MUI itu sekumpulan tukang ojek :D gp
2011/3/26 ndeboost <[email protected]> > > > Merasa pinter sediri ya? > Salah-benar bukan koran atau wartawan yang memutuskan. > > --- In [email protected], siap murtad <islamic.invasion@...> > wrote: > > > > > Rocky Gerung: MUI itu Buta Huruf Tentang Konstitusi > > > > http://buktidansaksi.com/blogs > > > > PERNYATAAN salah satu Ketua Majelis > > Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Ridwan, yang mengharamkan hormat > > kepada bendera merah putih mendapat kecaman keras dari berbagai > pihak, salah satunya dari Pakar filsafat politik Universitas > Indonesia, > > Rocky Gerung. > > >  > > Menurut Rocky Gerung tidak pantas ada > > seorang ketua lembaga, yang mana lembaga tersebut di biayai > > oleh uang negara mengatakan hal tersebut di ranah publik dan apalagi > > menggunakan idiom-idiom agama bukan idiom-idiom negara. > >  > > âKan dia pake istilah haram, bukan > > > melanggar hukum. Justru itu sebuah lembaga negera memakai > idiom-idiom non negara, yaitu idiom agama. Jadi itu pendapat > pripadi di susupkan > > melalui lembaga negara lalu menjadi pendapat publik, nah itu > bodohnya di situ,â ujarnya kepada PedomanNEWS.com melalui > > sambungan telepon, Jumat (25/03/2011). > > Rocky menduga bahwa ketua MUI tersebut > > tidak memahami prinsip-prinsip kewarganegaraan, bahwasanya orang > dalam sebuah negara itu terikat pada konstitusi dan bukan pada > > doktrin-doktrin teologis. > >  > > âDia tidak mengerti prinsip-prinsip > > kewarganegaraan, bahwa orang di dalam negara itu terikat pada > > konstitusi, pada hukum bukan pada doktrin-doktrin > teologis. Sebagai > > orang beragama dia terikat pada dokrin itu (agama) , jadi kalau dia > > sebagai warga negara dia mesti lepaskan doktrin itu,â > katanya. > > >  > > Sebelumnya Ketua Majelis Ulama > > Indonesia (MUI), KH Cholil Ridwan menyampaikan hal tersebut > setidaknya karena berpatokan pada fatwa sejumlah ulama Saudi Arabia > yang > > bernaung dalam Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiah dan Riset Fatwa > (Lajnah ad Daimah li al Buhuts al âIlmiyyah wa al Ifta) yang > telah > > mengeluarkan fatwa dengan judul âHukum Menyanyikan Lagu > Kebangsaan dan Hormat Benderaâ , tertanggal 26 Desember 2003. > >  > > Yang mana fatwa tersebut isinya âtidak > > > diperbolehkan bagi seorang muslim berdiri untuk memberi hormat > kepada > > bendera dan lagu kebangsaanâ . > > >  > > Kembali lagi pada pendapat Rocky. > > Menurutnya yang menjadi titik persoalannya bukan pada wilayah haram > > atau halal menghormat bendera, tapi yang menjadi persoalannya ialah > > soal media penyampaiannya. Mengapa disampaikan dalam ruang publik? > > Mengapa tidak hanya di sampaikan dalam ruang privat, seperti Masjid > > atau sebagainya. > >  > > âKalau dia mau ucapkan itu di gereja, > > masjid, atau pura ya silakan saja. Tapi jangan di ucapkan > menjadi > > pendapat publik, sebab sesuatu yang bersifat pikiran religi personal > > tidak boleh di edarkan mejadi pendapat publik. Apa lagi oleh > > sebuah > > lembaga yang di biayai oleh dana publik yaitu pajak. Jadi gampangnya > > MUI itu buta huruf tentang konstitusi. Jadi dia mesti ucapkan > > pandangan publik dan bukan pandangan privat didalam urusan > negara,â > > tegas Rocky. [] > > > > https://islamandthejews.wordpress.com/ > > http://islaminlightofhistory.wordpress.com/ > > http://secretofquran.wordpress.com/ > > http://bukusakuislam.wordpress.com/ > > http://the-challenge-of-islam.blogspot.com/ > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
