MUI itu sekumpulan tukang ojek :D

gp

2011/3/26 ndeboost <[email protected]>

>
>
> Merasa pinter sediri ya?
> Salah-benar bukan koran atau wartawan yang memutuskan.
>
> --- In [email protected], siap murtad <islamic.invasion@...>
> wrote:
>
> >
> > Rocky Gerung: MUI itu Buta Huruf Tentang Konstitusi
> >
> > http://buktidansaksi.com/blogs
> >
> > PERNYATAAN salah satu Ketua Majelis
> > Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Ridwan, yang mengharamkan hormat
> > kepada bendera merah putih mendapat kecaman keras dari berbagai
> pihak, salah satunya dari Pakar filsafat politik Universitas
> Indonesia,
> > Rocky Gerung.
>
> > Â
> > Menurut Rocky Gerung tidak pantas ada
> > seorang ketua lembaga, yang mana lembaga tersebut di biayai
>
> oleh uang negara mengatakan hal tersebut di ranah publik dan apalagi
> > menggunakan idiom-idiom agama bukan idiom-idiom negara.
> > Â
> > “Kan dia pake istilah haram, bukan
>
> > melanggar hukum. Justru itu sebuah lembaga negera memakai
> idiom-idiom non negara, yaitu idiom agama. Jadi itu pendapat
> pripadi di susupkan
> > melalui lembaga negara lalu menjadi pendapat publik, nah itu
> bodohnya di situ,†ujarnya kepada PedomanNEWS.com melalui
>
> sambungan telepon, Jumat (25/03/2011).
> > Rocky menduga bahwa ketua MUI tersebut
> > tidak memahami prinsip-prinsip kewarganegaraan, bahwasanya orang
> dalam sebuah negara itu terikat pada konstitusi dan bukan pada
> > doktrin-doktrin teologis.
> > Â
> > “Dia tidak mengerti prinsip-prinsipÂ
> > kewarganegaraan, bahwa orang di dalam negara itu terikat pada
> > konstitusi, pada hukum bukan pada doktrin-doktrinÂ
> teologis. Sebagai
> > orang beragama dia terikat pada dokrin itu (agama) , jadi kalau dia
> > sebagai warga negara dia mesti lepaskan doktrin itu,â€
> katanya.
>
> > Â
> > Sebelumnya Ketua Majelis Ulama
> > Indonesia (MUI), KH Cholil Ridwan menyampaikan hal tersebut
> setidaknya karena berpatokan pada fatwa sejumlah ulama Saudi Arabia
> yang
> > bernaung dalam Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiah dan Riset Fatwa
> (Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta) yang
> telah
> > mengeluarkan fatwa dengan judul “Hukum Menyanyikan Lagu
> Kebangsaan dan Hormat Bendera†, tertanggal 26 Desember 2003.
> > Â
> > Yang mana fatwa tersebut isinya “tidak
>
> > diperbolehkan bagi seorang muslim berdiri untuk memberi hormat
> kepada
> > bendera dan lagu kebangsaan†.
>
> > Â
> > Kembali lagi pada pendapat Rocky.
> > Menurutnya yang menjadi titik persoalannya bukan pada wilayah haram
> > atau halal menghormat bendera, tapi yang menjadi persoalannya ialah
> > soal media penyampaiannya. Mengapa disampaikan dalam ruang publik?
> > Mengapa tidak hanya di sampaikan dalam ruang privat, seperti Masjid
> > atau sebagainya.
> > Â
> > “Kalau dia mau ucapkan itu di gereja,
> > masjid, atau pura ya silakan saja. Tapi jangan di ucapkanÂ
> menjadi
> > pendapat publik, sebab sesuatu yang bersifat pikiran religi personal
> > tidak boleh di edarkan mejadi pendapat publik. Apa lagi oleh
>
> sebuah
> > lembaga yang di biayai oleh dana publik yaitu pajak. Jadi gampangnya
> > MUI itu buta huruf tentang konstitusi. Jadi dia mesti ucapkan
> > pandangan publik dan bukan pandangan privat didalam urusan
> negara,â€
> > tegas Rocky. []
> >
> > https://islamandthejews.wordpress.com/
> > http://islaminlightofhistory.wordpress.com/
> > http://secretofquran.wordpress.com/
> > http://bukusakuislam.wordpress.com/
> > http://the-challenge-of-islam.blogspot.com/
> >
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke