Merasa pinter sediri ya? Salah-benar bukan koran atau wartawan yang memutuskan.
--- In [email protected], siap murtad <islamic.invasion@...> wrote: > > Rocky Gerung: MUI itu Buta Huruf Tentang Konstitusi > > http://buktidansaksi.com/blogs > > PERNYATAAN salah satu Ketua Majelis > Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Ridwan, yang mengharamkan hormat > kepada bendera merah putih mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, salah satunya dari Pakar filsafat politik Universitas Indonesia, > Rocky Gerung. >  > Menurut Rocky Gerung tidak pantas ada > seorang ketua lembaga, yang mana lembaga tersebut di biayai oleh uang negara mengatakan hal tersebut di ranah publik dan apalagi > menggunakan idiom-idiom agama bukan idiom-idiom negara. >  > âKan dia pake istilah haram, bukan > melanggar hukum. Justru itu sebuah lembaga negera memakai idiom-idiom non negara, yaitu idiom agama. Jadi itu pendapat pripadi di susupkan > melalui lembaga negara lalu menjadi pendapat publik, nah itu bodohnya di situ,â ujarnya kepada PedomanNEWS.com melalui sambungan telepon, Jumat (25/03/2011). > Rocky menduga bahwa ketua MUI tersebut > tidak memahami prinsip-prinsip kewarganegaraan, bahwasanya orang dalam sebuah negara itu terikat pada konstitusi dan bukan pada > doktrin-doktrin teologis. >  > âDia tidak mengerti prinsip-prinsip > kewarganegaraan, bahwa orang di dalam negara itu terikat pada > konstitusi, pada hukum bukan pada doktrin-doktrin teologis. Sebagai > orang beragama dia terikat pada dokrin itu (agama) , jadi kalau dia > sebagai warga negara dia mesti lepaskan doktrin itu,â katanya. >  > Sebelumnya Ketua Majelis Ulama > Indonesia (MUI), KH Cholil Ridwan menyampaikan hal tersebut setidaknya karena berpatokan pada fatwa sejumlah ulama Saudi Arabia yang > bernaung dalam Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiah dan Riset Fatwa (Lajnah ad Daimah li al Buhuts al âIlmiyyah wa al Ifta) yang telah > mengeluarkan fatwa dengan judul âHukum Menyanyikan Lagu Kebangsaan dan Hormat Benderaâ, tertanggal 26 Desember 2003. >  > Yang mana fatwa tersebut isinya âtidak > diperbolehkan bagi seorang muslim berdiri untuk memberi hormat kepada > bendera dan lagu kebangsaanâ. >  > Kembali lagi pada pendapat Rocky. > Menurutnya yang menjadi titik persoalannya bukan pada wilayah haram > atau halal menghormat bendera, tapi yang menjadi persoalannya ialah > soal media penyampaiannya. Mengapa disampaikan dalam ruang publik? > Mengapa tidak hanya di sampaikan dalam ruang privat, seperti Masjid > atau sebagainya. >  > âKalau dia mau ucapkan itu di gereja, > masjid, atau pura ya silakan saja. Tapi jangan di ucapkan menjadi > pendapat publik, sebab sesuatu yang bersifat pikiran religi personal > tidak boleh di edarkan mejadi pendapat publik. Apa lagi oleh sebuah > lembaga yang di biayai oleh dana publik yaitu pajak. Jadi gampangnya > MUI itu buta huruf tentang konstitusi. Jadi dia mesti ucapkan > pandangan publik dan bukan pandangan privat didalam urusan negara,â > tegas Rocky. [] > > https://islamandthejews.wordpress.com/ > http://islaminlightofhistory.wordpress.com/ > http://secretofquran.wordpress.com/ > http://bukusakuislam.wordpress.com/ > http://the-challenge-of-islam.blogspot.com/ > > > [Non-text portions of this message have been removed] > ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
