parto, Pangdam III Siliwangi Mayjen Moeldoko, Kajati Jabar > Sugiyanto serta Ketua MUI Jabar Hafidz Usman, di rumah dinas gubernur > yakni Gedung Pakuan dari pukul 19.30 hingga 22.30 WIB. > > > > Gubernur menambahkan, sebagai tahap awal sosialisasi Pergub itu, > Pemprov Jabar akan melakukan kegiatan seperti pengajian di seluruh > masjid-masjid Ahmadiyah di Jabar. > > > > Ia mengatakan, ada tujuh dasar hukum yang melatarbelakangi keluarnya > pergub itu, salah satunya adalah SKB 3 Menteri dan 12 Butir Kesepakatan > Bersama yang ditandatangani oleh seluruh pihak termasuk oleh jamaah > Ahmadiyah. > > > > Dengan adanya pergub tersebut maka seluruh pengangut, anggota dan > pengurus Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam > bentuk apapun, sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran > dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran yang menyimpang. > > > > Adapun aktivitas yang dilarang sesuai ketentuan pergub tersebut, kata > Gubernur, ialah larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah secara tulisan, > lisan, ataupun melalui media elektronik. > > > > Kemudian larangan pemasangan papan nama organisasi jamaah Ahmadiyah di > tempat umum, larangan pemasangan papan nama pada tempat peribadatan, > lembaga pendidikan, dan atribut jamaah Ahmadiyah. > > > > Pergub itu juga melarang anggota masyarakat melakukan tindakan anarkis > dan atau perbuatan yang melawan hukum dengan jamaah Ahmadiyah. > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
